
Perbedaan SH Panti dan SH Winongo Tunas Muda, Sejarah, Struktur, Materi Latihan, Legalitas, hingga Tradisi Kecer
Ilmusetiahati.com , MADIUN – Perbedaan SH Panti dan SH Winongo Tunas Muda menjadi salah satu topik yang sering dibahas masyarakat karena keduanya sama-sama memiliki akar sejarah dari ajaran Persaudaraan Setia Hati yang dirintis Ki Ngabehi Ageng Soerodiwirjo. Meski berasal dari sumber sejarah yang sama, perkembangan keduanya berlangsung dengan arah yang berbeda. Nama-nama seperti Ki Ngabehi Ageng Soerodiwirjo, Munandar Harjowiyoto, H.R.M. Djimat Hendro Soewarno (RDH Soewarno), Budi Aji Santoso, hingga Agus Wiyono Santoso memiliki peran penting dalam perjalanan masing-masing lembaga. Perbedaan tersebut meliputi aspek sejarah berdiri, bentuk kelembagaan, sistem pendidikan, materi pencak silat, legalitas, hingga hubungan dengan organisasi pencak silat nasional.
Baca Juga : 30 Kata-Kata Mutiara PSHW Tunas Muda, Lengkap Dengan Artinya Bahasa Indonesia
Dirangkum dari berbagai dokumen sejarah internal Persaudaraan Setia Hati, arsip legalitas organisasi, serta berbagai referensi mengenai sejarah pencak silat Madiun, berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan SH Panti dan SH Winongo Tunas Muda.
Awal Mula Persaudaraan Setia Hati
Mengutip berbagai catatan sejarah Persaudaraan Setia Hati, pencak silat Setia Hati berawal dari ajaran yang dikembangkan oleh Ki Ngabehi Ageng Soerodiwirjo pada 1903 di Tambak Gringsing, Surabaya. Pada masa awal, perguruan ini dikenal dengan nama Sedulur Tunggal Kecer, sedangkan sistem bela dirinya disebut Djojo Gendilo Cipto Muljo.
Menurut berbagai sumber sejarah Persaudaraan Setia Hati, nama tersebut kemudian mengalami perubahan pada 1917 menjadi Persaudaraan Setia Hati. Pergantian nama dilakukan karena istilah “Djojo” dianggap mengandung makna kemenangan yang dinilai kurang sesuai dengan filosofi kerendahan hati yang ingin dibangun dalam ajaran Setia Hati.
Masih berdasarkan sejarah yang sama, pada tahun tersebut Ki Ngabehi Ageng Soerodiwirjo kemudian menetap di Jalan Gajah Mada Nomor 14, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang selanjutnya menjadi salah satu lokasi bersejarah dalam perkembangan Persaudaraan Setia Hati.
SH Panti Menggunakan Nama Persaudaraan Setia Hati
Berdasarkan sejarah internal SH Panti, paguyuban ini menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati tanpa tambahan nama lain. Untuk membedakan dengan Persaudaraan Setia Hati yang didirikan Munandar Harjowiyoto pada 1932, SH Panti kemudian menambahkan keterangan 1903 sebagai penanda tahun berdirinya ajaran asli Ki Ngabehi Ageng Soerodiwirjo.
Nama “Panti” sendiri bukan merupakan nama resmi organisasi, melainkan penyebutan masyarakat terhadap rumah peninggalan Ki Ngabehi Ageng Soerodiwirjo yang berada di Jalan Gajah Mada Nomor 14. Rumah tersebut kemudian digunakan sebagai sekretariat dan pusat kegiatan Persaudaraan Setia Hati.
Latar Belakang Lahirnya SH Winongo Tunas Muda
Mengutip sejarah SH Winongo Tunas Muda, organisasi ini berkembang pada situasi politik Indonesia pasca-peristiwa 1965. Berdasarkan dokumen sejarah internal organisasi, pemerintah melalui Menteri Pertahanan dan Keamanan mengeluarkan surat perintah tertanggal 15 Oktober 1965 untuk menggerakkan para pemuda membantu menjaga stabilitas negara.
Surat tersebut disampaikan kepada H.R.M. Djimat Hendro Soewarno (RDH Soewarno) di kediamannya di Jalan Wirabumi Nomor 3, Madiun. Dari momentum inilah pembinaan terhadap generasi muda kembali dilakukan secara lebih terstruktur.
Menurut sejarah organisasi, istilah “Tunas Muda” dipilih karena mayoritas anggota yang dibina merupakan kalangan pemuda. Sementara kata “Winongo” diambil dari nama wilayah tempat organisasi berkembang.
Perbedaan Bentuk Kelembagaan
Salah satu perbedaan paling mendasar terdapat pada bentuk kelembagaannya.
SH Panti berbentuk paguyuban. Berdasarkan keterangan saudara SH Panti, paguyuban ini memilih tidak berafiliasi dengan organisasi olahraga pencak silat, termasuk Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Alasan utama yang dikemukakan adalah menjaga keaslian tradisi serta kerahasiaan materi ajaran Persaudaraan Setia Hati.
Sebaliknya, SH Winongo Tunas Muda berbentuk organisasi pencak silat. Organisasi ini memiliki hubungan kelembagaan dengan berbagai institusi olahraga, termasuk IPSI, Paguyuban Pencak Silat Madiun, dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Perbedaan Lokasi Pusat Organisasi
Berdasarkan dokumen masing-masing organisasi, pusat kegiatan SH Panti berada di:
Jalan Gajah Mada Nomor 14, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Lokasi tersebut merupakan rumah peninggalan Ki Ngabehi Ageng Soerodiwirjo.
Sementara itu, SH Winongo Tunas Muda berkedudukan di:
Jalan Doho Nomor 123, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Alamat tersebut merupakan rumah peninggalan RDH Soewarno yang kemudian dijadikan pusat organisasi.
Perbedaan Sistem Rekrutmen Anggota
Mengutip aturan internal SH Panti, proses penerimaan anggota berlangsung secara terbatas.
Calon anggota atau kandidat harus terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada saudara yang lebih senior. Setelah dinilai memenuhi syarat, kandidat dapat mengikuti prosesi kecer melalui juru kecer yang ditunjuk Badan Pengesuh.
Menurut aturan tersebut, dalam satu kali prosesi hanya dapat disahkan maksimal dua orang, sedangkan pelaksanaan tidak dilakukan pada bulan Suro.
Calon anggota juga diwajibkan menyiapkan berbagai perlengkapan tradisi atau ubo rampe, seperti kain mori, daun sirih, ayam jago putih, pisang raja, hingga pakaian pencak silat hitam.
Berbeda dengan SH Panti, SH Winongo Tunas Muda menerapkan sistem penerimaan anggota yang lebih terbuka.
Walaupun tetap menggunakan prosesi kecer, jumlah peserta dapat dilakukan secara lebih besar sesuai kebutuhan organisasi. Prosesi juga tidak dilaksanakan pada bulan Suro.
Perbedaan lainnya terletak pada tahapan tradisi. Berdasarkan sistem keanggotaan SH Winongo Tunas Muda, penggunaan perlengkapan tradisional seperti ayam jago, daun sirih, dan perlengkapan lain baru dilaksanakan pada jenjang Al Amin 2 (AA2).
Perbedaan Materi Pendidikan Pencak Silat
Materi latihan menjadi salah satu pembeda utama antara kedua lembaga.
Pada SH Panti, pendidikan dibagi menjadi tiga tingkatan.
Mengutip materi pendidikan internal SH Panti, tingkat pertama (eerste trap) berisi 36 jurus Djojo Gendilo Cipto Muljo yang diyakini sebagai karya asli Ki Ngabehi Ageng Soerodiwirjo.
Pada tingkat kedua (tweede trap) dan tingkat ketiga (derde trap), tidak lagi diajarkan gerakan pencak silat baru. Materi lebih diarahkan kepada pembinaan kerohanian, pembentukan karakter, serta pendalaman nilai-nilai Persaudaraan Setia Hati.
Sementara itu, SH Winongo Tunas Muda juga memiliki tiga jenjang pendidikan, namun menggunakan istilah Al Amin (AA) yang berarti “dapat dipercaya”.
Menurut kurikulum organisasi:
- AA1 mempelajari 43 jurus dasar hasil pengembangan RDH Soewarno.
- AA2 mempelajari 36 jurus keramat yang diyakini berasal dari Ki Ngabehi Ageng Soerodiwirjo.
- AA3 berfokus pada pembinaan spiritual dan pendalaman nilai-nilai kejiwaan.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa SH Winongo Tunas Muda menambahkan materi dasar hasil pengembangan organisasi sebelum peserta memasuki materi jurus warisan Ki Ngabehi Ageng Soerodiwirjo.
Perbedaan Lambang Organisasi
Berdasarkan informasi organisasi masing-masing, SH Panti tidak memiliki lambang resmi.
Sebaliknya, SH Winongo Tunas Muda menggunakan lambang organisasi yang memiliki sejumlah makna filosofis.
Mengutip penjelasan organisasi, warna hitam melambangkan keteguhan dan ketabahan, sabuk kuning melambangkan penerang masyarakat, warna merah menggambarkan keberanian menegakkan kebenaran, sedangkan hijau dan biru melambangkan ketenangan serta keluasan jiwa.
Selain itu terdapat gambar keris, trisula, kerambit, serta burung walet yang masing-masing memiliki makna simbolik dalam tradisi organisasi.
Perbedaan Legalitas
Legalitas menjadi aspek lain yang membedakan kedua lembaga.
Menurut arsip organisasi, SH Panti memiliki legalitas berupa Akta Notaris Nomor 4 yang didaftarkan pada 26 September 1953 oleh Notaris Raden Soeriokoesono di Madiun.
Sementara itu, SH Winongo Tunas Muda memiliki badan hukum berupa Yayasan Persaudaraan Winongo Tunas Muda Madiun Pusat Indonesia dengan nomor AHU-0013174.AH.01.04 Tahun 2022, sebagaimana tercantum dalam dokumen pendirian yayasan.
Perkembangan Kepemimpinan
Mengutip sejarah organisasi, kepemimpinan SH Winongo Tunas Muda mengalami beberapa kali pergantian.
Setelah RDH Soewarno wafat pada 2008, kepemimpinan diteruskan oleh putranya Budi Aji Santoso untuk periode 2008–2015.
Setelah Budi Aji Santoso meninggal dunia, jabatan Ketua Umum kemudian dilanjutkan oleh Agus Wiyono Santoso, yang memimpin organisasi hingga saat ini berdasarkan struktur kepengurusan organisasi.
SH Panti saat ini dipimpin oleh Badan Pengesuh Ismadi, Basuki Wismo Wiyono, Bambang.
Persamaan SH Panti dan SH Winongo Tunas Muda
Di balik sejumlah perbedaan tersebut, kedua lembaga memiliki beberapa kesamaan mendasar.
Keduanya sama-sama mengakui ajaran yang berasal dari Ki Ngabehi Ageng Soerodiwirjo sebagai dasar filosofi Persaudaraan Setia Hati. Selain itu, kedua lembaga tetap mempertahankan prosesi kecer sebagai bagian penting dalam proses pengesahan anggota, meskipun tata cara pelaksanaannya berbeda.
Baca Juga : Profil Gus Maksum Jauhari Silsilah Keluarga Pendiri Pagar Nusa
Kedua lembaga juga sama-sama menempatkan pembinaan kerohanian sebagai bagian dari pendidikan, meskipun metode dan tahapan penyampaiannya tidak sepenuhnya sama.
Ringkasan Perbedaan SH Panti dan SH Winongo Tunas Muda
| Aspek | SH Panti | SH Winongo Tunas Muda |
|---|---|---|
| Bentuk | Paguyuban | Organisasi |
| Afiliasi | Tidak bergabung dengan IPSI | Bergabung dengan IPSI, KONI, dan paguyuban pencak silat |
| Pusat | Jalan Gajah Mada No.14 Madiun | Jalan Doho No.123 Madiun |
| Sistem Rekrutmen | Sangat terbatas | Lebih terbuka |
| Materi Awal | 36 jurus Djojo Gendilo | 43 jurus dasar RDH Soewarno |
| Tingkat Lanjutan | Kerohanian | 36 jurus keramat dan spiritual |
| Lambang | Tidak memiliki lambang resmi | Memiliki lambang organisasi |
| Legalitas | Akta Notaris No.4 Tahun 1953 | Yayasan AHU-0013174.AH.01.04 Tahun 2022 |
Perbedaan SH Panti dan SH Winongo Tunas Muda tidak hanya terlihat pada nama, tetapi juga mencakup sejarah perkembangan, bentuk kelembagaan, sistem pendidikan, materi pencak silat, tata cara penerimaan anggota, legalitas, hingga hubungan dengan organisasi olahraga nasional. Meski memiliki pendekatan yang berbeda dalam pengelolaan organisasi dan pembinaan anggota, keduanya sama-sama berakar pada ajaran Persaudaraan Setia Hati yang dirintis oleh Ki Ngabehi Ageng Soerodiwirjo, sehingga tetap memiliki keterkaitan historis dalam perkembangan pencak silat di Kota Madiun. Artikel ini disusun berdasarkan rangkuman dokumen sejarah internal, arsip legalitas, serta informasi organisasi yang tersedia untuk memberikan gambaran faktual mengenai karakteristik masing-masing lembaga.(windy)
