SejarahTerpopuler

Arti Lambang PSHT Beserta Sejarah dan Filosofinya

Ilmusetiahati.com – Lambang PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) merupakan perwujudan identitas visual, kristalisasi nilai luhur, serta pedoman spiritual bagi seluruh anggotanya. Sebagai salah satu organisasi pencak silat terbesar di Indonesia yang didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo sejak tahun 1922, organisasi ini mengajarkan ketangkasan fisik, olah rasa, serta budi pekerti luhur. Setiap elemen dalam visualisasinya—mulai dari pilihan warna dasar hingga bentuk Bunga Terate—menyimpan pesan filosofis mengenai hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, serta alam semesta. Memahami susunan lambang ini memberi gambaran utuh tentang warisan budaya dan ajaran bela diri asli Nusantara.

Sejarah Perkembangan Lambang PSHT dan Peran Tokoh Kunci

Perjalanan visualisasi organisasi ini melalui beberapa fase penting. Pada tanggal 25 Maret 1951, murid Ki Hadjar Hardjo Oetomo bernama Soeratno Sorengpati mengusulkan perubahan nama dari SH PSC menjadi Setia Hati Terate. Selanjutnya, pada era kepemimpinan Kangmas Soetomo Mangkoedjojo yang menjabat sepanjang rentang tahun 1965 hingga 1974, terjadi momen krusial penciptaan identitas visual perguruan.

Baca Juga : Sertifikat Merek Kelas 41 PSHT Resmi Terbit, Mantan Lawyer Punjer Sebut Sengketa Masih Terbuka

Berdasarkan kesaksian dua putra Mas Santoso Kartoatmodjo (Ketua SH Terate sebelum era Mas Soetomo), yaitu Subandrio Hervin Ismoko (Mas Hervin) dan Bambang Suwignyo Dibyomartono (Mas Suwignyo), logo lama berbentuk perisai sempat digunakan warga hingga tahun 1972. Bahkan, tercatat sejumlah siswa tetap memakai logo lama tersebut sampai disahkan menjadi warga pada tahun 1976.

Baca Juga : Sertifikat Merek Kelas 41 PSHT Resmi Terbit, Mantan Lawyer Punjer Sebut Sengketa Masih Terbuka

Penyempurnaan lambang agar memuat unsur persaudaraan secara utuh lahir dari kolaborasi tiga tokoh utama:

  • Mas Badini (Juru Gambar dan Pelukis Sketsa Pertama): Mengutip catatan sejarah organisasi, Mas Badini merupakan murid langsung Ki Hadjar Hardjo Oetomo yang dikecer pada tahun 1938. Sebagai seniman lukis kaca asal Madiun, beliau bertugas menerjemahkan dawuh, visi batin, dan konsep filosofis dari Mas Soetomo Mangkoedjojo ke dalam bidang visual rupa. Detail proporsi seperti bentuk jantung bersinar, kuntum teratai (kuncup, setengah mekar, mekar), jajaran senjata tradisional, hingga garis batas putih-hitam lahir dari goresan kuasnya. Mas Badini juga tercatat pernah memimpin organisasi sebagai Ketua Umum pada periode tahun 1977 hingga 1981 sebelum diteruskan oleh Mas Tarmadji Boedi Harsono.

  • Mas Soesanto (Penjembatan Pola Grafis ke Media Tekstil): Putra sulung keluarga Santoso sekaligus kakak dari Mas Soewignyo Dibyomartono ini bertindak sebagai pattern maker. Beliau mengukur, menyalin, dan memindahkan proporsi lukisan Mas Badini ke dalam bentuk sketsa pola kain (patrun) agar presisi saat dikerjakan dengan jarum dan benang.

  • Ibu Ester Sumini / Ny. Santoso (Penyulam dan Pembordir Pertama): Berdasarkan uraian sejarah yang disampaikan Kangmas Soewignyo Dibyomartono, Ny. Santoso bertindak sebagai penentu desain utama dan perajin sulam tangan di Madiun. Berbekal pola kain dari Mas Soesanto, Ny. Santoso menjadi orang pertama yang menyulam lambang tersebut ke media kain sakral secara manual (hand-embroidered), menyesuaikan helai demi helai benang dengan warna sakral ajaran (putih, merah, kuning, hijau, dan hitam).

Proses pembuatan visual ini juga melibatkan dimensi spiritual. Dalam catatan Ilmu Setia Hati, guna menyempurnakan dimensi spiritual lambang, Pak Badini dan Mas Soesanto melakukan ritual tirakat nyepi untuk memohon petunjuk kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terkait kolaborasi ini, terekam kutipan sejarah tokoh yang menyatakan:

“Yang membuat lambang Persaudaraan Setia Hati Terate itu ada 3 orang… Pak Badini telah melukis beberapa lambang tersebut dalam kaca cermin atas bimbingan Ny. Santoso.”

Rangkaian sejarah ini membuktikan bahwa lambang organisasi merupakan karya gotong royong dan pusaka kolektif, bukan hasil olah visual instan perseorangan.

Arti dan Makna Filosofis Setiap Unsur Lambang PSHT

Setiap garis, warna, dan bentuk dalam lambang resmi memiliki rujukan filosofis yang ketat:

1. Bentuk dan Warna Dasar

  • Segi Empat Panjang: Melambangkan perisai, yang bermakna setiap anggota harus mampu menjadi pelindung bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

  • Warna Dasar Hitam: Bermakna kekal dan abadi, melambangkan ikatan persaudaraan yang diharapkan tidak lekang oleh waktu dan situasi.

