Profil

Perbedaan PSHT dengan PSHTPM, Sejarah, Legalitas dan Ajaran Keilmuanan

Ilmusetiahati.com , MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) merupakan salah satu organisasi pencak silat terbesar di Indonesia. Namun, dalam perkembangannya, publik kerap dihadapkan pada dua entitas yang menggunakan nama serupa, yaitu PSHT (di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.) dan PSHTPM (Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun).

Meskipun sekilas tampak sama, keduanya memiliki perbedaan fundamental dalam aspek sejarah, legalitas, kepengurusan, tata kelola organisasi, hingga ajaran keilmuan. Berikut adalah ulasan komprehensif mengenai perbedaan kedua organisasi tersebut.

Sejarah Perintisan dan Dinamika Organisasi

  • PSHT (Kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.)

    • Awal Perintisan: Dirintis oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada tanggal 1 September 1922.

    • Transformasi Organisasi: Berubah bentuk dari sistem perguruan/paguron menjadi sebuah organisasi formal pada tanggal 25 Maret 1951.

    • Silsilah Legalitas & AD/ART: Merupakan kelanjutan historis yang sah dan berkelanjutan melalui Musyawarah Besar (Mubes) serta Parapatan Luhur (Parluh) beruntun, yang dibuktikan dengan rekam jejak akta notaris AD/ART secara sistematis:

      • AD/ART Persaudaraan Pentjak “Setia Hati Terate” 1951 (Akta Notaris No. 06 Tahun 2016)

      • AD 1962 (Akta Notaris No. 07 Tahun 2016)

      • AD/ART 1981 (Akta Notaris No. 09 Tahun 2016)

      • AD/ART 1985 (Akta Notaris No. 11 Tahun 2016)

      • AD/ART 1991 (Akta Notaris No. 06 Tahun 2016)

      • AD/ART 2000 (Akta Notaris No. 14 Tahun 2016)

      • AD/ART 2008 (Akta Notaris No. 16 Tahun 2016)

      • AD/ART 2016 (Akta Notaris No. 21 Tahun 2016)

      • AD/ART 2021 (Akta Notaris No. 09 Tahun 2021)

    • Struktur Kepemimpinan Saat Ini:

      • Ketua Umum: Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.

      • Ketua Majelis Luhur: Ir. Eddy Asmanto

      • Ketua Majelis Ajar: Ir. R.B. Wiyono

  • PSHTPM (Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun)

    • Awal Perintisan: Sama-sama mengklaim sebagai penerus dari perkumpulan yang dirintis oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo, namun menggunakan tanggal perintisan yang berbeda, yaitu 2 September 1922.

    • Awal Mula Berdiri: PSHTPM berdiri berawal dari tindakan kudeta pada 21 September 2017 karena ketidakpuasan terhadap hasil Parapatan Luhur 2016. Silsilah klaim organisasi mereka meliputi:

      • Mengaku sebagai penerus PSHT hasil Parluh 2016 pascakudeta September 2017.

      • Mengaku menggelar Parapatan Luhur pada 12–13 Maret 2021.

      • Mengaku menggelar Parapatan Luhur pada 6–8 Februari 2026.

    • Struktur Kepemimpinan:

      • Ketua Umum: Drs. R. Moerdjoko Hadi Wiyono

      • Dewan Pusat: H. Issoebiantoro, S.H.

      • Dewan Pembina: Mengangkat Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. H. Dudung Abdurachman sebagai warga kehormatan untuk memperkuat legitimasi kelompok.


Keputusan Hukum Kasasi/PK :

Keabsahan PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 68 PK/TUN/2022 dan Putusan MA Nomor 1712 K/Pdt/2020, yang menegaskan bahwa seluruh hasil Parapatan Luhur 2016 adalah sah, berlaku secara hukum, dan tidak ditemukan pelanggaran di dalamnya.

Kedudukan Organisasi dan Sengketa Aset

Kedudukan organisasi PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. bertempat di Padepokan Agung Madiun, Jl. Merak No. 10, Nambangan Kidul, Madiun, Jawa Timur. Hal ini secara tegas tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar PSHT Tahun 2021 dan Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga PSHT Tahun 2021. Alamat kedudukan ini juga terdaftar resmi pada Badan Hukum Perkumpulan PSHT No. AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025. Tidak hanya kuat secara legalitas, bukti kepemilikan sertifikat atas tanah dan bangunan Padepokan Agung Madiun di Jl. Merak No. 10 tersebut sah dimiliki oleh Yayasan SH Terate.

Di sisi lain, PSHTPM yang dipimpin Drs. R. Moerdjoko Hadi Wiyono mengaku berpusat di Jl. Merak No. 10 dan No. 17, Nambangan Kidul, Madiun, Jawa Timur. Namun, kelompok tersebut tidak memiliki legalitas kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut. Padepokan Jl. Merak No. 10 diklaim oleh mereka dengan alasan telah diduduki sejak lama, serta beranggapan bahwa sertifikat yang dimiliki Yayasan SH Terate tidak serta-merta bisa mengusir mereka.

Sementara untuk lokasi Padepokan Jl. Merak No. 17, PSHTPM mengklaim tanah tersebut milik keluarga almarhum Tarmadji Boedi Harsono. Sebaliknya, Yayasan SH Terate berpendapat bahwa tanah di Jl. Merak No. 17 merupakan bagian dari aset Yayasan SH Terate. Legitimasi PSHTPM semakin melemah karena ahli waris almarhum Tarmadji Boedi Harsono, yaitu Bagus Rizki Dinarwan, justru telah bergabung ke dalam organ Yayasan SH Terate.

Legalitas Negara dan Pengakuan Induk Organisasi (PB IPSI)

  1. Pengakuan Negara:

    PSHT memiliki legal standing yang sah dan diakui oleh negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM dalam bentuk Badan Hukum Perkumpulan No. AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025.

  2. Pengakuan Induk Organisasi (PB IPSI):

    Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) secara tegas dan resmi pada Musyawarah Nasional XVI Tahun 2016 hanya mengakui PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai entitas yang sah.

Perbedaan Ajaran dan Keilmuan

Terdapat perbedaan signifikan dalam materi ajaran, aturan pengesahan, hingga kebijakan keilmuan di antara kedua belah pihak:

A. Tingkat 1 (Siswa)

  • PSHT: Memiliki kurikulum yang lengkap mencakup Senam Dasar (1–90), Jurus (1–36), Jurus Toya (1–15), permainan Kripen, serta tambahan Senam Masal (1–60).

  • PSHTPM: Tidak mengajarkan Senam Masal (1–60) dalam materi latihannya.

B. Tingkat 2

  • Materi: Kedua pihak sama-sama mengajarkan materi Jurus Bawah (1–15).

  • Tempat Pelatihan & Pengesahan:

    • PSHT: Pelatihan dan pengesahan Tingkat 2 dapat dilaksanakan di daerah atau pusat regional yang telah ditunjuk resmi oleh Pengurus Pusat.

    • PSHTPM: Latihan dapat dilakukan di daerah/regional, namun prosesi pengesahan wajib dilaksanakan di Madiun, Jawa Timur.

  • Keterlibatan Wanita:

    • PSHT: Memiliki kebijakan keilmuan yang memperbolehkan wanita naik ke Tingkat 2.

    • PSHTPM: Melarang wanita untuk naik ke Tingkat 2.

C. Tingkat 3

  • PSHT: Memiliki standar dan kualifikasi yang sangat ketat. Keilmuan Tingkat 3 hanya diberikan kepada Anggota Majelis Luhur, Majelis Ajar, dan Pengurus Pusat yang teruji memiliki keluhuran budi serta dapat menjadi teladan.

  • PSHTPM: Tidak memiliki standar baku untuk pengangkatan Tingkat 3. Salah satu tokohnya, Issoebiantoro, mengaku memperoleh gelar Tingkat 3 melalui pengalaman spiritual (mimpi) tanpa melalui proses latihan formal, lalu mengesahkan dirinya sendiri.

D. Pandangan Terhadap Jurus Lama / Jurus Kawak

  • PSHT: Melalui Surat Edaran No. 062/PP-PSHT/XII/2017, PSHT memulihkan dan mengizinkan kembali pemahaman/pelatihan Jurus Lama (Jurus Kawak). Sanksi-sanksi warga yang dahulu pernah dijatuhkan akibat menguasai Jurus Lama resmi dicabut dan keanggotaannya dipulihkan.

  • PSHTPM: Melarang keras ajaran Jurus Lama / Jurus Kawak. Hal ini mendatangkan pertanyaan mendasar dari berbagai pihak, sebab ajaran tersebut sejatinya merupakan jurus asli yang diciptakan oleh sang pendiri, Ki Hadjar Hardjo Oetomo.

Pandangan Bentuk Organisasi

Berdasarkan dokumen pedoman organisasi masing-masing, terdapat perbedaan filosofis mengenai bentuk dan cara mengelola organisasi:

  • PSHT (Organisasi Persaudaraan)

    Sesuai dengan AD/ART PSHT hasil Parapatan Luhur 2021 (Bab I Pasal 1):

    “Setia Hati Terate yang selanjutnya disebut SH Terate adalah Organisasi perkumpulan yang bersifat Persaudaraan dalam mendidik warganya / anggotanya tentang keluhuran budi.”

    Doktrin ini menegaskan komitmen PSHT dalam melanjutkan amanah pendiri untuk mentransformasi SH Pemuda Sport Club (SH PSC) yang semula berbentuk perguruan/paguron menjadi organisasi persaudaraan modern yang mengedepankan kesetaraan dan pendidikan nilai-nilai luhur.

  • PSHTPM (Perguruan Berstruktur Hierarkis)

    Sesuai dengan AD/ART PSHTPM hasil Parapatan Luhur 2021 (Bab IV Pasal 5):

    “Pada hakekatnya SH Terate adalah sebuah perguruan/paguron yang dikelola secara organisasi.”

    Penggunaan istilah “perguruan” mempertegas sistem instruksi yang hierarkis dan sentralistik, di mana Dewan Pusat diposisikan sebagai “Maha Guru” atau otoritas mutlak yang tidak boleh dibantah. Model kepemimpinan ini berdampak pada dinamika internal, seperti pembubaran atau penggantian kepengurusan cabang, ranting, hingga rayon yang dianggap tidak sejalan, sebuah pendekatan yang dinilai berjarak dari esensi nilai-nilai persaudaraan.(ikrar)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun