
Yayasan SH Terate Somasi Pelaku Penggembokan Padepokan Agung Madiun
Ilmusetiahati.com – Madiun, Ketegangan melanda lingkungan padepokan agung madiun menjelang peringatan momentum sakral Malam Satu Suro. Sebuah tindakan sepihak berupa penggembokan paksa terhadap fasilitas organisasi di Padepokan Agung Madiun, Jl. Merak No. 10 memicu protes keras dari kepengurusan resmi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Yayasan Setia Hati Terate.
Baca Juga : Asal Usul PSHT Logo Persaudaraan Setia Hati Terate
Aksi penutupan paksa yang dinilai ilegal tersebut dilakukan oleh kelompok tidak bertanggung jawab. Akibatnya, seluruh rangkaian persiapan agenda tahunan Suran Agung 2026 (1448 Hijriah) menjadi terhambat.
Dinilai Melawan Hukum dan Jauh dari Nilai Berbudi Luhur
Merespons peristiwa tersebut, Wakil Ketua Panitia Parluh 2026 sekaligus Ketua Tirakatan 1 Suro, Dr. Ir. Sudarto, M.T., angkat bicara. Mewakili jajaran kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate, ia menyayangkan tindakan konyol tersebut karena mencederai nilai-nilai persaudaraan.
“Hari ini kita menyaksikan bersama suatu perbuatan tidak pantas dan jauh dari perilaku berbudi luhur. Tindakan sepihak ini merupakan sebuah perbuatan melawan hukum karena dilakukan oleh kelompok yang tidak sah dan tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai aset padepokan agung madiun,” tegas Dr. Ir. Sudarto dalam keterangannya kepada media.
Akibat penggembokan sepihak ini, kepengurusan PSHT mengaku sangat dirugikan. Berbagai agenda sakral keagamaan dan kebudayaan terpaksa terhenti, di antaranya:
Kerja bakti massal dan pembersihan area padepokan agung madiun serta lingkungan sekitar.
Persiapan upacara ritual Tirakatan Malam Satu Suro (1 Muharram 1448 H).
Rangkaian agenda luhur nasional menyambut Parapatan Luhur (Parluh) tahun 2026.
Pihak panitia menegaskan bahwa status kepemilikan dan pengelolaan padepokan agung madiun secara hukum berada di bawah kepengurusan PSHT yang sah. Legalitas ini dikukuhkan langsung oleh negara melalui SK Kemenkumham RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025.
Sebagai pemegang badan hukum yang sah, organisasi tidak akan tinggal diam atas gangguan stabilitas kamtibmas ini. Pihak yayasan bersama pengurus pusat memastikan akan segera melayangkan somasi dan menempuh jalur pidana jika fasilitas organisasi tidak segera dikembalikan ke fungsi semula.
Baca Juga : Ilegal, PSHTPM Balikpapan Resmi Dibubarkan Aparat dan Warga
“Kami menegaskan, apabila dalam waktu 1×24 jam gembok tersebut tidak dibuka kembali, maka kami bersama Yayasan Setia Hati Terate akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum-oknum tersebut kepada pihak berwajib agar mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal,” pungkas Sudarto menutup keterangannya dengan seruan “SH Terate Jaya”.(ikrar)
