Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber adalah aturan yang mengatur tata kelola media berbasis internet agar tetap memegang prinsip kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers. Hak ini dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia menjadi bagian dari kebebasan tersebut, sehingga memerlukan panduan agar dikelola secara profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat untuk memastikan media online menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya secara benar.

1. Ruang Lingkup


Media siber mencakup seluruh bentuk media yang menggunakan internet untuk melakukan kegiatan jurnalistik dan memenuhi standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content / UGC) meliputi artikel, gambar, komentar, video, suara, hingga forum dan blog yang dipublikasikan di platform media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita


Prinsip utama pedoman media siber adalah verifikasi berita. Setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi pada berita yang sama demi akurasi dan keberimbangan. Pengecualian hanya berlaku jika:

Berita bersifat mendesak dan menyangkut kepentingan publik.

Sumber berita kredibel dan jelas identitasnya.

Subjek berita tidak dapat dihubungi.

Media memberi keterangan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.

Hasil verifikasi wajib dimuat pada pembaruan berita (update) dengan tautan ke berita awal.

3. Aturan Isi Buatan Pengguna (UGC)


Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pengguna harus:

Melakukan registrasi dan login sebelum mengunggah konten.

Menyetujui larangan memuat konten bohong, fitnah, cabul, diskriminatif, atau yang memicu kebencian SARA.

Media siber berhak menghapus atau mengedit UGC yang melanggar aturan. Pengaduan terhadap konten bermasalah harus ditindaklanjuti maksimal 2 x 24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab


Sesuai UU Pers, ralat dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang dikoreksi, lengkap dengan waktu pemuatan. Jika berita dikutip media lain, kewajiban koreksi juga berlaku pada media yang mengutip. Pelanggaran terhadap hak jawab dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta.

5. Pencabutan Berita


Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali terkait SARA, kesusilaan, anak, korban traumatis, atau ketentuan Dewan Pers. Pencabutan wajib disertai alasan resmi dan diumumkan kepada publik.

6. Pemisahan Berita dan Iklan


Media online wajib membedakan secara tegas konten berita dan iklan. Konten berbayar harus diberi label jelas seperti advertorial, iklan, atau sponsored.

7. Hak Cipta dan Penyelesaian Sengketa


Media siber wajib menghormati hak cipta. Perselisihan terkait penerapan pedoman media siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

Pedoman ini menjadi acuan penting bagi pengelola media online seperti Ilmusetiahati.com untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait konten, pembaca dapat menghubungi ilmusetiahati@gmail.com.

Seedbacklink