
PSHT Kembali Menang Telak, Mas Taufiq Sah Berpusat di Madiun
Ilmusetiahati.com , Bandung — Kabar menggembirakan kembali datang bagi keluarga besar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Perjuangan hukum dalam perkara perdata yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung kini semakin diperkuat setelah Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan resmi di tingkat banding.
Baca Juga : Profil Baharudin Umasugi Ketua Debt Collector Ambon yang Serang PSHT
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung, perkara ini tercatat dengan Nomor 453/PDT/2026/PT BDG dan diputus pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kronologi dan Substansi Perkara
Dalam persidangan hingga proses banding, pihak penggugat (Murjoko CS) menuduh bahwa PSHT yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., tidak berpusat di Padepokan Agung, Jalan Merak Nomor 10, Nambangan Kidul, Madiun, Jawa Timur.
Namun, hingga akhir persidangan, pihak Murjoko CS gagal membuktikan dalil-dalil gugatannya. Bahkan, dalam persidangan sempat menjadi sorotan ketika diminta menunjukkan bukti kepemilikan sah atas Padepokan Agung Madiun, pihak Murjoko CS justru melampirkan surat keterangan domisili. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai fungsi hukum antara surat keterangan domisili dengan sertifikat resmi tanah dan bangunan.
Sebaliknya, pihak PSHT berhasil memperkuat seluruh bukti legalitas, termasuk sertifikat kepemilikan dan neraca aset, yang secara sah berada dalam penguasaan Yayasan SH Terate yang berpusat di Jalan Merak No. 10, Nambangan Kidul, Madiun.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding, namun sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb tanggal 11 Mei 2026. Dengan demikian, putusan tingkat pertama yang menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya tetap berlaku.
Majelis Hakim menilai bahwa para penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya. Terkait tindakan Tergugat I dan Tergugat II dalam memberikan data surat keterangan domisili kepada Tergugat III untuk kepentingan pembuatan akta notaris, majelis menilai hal tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016 jo. Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019 Pasal 12 ayat (1) dan (4).
Majelis juga menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan, termasuk terkait keabsahan pemulihan badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Apresiasi Tim Kuasa Hukum PSHT
Kemenangan beruntun ini disambut baik oleh Tim Kuasa Hukum PSHT. Adapun jajaran tim hukum yang mendampingi perkara ini antara lain:
Welly Dany Permana, S.H., M.H.
Agung Hadiono, S.H., M.H.
Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H.
Dr. Suwito, S.H., M.H.
Bambang Supriyanta, S.H., M.H.
M. Samsodin, S.H., M.H.
Rudy Hartono, S.H., M.H.
KRMT. Gema Damayanto, S.H.
Hendrayanto, S.H.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, M. Samsodin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang konsisten menguatkan putusan tingkat pertama. Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa proses peradilan telah berjalan secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
M. Samsodin yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Tergugat III (Notaris) menambahkan bahwa kemenangan ini bukan sekadar persoalan menang atau kalah, melainkan sebuah pelajaran penting bahwa setiap klaim harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang valid.
“Kami tentu bersyukur dengan hasil ini, tetapi kami tetap menghormati semua pihak. Kami berharap semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat banding ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga : Daftar Tingkat 3 PSHT Trah Eyang Harsono
Keputusan ini menjadi momentum penting bagi PSHT setelah melalui rangkaian proses persidangan dan pembuktian yang panjang guna menegakkan kebenaran serta kepastian hukum organisasi.(windy)
