Berita TerkiniTerpopuler

14 Perguruan Silat Desak Ketua IPSI Blitar Mundur, Ternyata dijabat Begundal PSHTPM

Ilmusetiahati.comIPSI Blitar tengah menghadapi guncangan internal yang hebat setelah belasan organisasi bela diri secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Blitar, Katiman. Pergolakan ini melibatkan berbagai entitas besar, di antaranya Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar, Persaudaraan Rasa Tunggal (Persatu), Pencak Organisasi (PO), Perguruan Seni Dalam Indonesia (PSTD), Pagar Nusa (PSN), Cempaka Putih (CP), Perisai Diri, dan Pandawa. Puncak dari ketegangan ini bermula dari forum silaturahmi antarperguruan yang digelar di Rumah Makan Kenduri Kanigoro pada Selasa malam, 19 Mei 2026. Pertemuan yang awalnya dimaksudkan sebagai ajang diskusi santai tersebut berubah menjadi wadah penyampaian keluhan kolektif mengenai jalannya roda organisasi.

Baca Juga : Kuda Troya! Ada Tukar Menukar Dokumen dan Penyebar Data Internal Punjer Madiun

Keresahan yang dirasakan oleh mayoritas anggota ini berpangkal pada penilaian bahwa asas keadilan dan keterbukaan dalam tubuh kepengurusan telah memudar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 14 perguruan silat sepakat bahwa IPSI Kabupaten Blitar di bawah arahan Katiman tidak lagi berjalan netral sebagai lembaga penaung dan pemersatu seluruh aliran pencak silat di daerah tersebut. Surat mosi tidak percaya tersebut secara resmi diserahkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar di Kota Blitar pada Selasa, 26 Mei 2026.

Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, atau yang akrab disapa Bagas Karangsono selaku Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena aspirasi belasan perguruan dinilai kerap diabaikan. Bagas menyatakan bahwa harapan besar seluruh anggota adalah agar organisasi dapat menjadi rumah bersama yang memperlakukan semua perguruan secara setara tanpa ada sekat maupun perlakuan khusus. Masalah utama yang disorot meliputi mandeknya komunikasi organisasi, tata kelola pembinaan atlet yang dinilai tebang pilih, hingga pelaksanaan ajang pertandingan yang dirasa tidak berjalan secara transparan.

Isu Administrasi dan Transparansi Anggaran

Ketidakpuasan terhadap kepengurusan Katiman ternyata tidak hanya menyangkut persoalan teknis di lapangan, melainkan juga menyentuh aspek legalitas hukum dan tata kelola keuangan. Mengutip dari pernyataan Ketua Persaudaraan Rasa Tunggal (Persatu), Imam Pamuji, sejumlah persoalan krusial terkait aspek legalitas dan administrasi internal organisasi sebenarnya telah berulang kali disuarakan sejak tahun lalu. Ketiadaan kepastian dan kejelasan dari pihak pengurus kabupaten memaksa sejumlah perwakilan perguruan untuk melakukan konsultasi langsung secara mandiri ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta KONI Kabupaten Blitar demi mendapatkan titik terang.

Selain masalah legalitas entitas, forum lintas perguruan tersebut juga mengungkap adanya dugaan ketidakadilan dalam sistem pelaksanaan pertandingan serta minimnya transparansi terkait penggunaan iuran wajib organisasi. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan pertemuan, beberapa perwakilan dari 14 perguruan yang menandatangani mosi tersebut mengaku sangat jarang mendapatkan informasi berkala mengenai agenda kegiatan berkala maupun program pembinaan resmi, meskipun status mereka tercatat aktif dalam mengikuti seluruh rangkaian agenda yang dicanangkan oleh organisasi.

Kondisi kepengurusan yang dinilai tidak sehat ini memicu kekhawatiran kolektif akan masa depan prestasi olahraga bela diri di wilayah tersebut. Jika mengacu pada fungsi utama organisasi olahraga, ketidakpercayaan anggota dipastikan berimbas langsung pada psikologis dan fokus perkembangan para atlet. Penurunan kualitas pembinaan akibat konflik struktural ditakutkan akan memotong rantai regenerasi atlet-atlet potensial yang bersiap menghadapi kompetisi di tingkat regional maupun nasional.

Rapat Konsolidasi yang Minim Kehadiran

Sebagai upaya meredam gejolak yang meluas pasca-penyerahan surat mosi tidak percaya, pengurus harian sempat menggelar rapat konsolidasi internal. Dilansir dari laporan pelaksanaan pasca-pertemuan, rapat yang diadakan di Rumah Makan Telaga Indah Tlogo, Kecamatan Kanigoro, pada Sabtu malam, 30 Mei 2026, justru memperlihatkan gambaran keretakan yang semakin nyata. Rapat darurat tersebut tercatat hanya dihadiri oleh perwakilan dari 6 ketua perguruan saja, dari total keseluruhan 17 perguruan silat resmi dan unsur pengurus yang terdaftar di bawah naungan induk organisasi daerah tersebut.

