
DISINFORMASI! Ada Tingkat 2 PSHT Belum Disahkan Tingkat 1
Ilmusetiahati.com, PEMALANG – Isyu mengenai klaim tingkat 2 psht belum disahkan tingkat 1 kembali menjadi perbincangan publik di media sosial setelah unggahan konten video yang menyudutkan struktur organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Narasi yang menyatakan adanya anggota yang disahkan menjadi warga Tingkat II tanpa terlebih dahulu melewati jenjang pengesahan Tingkat I dipastikan sebagai berita bohong (hoaks). Pengurus PSHT Cabang Pemalang beserta Pengurus Provinsi (Pengprov) PSHT Jawa Tengah memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan publik serta mencemarkan nama baik organisasi.
Asal-usul Isu Pengesahan Warga PSHT di Media Sosial
Awal mula kegaduhan ini terdeteksi dari unggahan video pada platform media sosial yang diunggah oleh akun konten kreator @fandyalfian96. Dalam rekaman video tersebut, narasumber bernama Hilman yang mengatasnamakan dari Cabang Pemalang memberikan pernyataan yang mendiskreditkan proses jenjang keanggotaan organisasi.
Baca Juga : 10 Anggota Perguruan Historis Pencak Silat IPSI
Hilman secara terbuka menuding bahwa terdapat oknum anggota yang telah menerima pengesahan jenjang Tingkat II, padahal belum pernah dinyatakan lulus atau disahkan pada jenjang Tingkat I. Mengutip dari pernyataan Hilman dalam rekaman video tersebut, ia menyampaikan:
“Itu disahkan tingkat satunya belum mas, tapi sudah disahkan tingkat dua. Setelah disahkan tingkat dua, dia ketahuan belum disahkan tingkat satu, dan akhirnya disahkan tingkat satunya di cabang Tegal.”
Dalam sesi wawancara bersama konten kreator Fandy Alfian tersebut, Hilman menyebutkan nama oknum yang dimaksud secara rinci. Mengutip dari penjelasan Hilman, oknum yang bersangkutan adalah Slamet alias Slamet Rongsok yang berasal dari Petarukan, Cabang Pemalang, dan diklaim terikat dalam kepengurusan Mas Taufiq.
Dilansir dari data kutipan video tersebut, Hilman turut memperinci estimasi rentang waktu kejadian dengan menyebutkan angka tahun pelaksanaan pengesahan. Mengutip dari penuturan Hilman, urutan tahun pengesahan yang dituduhkan adalah sebagai berikut:
“Tingkat duanya sekitaran tahun 2018 apa 2019 gitu, tingkat satunya 2021, Slamet Rongsok asal Petarukan, Cabang Pemalang, dari kepengurusan Kangmas Taufiq.”
Pernyataan ini kemudian menyebar luas dan memicu polemik di kalangan warga PSHT maupun masyarakat umum.
Bantahan Resmi PSHT Cabang Pemalang dan Ancaman Jalur Hukum
Menanggapi rumor dan tuduhan yang berkembang luas di jagat maya, Pengurus PSHT Cabang Pemalang, Jawa Tengah, memberikan tindakan tegas. Pihak organisasi membantah secara menyeluruh isi konten tersebut dan mengategorikan narasi pengesahan ilegal itu sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Pengurus Cabang Pemalang menegaskan bahwa penetapan dan riwayat pengesahan seluruh warga PSHT senantiasa mengacu pada standar operasional, verifikasi ketat, serta basis data administrasi resmi organisasi, bukan didasarkan atas asumsi individual atau opini liar yang beredar di media sosial.
Demi menjaga kredibilitas serta marwah kelembagaan, PSHT Cabang Pemalang mengumumkan kesiapannya untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Dilansir dari keterangan pihak pengurus, langkah hukum akan ditempuh terhadap pembuat maupun penyebar konten jika tindakan penyebaran informasi palsu tersebut terus dilanjutkan. Upaya hukum ini dinilai mendesak untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi nama baik para anggota dan organisasi dari pencemaran.
