BerkategoriTerpopuler

Sidang PTUN Jakarta, Pembuktian Kokohnya Badan Hukum PSHT

Ilmusetiahati.com – JAKARTA , Sidang PTUN Jakarta kembali menggelar persidangan lanjutan perkara gugatan Tata Usaha Negara dengan Nomor 163/G/TF/2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Persidangan yang berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, tersebut menghadirkan agenda pembuktian melalui pendengaran keterangan saksi fakta dari pihak Penggugat, Bagus Rizki Dinarwan. Dalam dinamika persidangan tersebut, jajaran tim advokat hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., yang terdiri dari Welly Dani Permana, S.H., M.H., Agung Hadiono, S.H., M.H., Bambang Supriyatna, S.H., M.H., Dr. Samsol Hidayat, S.H., M.H., Dr. Suwito, S.H., M.H., serta Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., secara intensif menguji fakta hukum terhadap para saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Penggugat, Sukriyanto, S.H., M.H., di hadapan Majelis Hakim PTUN Jakarta.

Baca Juga : Diguyu Kodok! Saat Surat Keterangan Domisili Diklaim Jadi Sertifikat Sakti

Dilansir dari jalannya persidangan perkara Nomor 163/G/TF/2026, pihak Penggugat menghadirkan 2 orang saksi fakta di ruang sidang. Kedua saksi tersebut adalah Bambang Dwi Tunggal, yang menjabat sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Pilangbango (PSHP), serta Harto, yang merupakan Ketua Cabang Lamongan di bawah kepengurusan versi Drs. R. Moerdjoko. Namun, dalam proses cross-examination atau pemeriksaan silang, keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut justru dinilai tidak mampu menopang dalil-dalil yang dicantumkan dalam lembar gugatan Penggugat.

Mengutip dari fakta persidangan, saksi pertama yakni Bambang Dwi Tunggal memberikan kesaksian bahwa dirinya pernah tercatat sebagai anggota PSHT pada era kepemimpinan almarhum Tarmadji Boedi Harsono. Mengutip dari keterangan resmi dalam persidangan, Bambang secara terbuka mengakui telah mengundurkan diri secara resmi dari keanggotaan organisasi pada tahun 2013. Saksi juga mengonfirmasi mengetahui keberadaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 619 K/TUN/2018. Putusan tingkat kasasi tersebut menjadi rujukan yuridis mendasar bagi Menteri Hukum Republik Indonesia dalam melakukan penonaktifan terhadap 1 badan hukum PSHP beserta 13 badan hukum kloningan lainnya yang beroperasi di lingkungan organisasi.

Mengutip dari interogasi mendalam di persidangan, Bambang Dwi Tunggal tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung maupun bukti riil mengenai besar nominal angka kerugian material maupun immaterial yang dialami atas penerbitan keputusan penonaktifan badan hukum oleh Menteri Hukum RI selaku pihak Tergugat. Kegagalan saksi dalam melampirkan angka kerugian yuridis ini menjadi poin krusial yang dinilai melemahkan legal standing Penggugat dalam mengugat keputusan tata usaha negara tersebut.

Dilansir dari persidangan di PTUN Jakarta, dinamika pemeriksaan berlanjut saat saksi kedua, Harto, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Tim advokat PSHT, Welly Dani Permana, S.H., M.H., membuka penelusuran rekam jejak hukum saksi terkait konflik keorganisasian masa lalu. Welly mengonfrontasi saksi mengenai perlawanan hukum yang pernah ditempuh di wilayah hukum Jawa Timur.

“Apakah Saudara ingat bahwa Saudara pernah menggugat di Pengadilan Negeri Madiun atas keberatan hasil Parapatan Luhur 2016?” tanya Welly Dani Permana di dalam ruang sidang.

Saksi Harto membenarkan pertanyaan tersebut dengan menjawab, “Betul.”

Namun, ketika advokat Welly menyajikan alat bukti otentik berupa Putusan Nomor 1712 K/2020/PN.Madiun yang mencatat penolakan permohonan kasasi atas gugatan tersebut pada tingkat Mahkamah Agung, saksi Harto menyatakan tidak ingat. “Saya lupa,” ujar Harto di depan Majelis Hakim.

Mengutip dari tahapan interogasi selanjutnya, advokat Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., mendalami pemahaman saksi mengenai legalitas kepemimpinan organisasi di tingkat nasional dan struktur tata kelola internal. Dalam keterangan di persidangan, saksi Harto menyatakan bahwa Ketua Umum PSHT yang diketahuinya adalah Moerdjoko. Akan tetapi, ketika ditanyakan mengenai pengumuman resmi pemerintah terkait penetapan kepengurusan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum PSHT yang sah, saksi mengaku tidak mengetahuinya.

Dilansir dari fakta persidangan, situasi perdebatan memuncak tatkala Mohamad Samsodin mengklarifikasi mekanisme penarikan dana dan pengelolaan keuangan di tingkat cabang. “Saudara sebagai ketua cabang dalam organisasi, pada giat kenaikan tingkat sabuk, apakah ada iuran? Dan disetor ke mana jika ada?” cecar Mohamad Samsodin di ruang sidang.

Pertanyaan mengenai pengelolaan dana kenaikan tingkat tersebut memicu interupsi dari kuasa hukum Penggugat, Sukriyanto, S.H., M.H., yang mengajukan keberatan atas arah pertanyaan tim Tergugat. Mohamad Samsodin lantas merespons interupsi tersebut dengan menegaskan hak konstitusional tim kuasa hukum untuk menggali kebenaran material dari keterangan saksi di bawah sumpah persidangan.

Adu argumentasi antar kuasa hukum tersebut ditengahi oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta. Ketua Majelis Hakim memberikan arahan tegas guna menjaga ketertiban persidangan. “Hakim tidak akan menghentikan pihak-pihak yang sedang berargumentasi, namun kami cukup membaca hasil putusan-putusan yang sudah ada,” tegas Hakim Ketua di dalam ruang sidang. Pernyataan Majelis Hakim tersebut menggarisbawahi pentingnya kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari putusan-putusan badan peradilan terdahulu dalam memutus sengketa tata usaha negara ini.

Sumber dari berkas perkara dan keterangan persidangan menunjukkan bahwa akar sengketa badan hukum ini berawal dari mekanisme pembentukan badan hukum atas nama Bagus Rizki Dinarwan yang dinilai tidak melalui prosedur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi. Pendirian badan hukum tersebut hanya berlandaskan mandat individual dari almarhum Arif Suryono selaku mantan Ketua Umum, tanpa melalui keputusan musyawarah tertinggi organisasi yakni Parapatan Luhur.

Mengutip dari data organisasi, pembentukan badan hukum secara sepihak tersebut berimplikasi pada munculnya 13 badan hukum sejenis di tingkat daerah tanpa persetujuan Pengurus Pusat. Kondisi dualisme legalitas ini melatarbelakangi langkah penertiban administrasi hukum yang ditempuh oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., yang terpilih secara sah melalui mekanisme Parapatan Luhur 2016, guna memulihkan kepastian hukum dan legalitas tunggal organisasi di Kementerian Hukum RI.

Baca Juga : Ngaku Tingkat 2 Segerombol Anggota PSHTPM Menolak Nyawiji

Melalui rangkaian fakta yang terungkap dalam pemeriksaan saksi tersebut, sidang PTUN Jakarta perkara Nomor 163/G/TF/2026 semakin memperjelas kedudukan hukum dan histori peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kepengurusan serta hak atas badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate.

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun