Berita Terkini

BREAKING NEWS! Putusan Badan Hukum PSHT Menang, PK 155 Keok

Ilmusetiahati.comPK 155 kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi membacakan putusan perkara nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT pada Kamis, 17 September 2026. Putusan yang disampaikan melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) tersebut menetapkan bahwa gugatan tindakan fiktif negatif yang diajukan oleh Pimpinan Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Bagus Rizki Dinarwan bersama Mianto, dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O.). Penolakan formil tersebut didasarkan pada diterimanya eksepsi Tergugat—dalam hal ini Menteri Hukum Republik Indonesia—mengenai Kompetensi Absolut badan peradilan.

Baca Juga : NGGILANI! Pentolan PSHTPM Temui Jokowi, Tawarkan Jadi Dewan Pembina?

Keputusan majelis hakim ini menandai babak baru dalam sengketa administrasi negara yang melingkupi tata kelola badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut. Dilansir dari Sistem Informasi Telusur Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, berikut adalah rincian data resmi mengenai parameter putusan perkara nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT:

Parameter PutusanDetail Data Resmi SIPP PTUN Jakarta
Nomor Registrasi Perkara163/G/TF/2026/PTUN.JKT
Tanggal Pembacaan PutusanKamis, 17 September 2026
Status PutusanTidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O.)
Bentuk PutusanKontradiktoris (Bukan Verstek)
Kategori GugatanTindakan Pemerintahan / Fiktif Negatif (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Pihak PenggugatBagus Rizki Dinarwan dan Mianto
Kuasa Hukum PenggugatM. Kholis, S.H. dan Bayu Fidya Utama, S.H.
Pihak TergugatMenteri Hukum Republik Indonesia
Beban Biaya PerkaraRp403.000,00 (Empat ratus tiga ribu rupiah) dibebankan kepada Penggugat

Latar Belakang Gugatan Perkara 163 dan Urgensi Eksekusi Putusan PK 155

Mengutip laporan persidangan resmi, gugatan tindakan fiktif negatif atau Onrechtmatige Overheidsdaad ini bermula dari anggapan Pihak Penggugat bahwa Kementerian Hukum RI belum mengimplementasikan atau memutakhirkan status pemulihan badan hukum PSHT ke dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Dasar hukum utama yang dimohonkan oleh Penggugat adalah amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 155 PK/TUN/2022, yang secara luas dikenal sebagai Putusan PK 155.

Berdasarkan berkas gugatan yang terdaftar di PTUN Jakarta, pihak Penggugat memandang bahwa langkah eksekusi pemulihan status badan hukum tersebut mengalami penundaan administrasi di tingkat kementerian dan belum direalisasikan secara sukarela. Oleh karena itu, pengujian peradilan dinilai perlu untuk mendorong kepastian status hukum organisasi di tingkat nasional.

Silsilah Hukum dan Rekam Jejak Dualisme Legalitas PSHT

Untuk memahami secara mendasar posisi perkara ini, perlu ditelaah kembali silsilah hukum dan dinamika peradilan yang melatarbelakangi legalitas organisasi PSHT selama beberapa tahun terakhir:

  1. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Tahun 2018 (Nomor 619 K/TUN/2018)

    Sumber dari data yurisprudensi Mahkamah Agung mencatat bahwa pada tingkat kasasi tahun 2018, Mahkamah Agung membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0025249.AH.01.07 Tahun 2016 mengenai pengesahan badan hukum PSHT.

  2. Putusan Peninjauan Kembali Tahun 2022 (Nomor 155 PK/TUN/2022)

    Dilansir dari amar putusan Peninjauan Kembali tertanggal 18 Agustus 2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dengan membatalkan putusan kasasi Nomor 619 K/TUN/2018. Melalui Putusan PK 155 ini, Mahkamah Agung secara resmi memulihkan hak-hak keperdataan serta legalitas organisasi bagi pihak pemohon PK.

  3. Gugatan PTUN Jakarta Tahun 2026 (Perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT)

    Dilansir dari data SIPP PTUN Jakarta, gugatan diajukan pada tahun 2026 guna menuntut tindakan materiil dan administratif dari Kementerian Hukum RI atas pelaksanaan isi Putusan PK 155 secara teknis ke dalam sistem database AHU.

Analisis Arti Hukum Putusan Kompetensi Absolut dan Status N.O.

Mengutip penjelasan ahli hukum acara tata usaha negara, diterimanya eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut memiliki makna juridis yang sangat mendasar. Kompetensi absolut berkaitan erat dengan kewenangan mutlak suatu badan peradilan untuk mengadili suatu jenis perkara berdasarkan objek dan jenis sengketa.