Hasil Investigasi Pengprov PSHT Jawa Tengah dan Status Reaktual
Persoalan mengenai nama Slamet Gunadi sebetulnya bukan merupakan isu baru. Berdasarkan rekam jejak internal, narasi terkait klaim status warga Tingkat II sebelum Tingkat I merupakan pola isu lama yang sempat dihembuskan oleh kelompok PSHT PM dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Dilansir dari catatan historis organisasi pada tahun 2022, Pengurus Provinsi (Pengprov) PSHT Jawa Tengah telah melakukan proses investigasi dan verifikasi faktual secara menyeluruh untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. Investigasi dilakukan dengan memeriksa dokumen administrasi keanggotaan serta mengonfirmasi jajaran pengurus di tingkat cabang.
Sumber dari hasil investigasi internal pada tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengprov PSHT Jawa Tengah, dr. Kun Sriwibowo, Sp.B., FINACS, secara resmi menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut adalah tidak benar. Mengutip dari pernyataan tegas dr. Kun Sriwibowo, Sp.B., FINACS:
“Slamet Gunadi itu masih warga Tingkat 1, belum disahkan Tingkat 2.”
Pernyataan resmi ini sekaligus mematahkan klaim bohong yang menyebutkan Slamet Gunadi telah disahkan menjadi warga Tingkat II pada tahun 2018 atau 2019. Konten yang disebarkan melalui akun @fandyalfian96 dinilai telah merugikan dan mencemarkan nama baik keluarga besar PSHT Pemalang, PSHT Temanggung, hingga tingkat Pengprov PSHT Jawa Tengah.
Sistem Hierarki dan Prosedur Pengesahan Warga PSHT
Persaudaraan Setia Hati Terate memiliki aturan keorganisasian yang baku terkait tingkatan warga. Pemahaman mengenai hierarki ini penting agar masyarakat dapat menyaring informasi hoaks yang beredar.
Warga Tingkat I (Tingkat Pertama): Merupakan tingkatan dasar setelah seorang calon warga (siswa) menyelesaikan tahapan latihan pencak silat, ke-SH-an, dan memenuhi syarat administrasi serta tradisi pengesahan.
Warga Tingkat II (Tingkat Kedua): Merupakan tingkatan lanjutan yang hanya dapat dicapai oleh warga Tingkat I yang telah memenuhi kualifikasi khusus, pengabdian, serta kelayakan spiritual dan organisatoris. Secara rinci, tidak ada mekanisme organisasi yang memungkinkan seseorang melompati tahapan dari calon warga langsung menjadi Tingkat II tanpa pengesahan Tingkat I terlebih dahulu.
Warga Tingkat III (Tingkat Ketiga): Tingkatan tertinggi dalam tingkatan keilmuan dan kelembagaan PSHT.
Setiap riwayat pengesahan warga tercatat secara terpusat dalam sistem dokumentasi keanggotaan. Oleh karena itu, klaim silang tingkatan tanpa bukti dokumen resmi dapat dipastikan sebagai bentuk disinformasi.
Baca Juga : Dulu GPO Demo PAM, Kemanakah GPO Sekarang?
Frequently Asked Questions (FAQ)
Q1: Apakah benar ada warga PSHT yang disahkan Tingkat 2 sebelum disahkan Tingkat 1?
A: Tidak benar. Pernyataan tersebut adalah berita bohong (hoaks). Berdasarkan klarifikasi resmi dan hasil investigasi Pengprov PSHT Jawa Tengah, proses pengesahan di PSHT mutlak dilakukan secara berjenjang mulai dari Tingkat 1.
Q2: Bagaimana status keanggotaan Slamet Gunadi yang sebenarnya?
A: Berdasarkan hasil investigasi resmi Pengprov PSHT Jawa Tengah yang disampaikan oleh dr. Kun Sriwibowo, Sp.B., FINACS, Slamet Gunadi berstatus resmi sebagai warga Tingkat 1 dan belum pernah disahkan menjadi warga Tingkat 2.
Q3: Langkah apa yang diambil oleh PSHT Cabang Pemalang terhadap penyebar isu bohong ini?
A: PSHT Cabang Pemalang telah menyatakan sikap tegas untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan konten disinformasi tersebut guna melindungi nama baik organisasi.
Kesimpulan dari penelusuran fakta menunjukkan bahwa isu mengenai tingkat 2 psht belum disahkan tingkat 1 merupakan bentuk penyebaran berita tidak benar yang telah dibantah secara resmi melalui data administrasi serta keputusan investigasi Pengprov PSHT Jawa Tengah.(ikrar)
