Berita Terkini

Tasyakuran PSHTPM Sragen diwarnai Pesta Miras, Ketuanya Marah Anggotanya diciduk Polres

Ilmusetiahati.com SRAGENPSHTPM Sragen (Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun Cabang Sragen) resmi menggelar audiensi terbuka bersama jajaran kepolisian di aula Lantai II Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sragen pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Pertemuan penting yang diinisiasi oleh Ketua PSHTPM Cabang Sragen, Sunanto, bersama jajaran pengurus ranting wilayah timur seperti Sambirejo, Gondang, Sambungmacan, Ngrampal, Karangmalang, dan Jenar tersebut bertujuan melakukan tabayun serta penyamaan persepsi terkait dinamika prosedur pengamanan kegiatan masyarakat di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Dilansir dari laporan wartawan Espos.id, Tri Rahayu, sebanyak 70 orang perwakilan pengurus cabang dan ranting PSHTPM Sragen hadir mendatangi Mapolres Sragen dengan didampingi 17 advokat dan kuasa hukum. Langkah diplomasi ini diambil guna menggantikan rencana awal pengerahan massa dalam jumlah besar. Mengutip dari pernyataan resmi Ketua PSHTPM Cabang Sragen Sunanto, jajarannya semula berencana memobilisasi hingga 7.000 anggota ke Mapolres Sragen. Namun, arahan dan instruksi tertulis dari Pengurus Pusat Madiun meminta agar penyelesaian dinamika lapangan diutamakan melalui jalur dialog secara santun dan bermartabat.

Kronologi Pengamanan Tasyakuran Kemerdekaan di Sambirejo

Dinamika antara pengurus perguruan pencak silat dan aparat kepolisian ini bermula dari pengamanan kegiatan tasyakuran HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh konsorsium enam ranting wilayah timur di Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, pekan lalu. Berdasarkan data internal organisasi, rangkaian tasyakuran kemerdekaan tahun 2026 ini disepakati terbagi ke dalam tiga zona wilayah, yakni wilayah timur, wilayah tengah, dan wilayah barat, guna memecah konsentrasi massa.

Mengutip keterangan Sunanto di hadapan pejabat utama Polres Sragen, penyekatan jalan yang dilakukan aparat kepolisian di area Sambirejo sempat menimbulkan ketidaknyamanan bagi para peserta tasyakuran. Penyebabnya, tindakan pembatasan akses fisik tersebut dinilai kurang terkoordinasi sebelumnya sehingga menimbulkan persepsi penghambatan acara internal. Sumber data organisasi mencatat sebagian anggota lokal dari tingkat ranting tidak dapat memasuki lokasi utama kegiatan, padahal harapan pengurus penyekatan ditujukan khusus untuk mengantisipasi masuknya rombongan luar daerah seperti dari Kabupaten Karanganyar, Ngawi, maupun Magetan.

Merespons hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, memberikan paparan komprehensif mengenai latar belakang teknis kepolisian. Mengutip penjelasan AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dalam ruang dialog, tindakan penyekatan yang diterapkan oleh personel lapangan didasarkan pada dokumen analisis intelijen dan arahan teknis dari Polda Jawa Tengah. Langkah pencegahan tersebut difokuskan untuk mengeliminasi potensi persinggungan antarkelompok serta menjamin keamanan dan keselamatan raga masyarakat umum di jalur utama Sragen-Jawa Timur.

Penanganan Pelanggaran Hukum dan Penegakan Lisensi Hak Cipta

Dalam mengawal ketertiban intern selama acara berlangsung di Sambirejo, Satuan Pengamanan Terate (Pamter) bekerja sama dengan kepolisian setempat. Berdasarkan data operasional Pamter yang disampaikan Sunanto, petugas keamanan internal berhasil mengamankan 3 orang oknum yang kedapatan berupaya menyusup ke lokasi acara tanpa atribut resmi. Salah satu oknum di antaranya terbukti membawa senjata tajam berupa 1 bilah celurit. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penanganan oknum pembawa senjata tajam tersebut telah diproses secara hukum oleh Polsek Sambirejo dan tersangka telah menjalani penahanan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) KUHP.

Selain aspek ketertiban fisik, dalam audiensi tersebut 17 kuasa hukum yang mendampingi Sunanto juga menyampaikan laporan resmi terkait penggunaan lisensi Kelas 41 tanpa izin pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Berdasarkan keterangan legal organisasi, PSHTPM Sragen mengklaim status sebagai pemegang sah lisensi Kelas 41 di wilayah Kabupaten Sragen untuk kategori kegiatan olahraga, kebudayaan, dan pelatihan bela diri. Oleh karena itu, segala bentuk penggunaan nama, logo, maupun atribut yang mencakup cakupan Kelas 41 wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari pengurus cabang yang terdaftar secara legal.

Sumber informasi Polres Sragen mencatat penegasan bahwa pihak kepolisian bertindak netral dan tidak memiliki conflict of interest (benturan kepentingan) terhadap perguruan pencak silat mana pun. Mengutip penyataan Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, seluruh penindakan hukum terhadap pelanggaran pidana murni maupun sengketa hak cipta akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia tanpa membeda-bedakan latar belakang organisasi.

Evaluasi Insiden Ketertiban dan Klarifikasi Isu Miras

Isu lain yang dibahas dalam dialog evaluasi tersebut adalah simpang siur informasi mengenai dugaan pesta minuman keras (miras) saat kegiatan tasyakuran berlangsung. Mengutip dari klarifikasi Sunanto, klaim terjadinya pesta miras massal adalah kekeliruan persepsi. Berdasarkan pendataan Panitia Tasyakuran Sambirejo dari sekitar 2.000 peserta yang hadir, ditemukan 1 orang oknum peserta yang membawa minuman beralkohol secara personal, sehingga hal tersebut tidak mencerminkan sikap keseluruhan peserta kegiatan.

Sementara itu, dilansir dari data penindakan Lapangan Polres Sragen, petugas kepolisian mencatat ada 4 insiden terpisah yang melibatkan individu di bawah pengaruh alkohol di sekitar area kegiatan wilayah timur. Salah satu dari 4 insiden tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor kehilangan kendali hingga menabrak gerobak pedagang bakso di tepi jalan umum.

Tabel Ringkasan Data Audiensi dan Evaluasi Pengamanan

Parameter InformasiData & Keterangan ResmiSumber Referensi
Tanggal AudiensiSabtu, 29 Agustus 2026Espos.id (Tri Rahayu)
Lokasi PertemuanAula Lantai II Mapolres SragenHumas Polres Sragen
Jumlah Perwakilan70 Pengurus & 17 Kuasa HukumDokumen Audiensi
Estimasi Massa Awal7.000 Anggota (Dibatalkan)Pernyataan Sunanto
Penyusup Diteruskan ke Hukum3 Orang (1 Orang Bawa Celurit)Data Laporan Pamter
Insiden Alkohol4 Kejadian TerpisahData Penindakan Polres
Zona Tasyakuran Sragen3 Wilayah (Timur, Tengah, Barat)Panitia Pelaksana

Komitmen Bersama Menjaga Kondusivitas Kabupaten Sragen

Audiensi yang berlangsung selama kurun waktu dua jam tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga iklim investasi dan kondusivitas keamanan di Kabupaten Sragen. Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas potensi kekurangnyamanan atau miskomunikasi teknis personel lapangan yang terjadi saat penyekatan lalu lintas di Sambirejo.

Mengutip kesepakatan akhir dialog, pengurus PSHTPM Sragen dan Polres Sragen menegaskan kembali komitmen kesepakatan Hotel Front One Sragen. Dalam aturan main tersebut, kegiatan tingkat ranting diizinkan menggunakan fasilitas umum lokal dengan pemberitahuan resmi, sedangkan kegiatan berskala cabang dipusatkan di padepokan utama organisasi guna mempermudah kontrol keamanan.

Melalui komitmen tabayun ini, baik kepolisian maupun PSHTPM Sragen sepakat memperkuat saluran komunikasi langsung (hotline) guna mencegah potensi disinformasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan seluruh agenda kebudayaan pencak silat di Sragen berjalan aman, tertib, dan selaras dengan hukum yang berlaku.

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN (FAQ)

Q1: Apa tujuan utama digelarnya audiensi antara PSHTPM Sragen dan Polres Sragen?

A: Audiensi bertujuan untuk melakukan tabayun dan klarifikasi terkait prosedur pengamanan serta penyekatan lalu lintas saat acara tasyakuran HUT Kemerdekaan di Sambirejo, sekaligus mendiskusikan aspek hukum lisensi Kelas 41 dan menjaga silaturahmi antarlembaga.

Q2: Mengapa penyekatan jalan dilakukan oleh Polres Sragen di Sambirejo?

A: Berdasarkan analisis intelijen kepolisian, penyekatan dilakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan dan mencegah persinggungan antarkelompok dari luar daerah Kabupaten Sragen.

Q3: Bagaimana penyelesaian terkait penemuan senjata tajam saat acara tasyakuran?

A: Oknum pembawa senjata tajam jenis celurit yang diamankan oleh Satuan Pengamanan Terate (Pamter) langsung diserahkan kepada pihak Polsek Sambirejo dan telah diproses secara hukum serta ditahan.

Q4: Apa hasil kesepakatan penggunaan lokasi kegiatan bagi PSHTPM Sragen?

A: Berdasarkan kesepakatan bersama, kegiatan di tingkat ranting diperbolehkan menggunakan fasilitas umum dengan koordinasi setempat, sedangkan kegiatan berskala cabang dipusatkan di Padepokan PSHTPM Sragen.(ikrar)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun