Berita Terkini

Mas Bagus Rizki : PK 155 Akan digunakan Untuk PSHT Nyawiji

Ilmusetiahati.comPk 155 menjadi dasar hukum krusial dalam kelanjutan persidangan perkara sengketa tata usaha negara yang melibatkan dualisme administrasi salah satu organisasi pencak silat terbesar di Indonesia. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menyelenggarakan sidang lanjutan terkait perkara gugatan administratif yang diajukan oleh organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Dalam persidangan administratif tersebut, pihak penggugat secara resmi diwakili oleh pimpinan organisasi, yaitu Bagus Rizki Dinarwan bersama dengan Mianto. Keduanya melayangkan gugatan hukum yang secara spesifik ditujukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia selaku otoritas tertinggi yang berwenang dalam menerbitkan dan memutakhirkan surat keputusan pengesahan badan hukum perkumpulan di tanah air.

Proses persidangan yang berlangsung di ibukota tersebut kini telah memasuki agenda sidang persiapan. Mengutip dari berkas registrasi resmi peradilan tata usaha negara, sengketa kelembagaan ini tercatat dengan nomor perkara 163/G/TF/2026/PTUN.JKT. Berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, pelaksanaan sidang persiapan ditujukan untuk mematangkan berkas gugatan secara formil serta melakukan perbaikan materiil sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Kuasa hukum dari pihak PSHT, M. Kholis, memberikan konfirmasi substantif bahwa seluruh rangkaian agenda pra-pemeriksaan tersebut kini telah mendekati tahap akhir pemenuhan kelayakan formil peradilan.

Baca Juga : 14 Perguruan Silat Desak Ketua IPSI Blitar Mundur, Ternyata dijabat Begundal PSHTPM

Keberlanjutan dari proses hukum ini dinilai berjalan sesuai dengan jalur hukum yang objektif oleh tim penasihat hukum penggugat. Setelah selesainya pemeriksaan berkas awal, mekanisme administrasi peradilan akan bergeser ke agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi ahli. “Alhamdulillah, hari ini sidang persiapan terakhir telah dilaksanakan. Gugatan kami telah sesuai dan selanjutnya perkara akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di PTUN,” ujar M. Kholis saat memberikan keterangan resmi setelah persidangan selesai dilaksanakan di gedung pengadilan.

Latar belakang yuridis dari pengajuan gugatan tata usaha negara ini bersumber dari belum dilaksanakannya keputusan hukum tertinggi secara sukarela oleh pejabat pemerintahan terkait. Sumber dari berkas dakwaan hukum penggugat menyatakan bahwa fokus utama persoalan ini bertumpu pada ketidakpatuhan kementerian terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 155 PK/TUN/2022. Dilansir dari lembar publikasi perkara Mahkamah Agung, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tersebut sebenarnya telah diputus dan ditetapkan oleh majelis hakim agung pada tanggal 18 Agustus 2022, namun hingga memasuki pertengahan tahun ini belum mendapatkan realisasi eksekusi administratif secara menyeluruh dalam sistem administrasi negara.

Untuk memahami anatomi sengketa secara komprehensif, publik perlu meninjau kembali kronologi pembatalan keputusan menteri yang terjadi pada beberapa tahun sebelumnya. Mengutip dari rilis yurisprudensi peradilan tata usaha negara, konflik formal ini mencuat ketika terbit Putusan Kasasi Nomor 619 K/TUN/2018 yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 27 November 2018. Putusan tingkat kasasi tersebut pada masanya dijadikan landasan hukum yuridis untuk membatalkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025249.AH.01.07 Tahun 2016 mengenai Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang telah disahkan sejak tanggal 4 Maret 2016. Namun, melalui pembuktian baru di tingkat peninjauan kembali, seluruh amar putusan kasasi tersebut dinyatakan gugur dan tidak berlaku lagi demi hukum seiring keluarnya putusan pk 155.

Konsekuensi logis dari pembatalan putusan kasasi oleh tingkat peninjauan kembali adalah pemulihan hak-hak keperdataan dan publik organisasi secara utuh. Berdasarkan teori hukum administrasi negara yang berlaku di Indonesia, ketika suatu putusan peninjauan kembali membatalkan putusan kasasi, maka keadaan hukum dari objek sengketa secara otomatis wajib dikembalikan seperti semula sebelum adanya sengketa kasasi tersebut terjadi. Hal inilah yang mendasari pihak penggugat menuntut Kementerian Hukum untuk melakukan tindakan pemerintahan berupa pemulihan status badan hukum PSHT dalam database lembaran negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Di sisi lain, perwakilan hukum dari pihak penggugat menegaskan bahwa esensi dari permohonan eksekusi putusan ini murni demi tegaknya kepastian hukum organisasi, bukan sebagai alat polarisasi. Anggota tim hukum penggugat, Bayu Fidya Utama, menguraikan bahwa langkah litigasi di PTUN Jakarta ini sama sekali tidak didesain untuk memperpanjang friksi internal ataupun mempertajam dikotomi kelompok yang selama ini sempat mewarnai dinamika internal Persaudaraan Setia Hati Terate. Langkah formal tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah konstitusi organisasi dari para leluhur pendiri pendahulu agar persoalan legalitas tidak terus menjadi sumber pertikaian berkepanjangan di masa depan.

Menurut pandangan tim hukum, kejelasan status badan hukum nasional sangat fundamental agar potensi gesekan di tingkat akar rumput dapat dieliminasi secara permanen melalui koridor hukum yang sah. “Persoalan badan hukum ini telah berlangsung cukup lama dan menyita energi banyak pihak. Prinsipal kami berharap upaya ini dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun suasana yang lebih baik di lingkungan PSHT,” tutur Bayu Fidya Utama dalam penjelasannya mengenai latar belakang sengketa tersebut.

Kedamaian internal tetap menjadi prioritas utama di samping perjuangan formal yang sedang ditempuh di koridor pengadilan tata usaha negara. Manajemen organisasi menyatakan kesiapan penuh untuk terus membuka ruang komunikasi interaktif yang inklusif dengan seluruh elemen pengurus maupun anggota tanpa terkecuali. Mengutip penjelasan lanjutan dari Bayu Fidya Utama, baik kelompok pengurus yang selama ini berada di wilayah Jakarta maupun yang berpusat di Madiun pada dasarnya memiliki ikatan historis yang setara sebagai keluarga besar PSHT yang mengemban kewajiban kolektif menjaga eksistensi organisasi. “Perbedaan pandangan hendaknya tidak menghilangkan nilai-nilai persaudaraan yang selama ini menjadi ruh PSHT. Yang dibutuhkan adalah komunikasi yang baik, saling menghormati, dan kemauan untuk mencari titik temu demi masa depan organisasi yang lebih baik,” tambahnya.

Proses rekonsiliasi kultural dinilai berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum di ruang sidang PTUN. Situasi kondusif tersebut turut disaksikan langsung oleh salah satu tokoh yang hadir di area pengadilan, Riza Yudo. Sebelum sidang persiapan dimulai, dirinya mengamati adanya interaksi sosial yang penuh kehangatan, sportivitas, dan rasa kekeluargaan yang tinggi di koridor gedung pengadilan antara Bagus Rizki Dinarwan, Sutrisno Budi, serta Samsudin yang merupakan salah satu figur penting dari tim penasihat hukum dari pihak Jakarta.

Momentum kebersamaan antar-tokoh lintas kubu ini memunculkan indikasi positif bagi perdamaian jangka panjang organisasi pencak silat historis tersebut. Fenomena keakraban ini menjadi parameter bahwa nilai-nilai persaudaraan spriritual dinilai tetap berdiri kokoh di atas dinamika administrasi hukum formal. “Pemandangan seperti ini menunjukkan bahwa komunikasi dan persaudaraan masih tetap terjaga. Saya menjadi semakin yakin bahwa nyawiji yang bermartabat dapat segera terwujud demi masa depan PSHT yang lebih baik,” pungkas Riza Yudo.

Baca Juga : Soetino Pencipta Lambang SH Winongo Tunas Muda Berpulang

Dalam kerangka hukum tata usaha negara di Indonesia, kegagalan instansi pemerintah untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan bentuk pengabaian asas-asas umum pemerintahan yang baik (general principles of good government). Merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pejabat tata usaha negara memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi putusan pengadilan. Macetnya eksekusi terhadap putusan pk 155 inilah yang mendorong dilakukannya gugatan Unlawful Act by Government Official (Onrechtmatige Overheidsdaad) guna memastikan kementerian menjalankan fungsi eksekutifnya selaras dengan keputusan yudikatif.

Penuntasan sengketa melalui jalur hukum administrasi ini diharapkan mampu memberikan legitimasi yang absolut serta kejelasan hak hukum bagi seluruh anggota dalam memahami kedudukan final dari putusan pk 155.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah yang dimaksud dengan Putusan MA Nomor 155 PK/TUN/2022 (PK 155)? Putusan ini merupakan keputusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2022. Putusan ini membatalkan Putusan Kasasi Nomor 619 K/TUN/2018, sehingga secara hukum mengembalikan status keabsahan badan hukum PSHT ke kondisi semula sebelum adanya pembatalan oleh kasasi tersebut.

2. Mengapa PSHT melayangkan gugatan baru di PTUN Jakarta pada tahun 2026? Gugatan dengan nomor perkara 163/G/TF/2026/PTUN.JKT dilayangkan karena Menteri Hukum RI belum mengeksekusi atau mengimplementasikan amar Putusan PK 155 secara sukarela ke dalam sistem administrasi hukum negara, meskipun putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2022.

3. Siapa saja pihak yang terlibat dalam persidangan terbaru di PTUN Jakarta? Pihak penggugat adalah Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diwakili oleh Bagus Rizki Dinarwan dan Mianto dengan didampingi kuasa hukum M. Kholis dan Bayu Fidya Utama. Pihak tergugat adalah Menteri Hukum Republik Indonesia.

4. Apakah gugatan eksekusi ini ditujukan untuk memperpanjang konflik internal? Tidak. Berdasarkan pernyataan resmi tim hukum penggugat, langkah litigasi ini ditempuh semata-mata demi kepastian hukum tata negara dan menjalankan amanah leluhur, serta menjadi fondasi formal untuk membuka ruang dialog dan rekonsiliasi yang bermartabat antar-seluruh elemen organisasi, baik yang berada di Madiun maupun Jakarta.(rizkia)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun