
PARLUH PSHT Ditunda, Pengurus Pusat Tempuh Jalur Hukum
Ilmusetiahati.com, MADIUN – Parluh PSHT ditunda demi menjaga ketenteraman dan kondusivitas keamanan di Kota Madiun, Jawa Timur. Pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tahun 2026 yang sedianya dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yaitu sejak tanggal 25 hingga 27 September 2026, resmi mengalami penundaan jadwal. Keputusan tersebut diambil oleh Pengurus Pusat PSHT pimpinan Muhamad Taufik guna merespons dinamika situasi di lapangan sekaligus menghindari potensi bentrokan atau kerusuhan di tanah kelahiran organisasi pencak silat tersebut.
Baca Juga : Dulu GPO Demo PAM, Kemanakah GPO Sekarang?
Sebagaimana dilansir dari publikasi resmi Humas Pengurus Pusat PSHT tertanggal 26 September 2026, penundaan agenda besar organisasi ini merupakan langkah strategis untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan serta menjamin ketenteraman masyarakat umum. Langkah penundaan kegiatan ini diambil Pengurus Pusat sebagai wujud komitmen organisasi dalam mengedepankan keamanan daerah di atas kepentingan agenda sesaat.
Meski demikian, Pengurus Pusat PSHT menegaskan bahwa keputusan penundaan ini sama sekali bukan merupakan wujud kekalahan organisasi. Dilansir dari keterangan tertulis detikJatim pada Sabtu, 26 September 2026 pukul 19:20 WIB, Ketua Umum PSHT Muhamad Taufik menyatakan bahwa penundaan kegiatan tersebut adalah bagian dari strategi perjuangan dan komitmen organisasi untuk tetap mengupayakan penyelenggaraan Parapatan Luhur secara resmi di Padepokan Agung Madiun pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Dugaan Tindakan Diskriminatif dan Pembatalan Penginapan Sepihak
Di tengah proses penundaan agenda ini, Pengurus Pusat PSHT menyampaikan rasa prihatin dan menyayangkan adanya tindakan di lapangan yang dinilai berlebihan serta diskriminatif terhadap para peserta. Mengutip dari warta detikJatim pada 26 September 2026, Muhamad Taufik menyebutkan adanya indikasi perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat terhadap warga PSHT yang hadir di Kota Madiun.
Salah satu sorotan utama Pengurus Pusat adalah munculnya informasi mengenai pembatalan sewa hotel dan tempat penginapan secara sepihak di Kota Madiun terhadap para peserta Parluh yang telah melakukan pemesanan jauh-jauh hari. Mengutip dari rilis resmi situs Humas Pengurus Pusat PSHT tertanggal 26 September 2026, Pengurus Pusat menilai tindakan tersebut sangat berlebihan dan berpotensi melanggar hak-hak warga negara. Pengurus Pusat berpandangan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan hak sipil masyarakat semestinya dijalankan atas dasar hukum yang objektif, proporsional, serta tidak diskriminatif, mengingat rombongan anggota yang hadir datang dengan iktikad baik, berdasar niat damai, serta tanpa membawa senjata tajam.
Guna melengkapi pemahaman publik mengenai konteks masalah ini, dinamika dualisme kepengurusan di tubuh PSHT memang memiliki riwayat sengketa hukum yang panjang di tingkat Mahkamah Agung (MA). Polemik kepemimpinan antara kubu M. Taufik dan kubu R. Moerdjoko HW telah berlangsung selama bertahun-tahun serta memengaruhi legalitas penyelenggaraan agenda resmi organisasi seperti Parapatan Luhur dan penguasaan aset padepokan. Kondisi inilah yang acap kali memicu kehati-hatian ekstra dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin keramaian massal demi mengantisipasi gesekan antaranggota di lapangan.
Strategi Penanganan Melalui Tim Hukum dan LKBH PSHT
Menyikapi perkembangan situasi hukum dan legalitas organisasi, Pengurus Pusat PSHT telah menyerahkan seluruh penanganan permasalahan kepada Tim Hukum serta Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT. Mengutip dari rilis resmi Humas Pengurus Pusat PSHT pada 26 September 2026, pihak LKBH dipastikan terus memproses langkah-langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap setiap tindakan yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya hukum tersebut mencakup penanganan perkara terkait dugaan penguasaan atau pendudukan fisik Padepokan Agung Madiun serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu yang dinilai menghalangi kegiatan resmi organisasi. Selain menempuh prosedur peradilan, Pengurus Pusat juga menjalin komunikasi kelembagaan intensif serta koordinasi diplomasi dengan jajaran Mabes Polri, Polda Jawa Timur, hingga Komisi III DPR RI guna menyuarakan kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
Pada saat yang bersamaan, jajaran Pengurus Yayasan PSHT terus mengupayakan tindakan inventarisasi, pengamanan, dan penyelamatan terhadap seluruh aset milik organisasi. Berdasarkan rilis resmi publikasi Humas Pengurus Pusat PSHT tanggal 26 September 2026, langkah penyelamatan aset ini dilakukan agar seluruh kekayaan organisasi dapat dikelola, diselamatkan, dan dikembalikan sesuai dengan aturan hukum serta kepentingan internal organisasi.