Enam perguruan yang memilih hadir dalam forum tersebut di antaranya adalah perwakilan dari Perguruan PO, PSTD, Persatu (yang dalam catatan sekunder disebut belum sepenuhnya masuk keanggotaan administratif resmi), PSN, CP, Perisai Diri, dan Pandawa. Rendahnya tingkat kehadiran pengurus dan ketua perguruan ini mempertegas sikap bahwa mayoritas dari 14 perguruan yang melayangkan protes memilih untuk berada di luar forum bentukan pengurus dan tetap konsisten pada tuntutan awal mereka, yakni mendesak agar Katiman segera menanggalkan jabatannya atau dilakukan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Baca Juga : Sejarah Piala RM Imam Koessoepangat

Walaupun hanya diikuti oleh minoritas anggota, rapat di Kecamatan Kanigoro tersebut tetap menghasilkan beberapa keputusan strategis secara sepihak. Forum yang hadir menyatakan komitmen bersama untuk menjaga situasi kondusivitas serta kerukunan antarperguruan di wilayah Kabupaten Blitar. Selain itu, kelompok minoritas yang hadir ini menyatakan sikap resmi untuk tetap mendukung Katiman melanjutkan masa kepemimpinannya hingga masa bakti kepengurusan berakhir sesuai dengan Surat Keputusan yang berlaku.

Polemik Seleksi Atlet Kejurprov

Perbedaan pandangan yang tajam ini memunculkan tanggapan dari jajaran pengurus harian yang bertahan. Sumber resmi dari Bendahara IPSI Kabupaten Blitar, Cahyo Wahyu Jatmiko, memberikan pandangan bahwa dinamika dan kritik internal semacam ini idealnya diselesaikan melalui mekanisme resmi organisasi, seperti forum rapat triwulanan, bukan melalui gerakan di luar jalur konstitusi. Menurut Cahyo, saluran resmi tersebut disediakan agar setiap anggota dapat berdiskusi dan mencari jalan keluar secara komprehensif tanpa memicu polemik liar yang berpotensi berkembang di media sosial.

Lebih lanjut, pihak pengurus mengonfirmasi bahwa salah satu pemantik utama dari munculnya mosi tidak percaya dari belasan perguruan tersebut berkaitan erat dengan proses seleksi atlet menuju Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) yang dinilai sejumlah pihak tidak transparan. Menanggapi tudingan tersebut, pihak pengurus menegaskan bahwa penentuan nama-nama atlet yang masuk ke dalam kontingen daerah dilakukan dalam tenggat waktu yang sangat terbatas. Keputusan final berada sepenuhnya di bawah kewenangan teknis tim pelatih berdasarkan parameter rekam jejak prestasi nyata sang atlet.

Baca Juga : Profil Ki Hadjar Hardjo Oetomo Pendiri PSHT

Mengenai dominasi atlet dari satu perguruan tertentu seperti PSHT dalam kontingen Kabupaten Blitar, pihak pengurus membantah adanya unsur nepotisme atau perlakuan khusus. Mengutip dari penjelasan teknis Cahyo Wahyu Jatmiko, kuantitas atlet berprestasi dan sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh PSHT secara faktual memang jauh lebih besar secara statistik jika dibandingkan dengan perguruan lainnya di wilayah Blitar. Dasar pemilihan kontingen diklaim murni mengacu pada rekam jejak juara di tingkat kabupaten dan kebutuhan taktis tim pelatih di lapangan pertandingan.

Duduk Perkara Legalitas Organisasi dan Dampak Kedepan

Guna memberikan informasi data yang lengkap dan detail yang tidak tercantum dalam perdebatan teknis di atas, aspek legalitas dari kepengurusan Katiman memang menjadi akar rumput persoalan yang krusial. Dalam hukum organisasi, keabsahan seorang ketua sangat bergantung pada kevalidan badan hukum kepengurusan serta kesesuaian dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Perselisihan mengenai keabsahan latar belakang kepengurusan Katiman—yang oleh sebagian pihak dituding tidak merepresentasikan kepengurusan yang sah—membuat posisi administratif organisasi ini menjadi rentan terhadap gugatan hukum di tingkat yang lebih tinggi, seperti ke pengurus provinsi (Pengprov) maupun ke ranah hukum perdata.

Secara sosiologis dan historis, wilayah Blitar merupakan salah satu basis massa pesilat terbesar di Jawa Timur. Gesekan di tingkat elite kepengurusan memiliki risiko dampak horizontal yang tinggi, terutama menjelang bulan Suro (Muharram), di mana aktivitas pencak silat di masyarakat biasanya meningkat tajam melalui kegiatan pengesahan anggota baru maupun tradisi tahunan. Ketika koordinasi antarperguruan melalui lembaga induk mengalami kebuntuan, fungsi kontrol sosial dan komunikasi prediktif untuk mencegah konflik fisik antar-oknum anggota di akar rumput terancam tidak berfungsi secara optimal.

Hingga saat ini, pihak KONI Kabupaten Blitar selaku induk organisasi olahraga tertinggi di daerah masih mempelajari berkas tuntutan mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh 14 perguruan tersebut. Langkah kehati-hatian diambil oleh pihak komite olahraga guna menghindari kesalahan prosedural dalam mengambil keputusan intervensi, mengingat dinamika ini melibatkan stabilitas keamanan daerah sekaligus kelangsungan pembinaan prestasi olahraga pencak silat Kabupaten Blitar secara jangka panjang.

Kesimpulan dan Langkah Strategis Penghentian Konflik

Penyelesaian konflik internal di tubuh IPSI Blitar ini memerlukan langkah rekonsiliasi yang objektif, transparan, dan mengedepankan aturan hukum yang berlaku. Pelaksanaan evaluasi total yang melibatkan Pengprov Jawa Timur serta peninjauan kembali proses transparansi anggaran dan seleksi atlet menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan mayoritas perguruan silat di Kabupaten Blitar.(rizkia)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun