
PSHT Blitar Desak Forkopimda Tindak Tegas Organisasi Ilegal Tanpa Badan Hukum
Ilmusetiahati.com – PSHT Blitar menggelar aksi damai besar-besaran di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pada Kamis (7/5/2026). Ratusan massa yang tergabung dalam Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar tersebut turun ke jalan untuk menyuarakan keresahan terkait keberadaan oknum atau kelompok yang menggunakan atribut dan nama organisasi tanpa legalitas hukum yang sah.
Baca Juga : BREAKING NEWS! Moerdjoko Kembali Kalah, Keabsahan Badan Hukum PSHT Tak Terbantahkan
Fokus utama dari pergerakan ini adalah menuntut ketegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membedakan antara organisasi yang memiliki dasar hukum tetap dengan kelompok yang diklaim sebagai organisasi ilegal.
Menuntut Kepastian Hukum dan Legalitas
Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar, Nanggolo Yudo Dili Prasetiono, dalam orasinya menyampaikan bahwa langkah turun ke jalan ini merupakan akumulasi dari upaya administratif yang sebelumnya tidak mendapatkan respons memadai. Mengutip dari keterangan resmi di lokasi aksi, pihak PSHT Blitar telah melayangkan sedikitnya dua surat resmi kepada DPRD Kabupaten Blitar, tiga surat kepada Bupati Blitar, serta korespondensi kepada pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Wakil Bupati. Namun, rangkaian komunikasi tersebut dinilai belum menghasilkan tindakan konkret dari pemangku kebijakan di tingkat daerah.
Dilansir dari sumber lapangan smnnews.co.id, Nanggolo menegaskan bahwa permasalahan utama terletak pada pemberian izin kegiatan kepada kelompok-kelompok di tingkat ranting maupun cabang yang tidak memiliki landasan badan hukum yang jelas. Hal ini dianggap meresahkan karena kelompok tersebut mengatasnamakan PSHT namun tidak tunduk pada aturan organisasi yang sah secara hukum negara. Pihak PSHT menekankan bahwa dualisme atau klaim sepihak tanpa legalitas dapat mencoreng nama baik organisasi yang telah berdiri sejak lama dan memiliki struktur yang diakui pemerintah.
Dampak Sosial dan Keamanan di Lapangan
Selain persoalan administratif, aksi ini didasari oleh laporan mengenai gesekan di tingkat bawah. Sumber dari pernyataan tokoh di lokasi menyebutkan bahwa selama kurun waktu sembilan tahun terakhir, para anggota PSHT di wilayah Kabupaten Blitar seringkali menghadapi intimidasi hingga tindakan kekerasan fisik. Nanggolo Yudo Dili Prasetiono menyatakan secara langsung, “Kami meminta kepastian hukum dan tindakan tegas dari Forkopimda Kabupaten Blitar,” mengingat selama ini ada kesan pembiaran terhadap kelompok yang tidak memiliki status badan hukum namun tetap menjalankan aktivitas publik.
Informasi tambahan yang dihimpun menunjukkan bahwa eskalasi massa di depan gedung DPRD bertujuan untuk memastikan bahwa setiap organisasi masyarakat, termasuk organisasi bela diri, harus mematuhi Undang-Undang Keormasan yang berlaku di Indonesia. Kehadiran organisasi tanpa badan hukum yang menggunakan identitas serupa dinilai memicu kebingungan di masyarakat dan potensi konflik horizontal yang berkelanjutan jika tidak segera diputus melalui jalur hukum yang tegas.
Respons Kepolisian dan Forkopimda Blitar
Menyikapi tuntutan massa PSHT Blitar, aparat keamanan melakukan pengawalan ketat guna memastikan aksi berjalan kondusif. Kapolres Blitar, AKBP Rivanda, memberikan pernyataan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak kepolisian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dilansir dari rilis pers kepolisian setempat, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya akan segera memfasilitasi rapat koordinasi untuk membahas persoalan legalitas dan keamanan ini secara mendalam.
“Pertemuan itu akan melibatkan Bupati Blitar sebagai pimpinan Forkopimda untuk mencari solusi terbaik,” ujar AKBP Rivanda saat menemui massa aksi. Kepolisian berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan di Blitar dengan memperhatikan aspek legalitas yang diajukan oleh pengurus PSHT Cabang Kabupaten Blitar. Rapat koordinasi tersebut diharapkan mampu memetakan izin-izin kegiatan yang selama ini dipersoalkan oleh pihak pemohon aksi.
Komitmen DPRD Kabupaten Blitar dalam Mediasi
Di sisi legislatif, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menyatakan kesiapannya untuk menampung seluruh aspirasi yang disampaikan oleh ratusan warga PSHT. Sumber dari dokumentasi mediasi menyebutkan bahwa DPRD akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten guna menjembatani dialog antara pihak PSHT dengan instansi terkait lainnya. Upaya musyawarah akan dikedepankan untuk memverifikasi dokumen-dokumen legalitas yang menjadi substansi sengketa antara organisasi yang sah dengan pihak yang dituding ilegal.
DPRD juga memberikan apresiasi terhadap massa aksi yang tetap menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam keterangannya, Supriadi mengimbau, “DPRD juga mengimbau seluruh warga PSHT tetap menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Blitar sembari menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah dan Forkopimda.” Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum dan administratif dapat berjalan tanpa adanya gangguan stabilitas wilayah di Blitar.
Pentingnya Verifikasi Organisasi Masyarakat
Secara yuridis, keberadaan organisasi masyarakat (ormas) diatur secara ketat guna menghindari penyalahgunaan identitas. Berdasarkan data hukum yang ada, sebuah organisasi harus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan status badan hukum. Informasi yang mengemuka dalam aksi PSHT Blitar menunjukkan adanya desakan agar pemerintah daerah lebih selektif dalam memberikan izin keramaian atau izin kegiatan kepada kelompok yang tidak mampu menunjukkan bukti legalitas tersebut.
Ketegasan dari pemerintah daerah sangat diperlukan guna mencegah organisasi ilegal menggunakan fasilitas publik atau melakukan rekrutmen anggota dengan mengatasnamakan entitas yang sudah memiliki hak paten dan merk organisasi yang diakui negara. Penanganan terhadap “organisasi ilegal” ini bukan sekadar masalah internal perguruan bela diri, melainkan masalah penegakan hukum terhadap ormas yang tidak mengikuti aturan main yang berlaku di Republik Indonesia.
Baca Juga : Asal Usul Logo PSHT Persaudaraan Setia Hati Terate
Aksi yang dilakukan oleh warga PSHT Blitar ini menjadi pengingat pentingnya koordinasi antara lembaga pemerintah, aparat keamanan, dan pimpinan organisasi dalam menyelesaikan sengketa legalitas. Dengan adanya janji dari Forkopimda untuk melakukan rapat koordinasi, diharapkan tercipta solusi permanen yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan mempercayakan proses penyelesaian kepada jalur musyawarah dan penegakan hukum yang berwenang.
Demikian laporan mengenai aksi damai PSHT Blitar yang menuntut penertiban organisasi ilegal, semoga menjadi informasi yang akurat bagi masyarakat luas terkait dinamika organisasi di Kabupaten Blitar.(muji)
