Serang Acara Bedah Buku PSHT UINSA, Oknum Pamter Kena Karma Menderita di Pengadilan
Serang Acara Bedah Buku PSHT UINSA, Oknum Pamter Kena Karma Menderita di Pengadilan
Ilmusetiahati.com – Mahasiswa dan Oknum anggota Pamter PSHTPM Surabaya, Ahmad Sa’id dan Suwanto, menjalani sidang dakwaan terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Jaksa penuntut umum, Harwiadi, mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP terkait penganiayaan yang terjadi pada Kamis 18 April 2019.
Acara Bedah Buku Yang Digelar PSHT Cabang Surabaya Dibubarkan Kedua terdakwa datang bersama oknum PAMTER lain, diantaranya Rudy Suryo Susanto (Buron), Bambang Supriyo (Buron), Sugeng (Buron), Muji (Buron), hingga 30 orang lainya.
Baca Juga : Rekaman CCTV Tabrak Lari Yang Tewaskan Pesilat di Sragen Akhirnya dibuka
Mereka hadir bersama dengan sekitar 30 gerombolan Komunitas Pamter PSHTPM untuk secara sadar dan berencana membubarkan acara Bedah Buku yang diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mereka mengaku mendapat doktrin untuk sengaja datang untuk membubarkan acara karena belum mendapat izin dari pengurus kubu PSHTPM Cabang Surabaya.
Penganiayaan Terjadi Saat Bukhori Menyelamatkan Ketua UKM PSHT UINSA, Saat tamu datang Bukhori dan Indung yang merupakan warga PSHT mempersilakan mereka masuk dan memperbolehkan menghadiri acara.
Sambutan tersebut malah dibalas dengan serangan membabi buta oleh gerombolan Komunitas Pamter. Bukhori lalu masuk ke dalam Aula UINSA untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA, Roudlotus Tsaniyah, tetapi dilarang oleh Ahmad Sa’id dan rekan-rekannya. Bambang langsung memiting leher Bukhori dan Rudy Suryo Susanto memukuli pipinya. Suwanto memukul kepala Bukhori dan Muji juga memukuli wajahnya. Saat Indung berusaha menolong, lehernya juga dipiting oleh Ahmad Sa’id.
Baca Juga : Mengenal Sosok R.M Imam Koessoepangat
Usai puas melancarkan aksi kejinya, Ahmad Sa’id, Suwanto, dan Oknum Pamter lainya pergi meninggalkan tempat tersebut. Namun, perbuatan para terdakwa meninggalkan sejumlah luka luka pada para korban.
Laporan ke Polisi dan Tangkapan Terdakwa Setelah luka-luka yang dialami oleh Indung Kisworo, Muhammad Bukhori, dan Rozag Syafrisal dilaporkan ke polisi, para terdakwa setelah melalui visum terbukti melakukan penganiayaan dan ditangkap oleh polisi.
Sebelumnya juga telah beredar luas, Video Puluhan Anggota Komunitas Pamter Surabaya mundur menyerahkan atribut mereka, mereka kesal dan kecewa terhadap elit pimpinan atas PSHTPM.
Para elit pimpinan atas PSHTPM yang memberikan doktrin, tapi ketika para Pamter terkena Pidana mereka lari dari tanggung jawab.