Menjaga Kondusivitas Kota Madiun dan Imbauan Resmi Pengurus
Sebagai organisasi yang lahir di Kota Madiun, PSHT menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk provokasi, adu domba, serta tindakan kekerasan dari pihak mana pun yang berpotensi memicu pertumpahan darah. Mengutip dari rilis resmi Humas Pengurus Pusat PSHT pada 26 September 2026, Pengurus Pusat menegaskan bahwa jalur yang dipilih oleh organisasi adalah jalur hukum formal, bukan jalur aksi kekerasan di jalanan.
Pengurus Pusat PSHT juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh warga Kota Madiun atas ketidaknyamanan atau gangguan aktivitas yang timbul selama rangkaian kegiatan menjelang Parapatan Luhur berlangsung. Pihak organisasi turut memberikan apresiasi dan terima kasih kepada para pelaku usaha lokal, termasuk sektor UMKM, penyedia jasa transportasi, penginapan, dan kuliner yang telah menyambut kehadiran warga PSHT dari berbagai daerah.
Untuk memastikan situasi tetap terkendali, Pengurus Pusat mengeluarkannya imbauan resmi yang memuat 5 poin utama bagi seluruh warga PSHT di mana pun berada, sebagaimana dilansir dari publikasi situs Humas Pengurus Pusat PSHT tertanggal 26 September 2026:
Tetap tenang dan senantiasa menjaga kondusivitas keamanan lingkungan.
Tidak mudah terprovokasi oleh peredaran informasi atau berita yang belum dipastikan kebenarannya secara resmi.
Tidak melakukan tindakan gegabah yang berpotensi merugikan diri sendiri, nama baik organisasi, maupun ketenteraman masyarakat umum.
Menyerahkan seluruh proses penyelesaian hukum dan legalitas secara penuh kepada Tim Hukum serta LKBH PSHT.
Tetap memegang teguh ajaran utama PSHT, khususnya ajaran budi luhur, asas persaudaraan, dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Melalui komitmen bersama ini, Pengurus Pusat berharap seluruh anggota dapat terus menjadi pribadi yang merdeka, berpikir jernih, bertindak bertanggung jawab, serta mengamalkan falsafah Memayu Hayuning Bawana demi kemanfaatan masyarakat luas.
Prospek Penyelesaian Sengketa dan Agenda Parapatan Luhur Mendatang
Keputusan penundaan Parapatan Luhur PSHT Tahun 2026 memberikan penegasan bahwa penyelesaian konflik internal dan legalitas organisasi membutuhkan pemikiran yang dingin serta prosedur hukum yang matang. Meski agenda utama yang direncanakan pada tanggal 25 hingga 27 September 2026 tersebut harus tertunda, pengurus pusat memastikan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian dan otoritas pemerintah akan terus berjalan guna menentukan waktu dan mekanisme pelaksanaan Parluh susulan yang aman secara legalitas maupun ketertiban umum.
Langkah diplomasi kelembagaan yang melibatkan jajaran Komisi III DPR RI serta pimpinan pimpinan kepolisian diharapkan dapat melahirkan solusi permanen atas permasalahan perizinan dan penggunaan fasilitas Padepokan Agung Madiun. Ke depan, transparansi informasi hukum serta kepatuhan semua pihak terhadap putusan peradilan menjadi kunci utama agar ajang tertinggi organisasi PSHT ini dapat diselenggarakan secara resmi, tertib, dan damai di masa yang akan datang.
Baca Juga : 3 Amanah Terakhir Kang Mas Tarmadji Untuk SH Terate
Dengan demikian, pengawalan terhadap proses hukum yang ditangani LKBH PSHT menjadi fokus utama organisasi dalam beberapa waktu ke depan. Parluh PSHT ditunda bukan menjadi akhir dari dinamika organisasi, melainkan sebuah jeda konstitusional untuk memastikan seluruh hak hukum warga dan legalitas kegiatan terjamin sepenuhnya di mata hukum negara Republik Indonesia.(ikrar)