Dalam amar putusan mengadili yang dibacakan majelis hakim, ditetapkan secara jelas:

  • Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut.

  • Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.

  • Biaya Perkara: Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp403.000,00 (Empat ratus tiga ribu rupiah).

Penetapan status Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) mengindikasikan bahwa Majelis Hakim PTUN Jakarta belum memeriksa, mempertimbangkan, atau memutus materi pokok perkara (nodum pactum) mengenai siapa yang benar atau salah terkait pelaksanaan eksekusi Putusan PK 155. Gugatan ini terhenti pada pengujian syarat formil karena peradilan menilai PTUN tidak memiliki forum kewenangan (jurisdiction) untuk mengadili bentuk tindakan pemerintahan yang dimohonkan dalam perkara ini.

Dinamika Persidangan dan Prospek Rekonsiliasi Internal

Di balik kerangka formal hukum peradilan, proses persidangan di gedung PTUN Jakarta diwarnai oleh suasana kondusif. Sumber dari penuturan saksi mata serta tokoh-tokoh yang hadir di lokasi persidangan mengonfirmasi adanya interaksi dan komunikasi yang hangat antara jajaran Penggugat dengan tim penasihat hukum dari berbagai elemen (seperti Sutrisno Budi, Samsudin, dan Riza Yudo).

Baca Juga : Akun Tiktok DON Penghina PSHT Dibiarkan Bebas, Masa Pendekar Buru Untuk Diproses Hukum

Tim hukum Penggugat sejak awal memberikan pernyataan bahwa langkah hukum litigasi ini ditempuh murni sebagai jalur konstistusional demi kepastian administrasi organisasi, bukan untuk memicu perpecahan atau polarisasi internal. Pertemuan antar-tokoh lintas pengurusan ini memberikan sinyal bahwa nilai-nilai kebersamaan serta semangat “Nyawiji” dalam falsafah persaudaraan PSHT tetap terjaga di tengah dinamika administrasi negara.

Implikasi Hukum dan Langkah Konstitusional Selanjutnya

Dengan dijatuhkannya putusan pada tanggal 17 September 2026 ini, proses peradilan perkara nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT di tingkat pertama secara resmi telah selesai dengan amar gugatan tidak dapat diterima.

Berdasarkan Hukum Acara PTUN, Pihak Penggugat memiliki hak konstitusional untuk mengambil langkah-langkah hukum berikutnya, antara lain:

  1. Menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

  2. Melakukan koordinasi dan harmonisasi administrasi kembali melalui mekanisme internal di kementerian terkait guna penyesuaian pangkalan data badan hukum.

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Apa yang dimaksud dengan Putusan PK 155 dalam konteks legalitas PSHT?

Putusan PK 155 merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 PK/TUN/2022 tertanggal 18 Agustus 2022. Putusan ini membatalkan putusan kasasi tahun 2018 dan memulihkan hak-hak keperdataan serta legalitas organisasi PSHT.

2. Mengapa PTUN Jakarta menyatakan gugatan Perkara 163 Tidak Dapat Diterima (N.O.)?

Majelis Hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut. Artinya, PTUN menilai secara hukum peradilan tata usaha negara tidak berwenang untuk mengadili bentuk gugatan tindakan fiktif negatif yang diajukan dalam perkara tersebut.

3. Apakah Putusan PTUN tanggal 17 September 2026 membatalkan Putusan PK 155?

Tidak. Putusan N.O. sama sekali tidak membatalkan atau mengubah substansi Putusan PK 155. Putusan PTUN hanya menyatakan bahwa gugatan perkara 163 tidak dapat diterima pada tingkat formil peradilan dan belum masuk ke pembahasan pokok perkara.

4. Berapa nominal biaya perkara yang ditetapkan dalam amar putusan tersebut?

Dilansir dari data SIPP PTUN Jakarta, biaya perkara yang ditetapkan adalah sebesar Rp403.000,00 (Empat ratus tiga ribu rupiah) dan dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Penggugat.

5. Apa langkah hukum yang dapat diambil Pihak Penggugat setelah putusan ini?

Pihak Penggugat memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atau melakukan pendekatan serta koordinasi administratif kembali dengan Kementerian Hukum RI.

Implikasi dari penetapan kewenangan peradilan ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman tata cara administrasi negara dalam pengawalan putusan hukum. Kepastian hukum mengenai implementasi teknis Putusan PK 155 tetap menjadi pijakan utama bagi seluruh pihak dalam menjaga stabilitas dan legalitas organisasi ke depan.(windy)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun