
Kesepakatan LKBH PSHT Dengan Kapolres Madiun, Pertemukan Mas Taufiq dan Moerdjoko
Ilmusetiahati.com, MADIUN — Ribuan warga PSHT tertahan oleh barikade barisan Aparat Penegak Hukum (APH) saat hendak memasuki kawasan Padepokan Agung Madiun (PAM) yang berlokasi di Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun, Jawa Timur, pada Selasa (22/9/2026). Pengetatan pengamanan oleh jajaran kepolisian dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur tersebut memicu tanggapan resmi dari Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) guna menjaga stabilitas keutuhan organisasi serta ketenteraman masyarakat setempat.
Baca Juga : BREAKING NEWS! Panas, Masa PSHT Madiun Tuntut Parluh di Padepokan Agung Madiun
Guna meredam potensi gesekan di lapangan, Tim LKBH PSHT yang dipimpin oleh Dr. Samsul Hidayat, S.H., langsung menginisiasi dialog dan koordinasi terbuka dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota. Pertemuan tingkat tinggi di titik sekat pengamanan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan krusial, komitmen penegakan hukum, serta penegasan sikap organisasi terkait dualisme kepemimpinan dan pengelolaan aset historis persaudaraan.
Komitmen Polres Madiun Kota dan Inisiasi Mediasi Dua Faksi
Mengutip dari keterangan resmi LKBH PSHT pada Selasa (22/9/2026), hasil koordinasi lapangan menghasilkan komitmen mendesak dari Kapolres Madiun Kota untuk memfasilitasi rekonsiliasi. Pihak Kepolisian Resor Madiun Kota berjanji akan segera mempertemukan dua tokoh pimpinan faksi, yakni Mas Taufiq dan Mas Moerdjoko, dalam satu meja mediasi resmi guna menyelesaikan perselisihan internal yang berlarut-larut.
LKBH PSHT menegaskan bahwa langkah diplomasi ini sangat mendesak demi memulihkan pilar persaudaraan. Dilansir dari dokumen siaran pers Tim Advokasi Hukum PSHT tanggal 22 September 2026, pihak LKBH menyampaikan syarat utama rekonsiliasi, yaitu penyatuan kepemimpinan secara mutlak tanpa ditunggangi oleh kepentingan politik praktis. Dalam kerangka kenegarawanan, kepemimpinan Mas Taufiq menyatakan kesiapan untuk digantikan, sementara Mas Moerdjoko diharapkan secara legawa mundur demi memberi jalan bagi digelarnya Parapatan Luhur (Parluh) sah yang mampu melahirkan figur pemersatu netral.
Tuntutan Status Quo dan Pembekuan Aset Padepokan Jalan Merak
Persoalan legalitas kepemilikan dan hak guna gedung Padepokan Agung Madiun di Jalan Merak Nomor 10 serta gedung di Jalan Merak Nomor 17 menjadi titik sentral polemik internal ini. Berdasarkan fakta keperdataan dan hukum perdata yang berlaku di Indonesia, seluruh bangunan serta tanah padepokan tersebut merupakan aset sah milik organisasi PSHT secara keseluruhan, bukan milik perorangan maupun kelompok faksi tertentu.
Sumber dari siaran pers LKBH PSHT tertanggal 22 September 2026 mencatat tuntutan tegas warga PSHT kepada aparat penegak hukum dan negara untuk bersikap adil. Negara diminta hadir mengamankan situasi dengan membekukan (status quo) penggunaan kedua aset Padepokan Agung Madiun di Jalan Merak Nomor 10 dan Nomor 17. Pembekuan ini dituntut untuk diberlakukan hingga terlaksananya Parapatan Luhur yang sah dan diakui oleh seluruh elemen warga. Jika terdapat salah satu pihak yang memaksakan kehendak atau bersikap arogan, aparat diminta bertindak tegas menutup fasilitas tersebut demi mengantisipasi bentrokan horizontal di tingkat akar rumput.
Kesiapan Uji Materi Hukum dan Tenggat Waktu Mediasi
Menanggapi sengketa hukum yang membayangi kepengurusan organisasi, LKBH PSHT menyatakan kesiapan penuh untuk membuka forum adu data dan fakta hukum secara transparan. Mengutip dari pernyataan Dr. Samsul Hidayat, S.H., selaku Koordinator Tim Advokasi/Hukum PSHT pada 22 September 2026, pihak hukum dari kedua belah pihak wajib dihadirkan secara resmi dalam agenda mediasi mendatang.
“Kami siap berdebat secara objektif berbasis data, fakta yuridis, putusan pengadilan, dan realitas hukum yang sah di hadapan aparat dan publik,” tegas Dr. Samsul Hidayat, S.H., sebagaimana dilansir dari rilis pers LKBH PSHT pada Selasa (22/9/2026).
Selain kesiapan bukti yuridis, warga PSHT memberikan batas waktu realisasi janji mediasi dari Kapolres Madiun Kota dalam kurun waktu 1 hingga 2 hari ke depan sejak 22 September 2026. Penetapan tenggat waktu rentang 1 sampai 2 hari ini diambil untuk memastikan ketegangan di area Madiun tidak berlarut-larut serta tidak mengorbankan keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman umum warga Kota Madiun.
Seruan Netralitas bagi Aparat Kepolisian dan Brimob Jatim
Di tengah pengawalan ketat di seputar Jalan Merak Madiun, LKBH PSHT menyampaikan imbauan terbuka kepada seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Madiun Kota dan Satuan Brimob Polda Jawa Timur. Aparat diminta menjaga profesionalisme penuh dan tidak memihak dalam mengawal dinamika internal organisasi pencak silat ini.
Mengutip dari dokumen siaran pers hukum PSHT tanggal 22 September 2026, LKBH meminta APH berdiri tegak di atas asas kebenaran hukum objektif. Aparat diimbau menolak dijadikan alat pelindung kepentingan politik elite tertentu yang dapat mengorbankan ikatan persaudaraan warga PSHT di tingkat bawah. Segenap warga PSHT juga diimbau untuk mengawal proses hukum dan janji mediasi ini secara bermartabat, menahan diri, serta mengedepankan kepala dingin.
Latar Belakang Legalitas dan Perkembangan Musyawarah PSHT
Sebagai informasi pelengkap yang memperjelas konteks dinamika internal ini, organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang berpusat di Madiun telah melalui serangkaian proses hukum panjang di tingkat Mahkamah Agung (MA) terkait hak cipta lambang serta legalitas kepengurusan. Dualisme yang melibatkan kepengurusan hasil Parapatan Luhur kerap memicu perbedaan penafsiran atas penggunaan fasilitas markas besar di Madiun.
Baca Juga : BREAKING NEWS! Panas, Masa PSHT Madiun Tuntut Parluh di Padepokan Agung Madiun
Penjagaan ketat oleh personel kepolisian gabungan di sepanjang jalur akses Jalan Merak Kota Madiun dilakukan guna mengantisipasi penumpukan massa dalam jumlah besar. Pengawasan aset secara ketat melalui status quo dinilai oleh pakar hukum tata negara dan sosiolog sebagai langkah moderat terbaik untuk mencegah eskalasi massa, sembari menunggu forum Musyawarah Tertinggi/Parapatan Luhur digelar secara inklusif dan sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Q1: Apa penyebab utama ribuan warga PSHT tertahan di Madiun pada 22 September 2026? A1: Ribuan warga PSHT tertahan oleh barikade Aparat Penegak Hukum (APH) di akses masuk Jalan Merak Nomor 10 Kota Madiun saat hendak menuju Padepokan Agung Madiun (PAM) guna menyikapi dinamika internal terkait kepemimpinan dan pengelolaan aset organisasi.
Q2: Apa saja poin kesepakatan antara LKBH PSHT dan Kapolres Madiun Kota? A2: Kesepakatan mencakup janji Kapolres Madiun Kota untuk memfungsikan mediasi resmi antara Mas Taufiq dan Mas Moerdjoko, tuntutan pembekuan (status quo) aset Padepokan Jalan Merak No. 10 dan No. 17, tenggat waktu penanganan 1–2 hari, kesiapan uji fakta hukum terbuka, serta imbauan netralitas kepada jajaran Polres dan Brimob Polda Jatim.
Q3: Bagaimana sikap LKBH PSHT terkait penyelesaian dualisme kepemimpinan? A3: LKBH PSHT mendorong rekonsiliasi total tanpa kepentingan politik praktis. Dalam skema Parapatan Luhur (Parluh) sah, Mas Taufiq menyatakan siap diganti dan Mas Moerdjoko diminta mundur agar tercipta kepemimpinan tunggal yang mampu mengayomi seluruh warga.
Q4: Apa status hukum aset Padepokan Agung Madiun di Jalan Merak? A4: Secara hukum keperdataan, Padepokan Agung Madiun di Jalan Merak No. 10 dan No. 17 merupakan aset sah milik seluruh organisasi PSHT, bukan milik perorangan atau faksi tertentu. Oleh karena itu, LKBH menuntut penutupan/status quo sementara hingga ada keputusan Parluh yang sah.
Penutup dan Prospek Solusi Hukum PSHT
Dinamika yang terjadi di Jalan Merak Madiun menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola hukum dan rekonsiliasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Dengan komitmen mediasi dari Polres Madiun Kota serta kesiapan pembuktian fakta hukum yang sah, penyelesaian perselisihan diharapkan dapat dicapai secara damai dan adil. Penegakan netralitas aparat serta kesadaran seluruh warga PSHT dalam menjaga kondusivitas wilayah Kota Madiun menjadi kunci utama terciptanya kedamaian yang berlandaskan asas persaudaraan kekal abadi.(ikrar)
