
Kuda Troya! Ada Tukar Menukar Dokumen dan Penyebar Data Internal Punjer Madiun
Ilmusetiahati.com – Kekecewaan Sutrisno Budi tercermin dari perumpamaan tajam yang digunakannya untuk menggambarkan situasi internal organisasi. Ia menggunakan analogi “Kuda Troya” untuk menggambarkan kehancuran dari dalam.
Baca Juga : Sejarah Persaudaraan Setia Hati Terate
Merujuk pada taktik klasik tersebut, Kuda Troya adalah strategi memasukkan elemen perusak ke dalam benteng yang kuat, guna melumpuhkan sistem dari dalam saat semua pihak sedang lengah.
“Kuda Troya dibawa masuk, hancur sudah,” ujar Sutrisno Budi tegas.
Ia pun mengajak publik untuk mencermati proses “jawab-jinawab” atau saling tukar dokumen jawaban selama persidangan di PN Bale Bandung. Menurutnya, di sanalah kunci untuk memahami siapa pihak yang sebenarnya diuntungkan dari skema hukum yang berujung pada penolakan gugatan tersebut.
Baca Juga : Benarkah Ki Hadjar Hardjo Oetomo Tidak Punya Cucu ?
Ironisnya, dokumen-dokumen internal organisasi kini kembali beredar luas di publik, disebarkan oleh akun-akun bodong di berbagai media sosial dengan motif yang dipertanyakan. Fenomena ini dinilai menunjukkan koordinasi yang buruk di dalam tim kuasa hukum kubu punjer Madiun.
Melalui perkara nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb, majelis hakim akhirnya mengeluarkan putusan niet ontvankelijke verklaard (gugatan tidak dapat diterima).
Poin penting dari putusan tersebut meliputi:
Kekuatan Hukum: Memperkuat kedudukan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., yang sah secara administrasi negara.
Domisili Sah: Mengukuhkan legalitas PSHT yang berpusat (berkedudukan) di Jl. Merak No. 10, Nambangan Kidul, Madiun.
Status Hukum: Dengan keluarnya putusan ini, saat ini sudah tidak ada lagi proses hukum aktif yang menyangkut sengketa kepengurusan tersebut.(ikrar)