  • Prinsip Empat Kiblat Lima Pancer: Mengutip prinsip dasar SH, bentuk segi empat menegaskan bahwa di mana pun seorang pendekar berada, mereka harus tetap berpegang teguh pada prinsip Setia Hati.

2. Simbol Hati dan Sinar

  • Hati Putih Bertepi Merah: Terletak di tengah lambang sebagai simbol netralitas, menandakan bahwa cinta kasih memiliki batas.

  • Warna Merah Melingkari Hati: Melambangkan keberanian untuk menyuarakan apa yang ada di dalam hati atau kata hati yang benar.

  • Sinar Putih: Melambangkan jalannya hukum alam, hukum kelimpahan, serta berlakunya hukum timbal balik atau hukum karma dalam kehidupan manusia.

  • Hati sebagai Pusat: Berfungsi sebagai pusat pikiran dan perbuatan. Jika hati baik, maka seluruh perbuatan manusia ikut baik, begitu pula sebaliknya.

3. Bunga Terate (Lotus)

  • Ketahanan Hidup: Bunga Terate melambangkan kepribadian luhur dan kemampuan untuk hidup di mana saja, dalam situasi dan kondisi apa pun (seperti terate yang tetap bersih meski hidup di dalam lumpur).

  • Tiga Fase Bunga: Kuncup melambangkan kondisi miskin, setengah mekar melambangkan kondisi sederhana, dan mekar melambangkan kondisi kaya. Di dalam organisasi, seluruh status sosial tersebut dipandang sama derajatnya.

4. Senjata, Garis, dan Elemen Pelengkap

  • Senjata Silat: Menandakan bahwa pencak silat adalah benteng pertahanan bagi persaudaraan sekaligus alat melindungi diri.

  • Garis Putih Tegak Lurus: Berada di tengah warna merah, melambangkan prinsip “Berani karena benar, takut karena salah”.

  • Pita Putih Bergaris Merah: Menegaskan sikap ksatria untuk selalu membela kebenaran.

  • Warna Kuning: Melambangkan kejayaan dan kemuliaan bagi orang-orang Setia Hati Terate.

  • Tulisan “Persaudaraan”, “Setia”, dan “Setia Hati”: “Persaudaraan” menunjukkan hubungan batin antarmanusia yang tulus melebihi saudara kandung; “Setia” memaknai jiwa yang tidak terpisahkan oleh kondisi apa pun; “Setia Hati” bermakna percaya pada diri sendiri, berkiblat kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta meyakini bahwa kekuatan tertinggi hanya milik-Nya.

Perlindungan Hukum dan Status Legalitas Merk Lambang PSHT

Selain nilai filosofis dan sejarah, lambang ini memiliki kepastian hukum di Republik Indonesia. Mengutip rilis resmi Tim Humas PSHT Pusat, atribut visual ini telah terdaftar secara resmi sebagai hak merek dengan detail sebagai berikut:

  • Nomor Registrasi Merek: IDM001503116

  • Tanggal Pendaftaran Resmi: Dilansir dari data resmi, pendaftaran tercatat pada tanggal 4 September 2026.

  • Masa Perlindungan Hukum: Sumber resmi mencatat masa perlindungan berlaku selama 10 tahun hingga tanggal 7 Oktober 2035.

  • Pemilik Hak: PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (Badan Hukum/Perkumpulan).

  • Domisili Legal Terdaftar: Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

  • Cakupan Perlindungan (Kelas 41): Meliputi jasa pendidikan, pembinaan dan pelatihan olahraga pencak silat, pelatihan seni bela diri, penyelenggaraan kontes kejuaraan, kursus bela diri, organisasi kegiatan olahraga dan budaya, serta lembaga pendidikan keolahragaan.

Pendaftaran legalitas ini menegaskan status organisasi sebagai pemegang hak eksklusif atas penggunaan identitas visual tersebut dalam ranah pembinaan olahraga dan budaya.

Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Siapa saja tokoh yang berperan dalam pembuatan Lambang PSHT?

Lambang ini dibuat melalui kolaborasi tiga tokoh, yaitu Mas Badini (sebagai perupa/pelukis sketsa), Mas Soesanto (pembuat pola teknis kain), dan Ibu Ester Sumini/Ny. Santoso (penentu desain utama dan penyulam pertama).

2. Apa arti simbol Bunga Terate dalam lambang tersebut?

Bunga Terate melambangkan kemampuan bertahan hidup dan menjaga kesucian di mana pun berada. Tiga fasenya (kuncup, setengah mekar, mekar) melambangkan kesetaraan derajat antaranggota tanpa memandang latar belakang ekonomi (miskin, sederhana, atau kaya).

3. Kapan Lambang PSHT terdaftar secara resmi sebagai merek hukum?

Berdasarkan data Tim Humas PSHT Pusat, merek ini terdaftar resmi pada 4 September 2026 dengan nomor registrasi IDM001503116 dan perlindungan hukum hingga 7 Oktober 2035.

Memahami secara mendalam Lambang PSHT membantu publik dan para anggota mengapresiasi perpaduan antara seni, sejarah perjuangan, nilai filosofis, serta kepastian legalitas hukum yang menaungi organisasi pencak silat ini di Indonesia.(ikrar)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun