Berita Terkini

PSHTPM Pontianak Bubar Usai Ketuanya Cabuli 2 Siswa

Ilmusetiahati.com – Kasus hukum yang melibatkan oknum pimpinan organisasi bela diri PSHTPM Pontianak kini tengah menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat. Seorang oknum mantan pembina sekaligus Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PSHTPM) Cabang Kota Pontianak berinisial W, resmi dinonaktifkan dari jabatannya oleh jajaran pengurus pusat. Langkah organisasi tersebut diambil menyusul adanya laporan kepolisian terkait dugaan aksi pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap dua orang remaja putri di bawah umur.

Baca Juga : Seluruh Ketua Umum PSHT

Penanganan perkara ini langsung memicu reaksi cepat dari internal organisasi maupun kuasa hukum yang mendampingi pihak korban. Berdasarkan rilis resmi yang dikeluarkan oleh struktural pengurus wilayah, penonaktifan dilakukan demi menjaga integritas kelembagaan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kepolisian daerah.


Kronologi dan Penonaktifan Resmi oleh Organisasi

Respons cepat diambil oleh jajaran pengurus pusat setelah mencuatnya kabar mengenai dugaan tindakan asusila tersebut. Organisasi bergerak melakukan tindakan administratif internal secara tegas segera setelah informasi mengenai keterlibatan oknum struktural tersebut terverifikasi.

Mengutip dari pernyataan tertulis Sekretaris Perwakilan Pusat (Perwapus) PSHT Provinsi Kalimantan Barat, Doso Waluyo pada Minggu, 17 Mei 2026, pihak organisasi menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

“Kami dari organisasi mendengar saudara W melakukan pencabulan pada tanggal 19 April 2026. Organisasi langsung menonaktifkan yang bersangkutan dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua Cabang,” kata Doso Waluyo dalam keterangan persnya.

Pihak Perwapus Kalimantan Barat juga menggarisbawahi bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh W sepenuhnya merupakan tanggung jawab personel yang bersangkutan. Dilansir dari rilis internal yang sama, Doso Waluyo menambahkan bahwa aktivitas tersebut sama sekali tidak merepresentasikan nilai-nilai institusi.

“Untuk urusan dugaan pencabulan yang dilakukan W, kita sudah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan, maka hal tersebut merupakan perbuatan oknum anggota PSHT, segala resiko dan akibatnya ditanggung pribadi,” tegas Doso Waluyo.

Langkah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Cabang PSHTPM Pontianak dilakukan dengan tujuan agar roda organisasi, pembinaan atlet, dan aktivitas rutin latihan bela diri di wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya tetap dapat berjalan kondusif tanpa hambatan institusional.


Dampak Psikologis dan Desakan Kuasa Hukum Korban

Di sisi lain, kondisi psikis kedua korban yang berinisial AN dan SH saat ini memerlukan perhatian serius dan pendampingan khusus dari pihak terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Kehadiran sosok terduga pelaku yang sebelumnya dihormati di lingkungan organisasi memperparah trauma yang dialami korban.

Sumber dari keterangan Kuasa Hukum Korban, Supriadi, saat mendampingi salah satu korban berinisial SH pada Sabtu, 16 Mei 2026, menyatakan bahwa dampak moral dan mental yang dialami oleh anak di bawah umur tersebut tergolong sangat mendalam. Hal ini disebabkan oleh posisi terduga pelaku yang semula dipandang sebagai figur pelindung.

“Mental dan moral anak ini sudah terganggu. Kami meminta penanganan kasus ini dilakukan secara maksimal,” tutur Supriadi secara lugas saat ditemui awak media.

Supriadi memaparkan lebih detail mengenai relasi kuasa yang terjadi di dalam lingkungan pelatihan. Menurut penjelasannya, figur W selama ini memegang peran sentral yang cukup dihormati oleh para siswa binaan.

“Kami meminta organisasi yang menaungi terduga pelaku segera mengambil langkah tegas. Aparat penegak hukum juga harus bertindak cepat agar kasus serupa tidak terulang kembali,” pungkas Supriadi.


Proses Hukum di Polda Kalimantan Barat

Secara formal, perkara pidana ini telah masuk ke ranah hukum pidana materiil di tingkat kepolisian daerah. Pihak keluarga korban didampingi tim penasihat hukum telah menempuh jalur legal guna memastikan keadilan bagi AN dan SH sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan data dokumen yang dilansir dari berkas laporan resmi kepolisian, pihak keluarga korban telah melayangkan laporan formal kepada Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) khususnya Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Kalimantan Barat. Berkas tersebut tercatat secara sah dengan nomor registrasi STPP/35N/DITRES PPA DAN PPO yang diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2026.

Merujuk pada ketentuan hukum pidana di Indonesia, jika dugaan pemenuhan unsur pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terbukti di persidangan, maka terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Sanksi pidana yang diatur di dalamnya mencakup hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun, ditambah pemberatan sepertiga hukuman apabila pidana tersebut dilakukan oleh pendidik, pengasuh, atau pembina organisasi.

Penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalbar kini sedang mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menunggu hasil visum et repertum dari tim medis guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Langkah Antisipasi dan Perlindungan Lingkungan Olahraga

Hingga saat ini, monitoring terhadap perkembangan kasus hukum oknum mantan Ketua PSHTPM Pontianak terus dikawal oleh berbagai elemen masyarakat dan pengamat hukum pidana anak di Kalimantan Barat. Kasus ini menjadi alarm penting bagi pengelolaan manajemen risiko di lembaga seni bela diri formal agar lebih memperketat pengawasan, mengedepankan pakta integritas antikeras seksual, serta menyediakan ruang pengaduan yang aman bagi seluruh siswa atau santri binaan di tingkat daerah.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Gugatan Akta Notaris PSHT Ditolak, PN Bale Bandung Menangkan Kubu M. Taufiq

Masyarakat berharap dengan adanya penanganan yang transparan baik dari internal organisasi maupun aparat penegak hukum, kepastian hukum dapat ditegakkan secara adil sekaligus memberikan efek jera, sekaligus memastikan bahwa lingkungan pendidikan olahraga tetap menjadi ruang yang aman dan bersih dari segala bentuk tindakan penyimpangan sosial.(rizkia)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun