Berita TerkiniTerpopuler

PSHT Cabang Pontianak Klarifikasi Dugaan Kasus Pelecehan, Pelaku Anggota Organisasi Abal Abal

Ilmusetiahati.comPSHT Cabang Pontianak memberikan klarifikasi resmi mengenai beredarnya informasi di berbagai media massa dan media sosial terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria berinisial W. Berdasarkan data yang dihimpun, oknum berinisial W tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua remaja perempuan berinisial SH dan AN. Kasus ini memicu perhatian publik setelah identitas pelaku dikaitkan dengan organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate.

Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I PSHT Cabang Pontianak, Gusesno, bersama Ketua Cabang Kota Pontianak, Bibit Triyono. Pihak pengurus menemui awak media di sela-sela kegiatan pengawalan kejuaraan AVC Men’s Volleyball League yang berlangsung di GOR Terpadu Pontianak pada Sabtu, 16 Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut, pengurus secara tegas membantah keterlibatan oknum W dalam struktur kepengurusan maupun keanggotaan resmi organisasi mereka.

Baca Juga : PSHTPM Pontianak Bubar Usai Ketuanya Cabuli 2 Siswa


Bantahan Resmi Pengurus Terhadap Status Terduga Pelaku

Pengurus wilayah menegaskan bahwa ada kekeliruan informasi yang berkembang luas di tengah masyarakat mengenai status keorganisasian terduga pelaku. Informasi yang tidak akurat ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan dapat merusak reputasi organisasi yang selama ini beroperasi berdasarkan prinsip persaudaraan, kedisiplinan, etika, dan nilai kemanusiaan.

“Kami menegaskan dengan tegas bahwa individu berinisial W yang disebut-sebut dalam kasus dugaan pelecehan tersebut bukanlah ketua maupun pengurus resmi di lingkungan PSHT Cabang Pontianak. Ada kekeliruan informasi yang beredar di masyarakat maupun media yang menyangkut nama organisasi kami,” ujar Gusesno saat memberikan keterangan pers.

Pihak internal organisasi menyayangkan munculnya kesalahpahaman di ruang publik yang menyeret nama institusi mereka ke dalam perkara pidana yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan struktur resmi organisasi.


Perbedaan Struktur Organisasi dan Legalitas Hukum

Ketua Cabang Kota Pontianak, Bibit Triyono, menjelaskan secara rinci mengenai adanya kemiripan nama kelompok yang diikuti oleh terduga pelaku. Berdasarkan penelusuran organisasi, kelompok tempat oknum W bernaung merupakan entitas yang berbeda dari struktur resmi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) induk. Kelompok tersebut diketahui menggunakan nama Persaudaraan Setia Teratai Pusat Madiun (PSHTPM).

“Nama yang digunakan memang memiliki kemiripan, namun secara struktur organisasi, administrasi, dan keanggotaan, PSHTPM merupakan entitas yang berbeda dan tidak berada di bawah naungan PSHT Cabang Pontianak maupun pusat,” jelas Bibit Triyono.

Dilansir dari dokumen hukum tata usaha negara, sejarah dualisme organisasi ini sebenarnya telah mencapai kekuatan hukum tetap melalui jalur peradilan. Sumber dari amar putusan Mahkamah Agung mengungkapkan bahwa kelompok PSHTPM yang sempat mengklaim kepemimpinan di bawah Murjoko selaku Ketua Umum dan Issoebiantoro selaku Dewan Pusat, telah resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 68 PK/TUN/2022.

Lebih lanjut, merujuk pada data resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), legalitas tunggal organisasi kini berada di bawah kepengurusan Muhammad Taufiq. Berdasarkan informasi resmi yang mengutip dari lembaran negara, Surat Keputusan (SK) Badan Hukum PSHT yang dipimpin oleh Muhammad Taufiq diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2025 dengan nomor administrasi AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025. Terbitnya SK Kemenkumham tertanggal 17 Juli 2025 dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 tersebut secara yuridis mengakhiri segala bentuk dualisme pemanfaatan nama organisasi di tingkat nasional maupun daerah.


Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum di Polda Kalbar

Meskipun terduga pelaku tidak tercatat sebagai anggota resmi, pengurus PSHT Cabang Pontianak menyatakan sikap mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut tuntas perkara ini. Langkah hukum ini dinilai penting untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan kepastian hukum di wilayah Kalimantan Barat.

Mengutip dari data administrasi pelayanan markas kepolisian, kedua korban melalui penasihat hukumnya telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor registrasi STPP/35/V/DITRES PPA DAN PPO tertanggal 13 Mei 2026. Laporan dengan nomor STPP/35/V/DITRES PPA DAN PPO tertanggal 13 Mei 2026 ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Ditres PPO Polda Kalbar.

“Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan orang lain, apalagi menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak,” tegas Bibit Triyono.

Pihak pengurus juga menyatakan komitmennya untuk tidak memberikan bantuan hukum atau perlindungan dalam bentuk apa pun kepada individu luar yang memanfaatkan nama organisasi untuk tindakan yang melanggar hukum, khususnya dalam kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur.


Pendalaman Penyidikan dan Dampak Psikologis Korban

Hingga saat ini, proses hukum terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum W masih berjalan di tingkat penyidikan. Penyidik Ditreskrimum PPA dan PPO Polda Kalimantan Barat dilaporkan terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman guna memastikan seluruh fakta hukum terpenuhi secara objektif dan transparan.

Di sisi lain, penasihat hukum korban, Supriadi, memberikan pernyataan terkait kondisi kliennya saat ini. Ia mendesak pihak kepolisian agar melakukan penanganan perkara secara profesional dan memberikan perhatian khusus pada dampak non-hukum yang dialami oleh kedua remaja perempuan tersebut.

“Kasus ini berdampak terhadap kondisi mental dan psikologis korban sehingga memerlukan perhatian maksimal dari seluruh pihak, termasuk penegak hukum dan lingkungan organisasi tempat terduga pelaku bernaung,” kata Supriadi selaku kuasa hukum korban.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara didasarkan pada pemenuhan unsur pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa terpengaruh oleh klaim sepihak mengenai identitas keorganisasian pelaku.


Imbauan Kepada Publik dan Media Massa

Menutup klarifikasi resmi tersebut, jajaran pengurus wilayah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, pengguna media sosial, serta insan pers untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima, mengolah, dan menyebarkan informasi. Hal ini penting dilakukan guna menghindari penyebaran berita bohong atau misinformasi yang merugikan institusi yang sah secara hukum.

Baca Juga : Sutrsino Budi : Kekalahan Beruntun Murjoko ada Penghianat di Barisan Punjer Madiun

Masyarakat diharapkan dapat membedakan antara entitas PSHT Cabang Pontianak yang memiliki legalitas hukum resmi di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq berdasarkan SK Kemenkumham nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025, dengan kelompok-kelompok lain yang menggunakan nama serupa namun tidak memiliki validitas hukum formal. Upaya verifikasi informasi ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas sosial serta memastikan pemberitaan di ruang publik tetap berjalan secara objektif, berimbang, dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.(rizkia)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun