Berita TerkiniTerpopuler

BREAKING NEWS! Moerdjoko Kembali Kalah, Keabsahan Badan Hukum PSHT Tak Terbantahkan

Ilmusetiahati.comBadan hukum PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) kini telah mencapai titik terang melalui ketetapan hukum terbaru yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta. Dalam dinamika organisasi yang sempat melibatkan sengketa administratif, putusan terbaru pada Mei 2026 menegaskan kembali fundamental legalitas perkumpulan ini di mata hukum negara.

Baca : 40 Kata-Kata Mutiara PSHT, Lengkap Dengan Artinya Bahasa Indonesia

Keputusan ini tidak hanya menjadi penentu bagi internal organisasi, tetapi juga menjadi rujukan penting bagi instansi pemerintah dan masyarakat umum dalam mengenali entitas administratif yang diakui secara sah oleh Republik Indonesia.

Kronologi Putusan PT.TUN Jakarta Mei 2026

Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan hukum resmi, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah mengeluarkan Putusan Nomor: 61/B/2026/PT.TUN.JKT pada hari Rabu, 6 Mei 2026. Putusan ini merupakan respons atas permohonan banding yang diajukan terhadap putusan tingkat pertama.

Dilansir dari dokumen hukum tersebut, amar putusan pada pokoknya menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 321/G/2025/PTUN.JKT yang telah diputuskan sebelumnya pada tanggal 9 Februari 2026. Hal ini menunjukkan bahwa secara substansial, argumen yang diajukan oleh pihak pembanding (Moerdjoko dkk) tidak mengubah landasan hukum yang telah diletakkan oleh majelis hakim tingkat pertama.

4 Poin Utama Pertimbangan Majelis Hakim terkait Badan Hukum PSHT

Dalam upaya memberikan informasi yang detail, berikut adalah daftar lengkap pertimbangan yuridis yang menjadi dasar ditolaknya gugatan terhadap legalitas administrasi PSHT:

  1. Eksistensi Objek Sengketa sebagai Pelaksanaan Putusan Tetap Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, objek sengketa yang diajukan merupakan keputusan pelaksanaan (eksekusi) dari putusan pengadilan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Mengutip dari rilis yuridis tersebut, tindakan administratif yang dilakukan oleh kementerian terkait adalah bentuk kepatuhan terhadap hierarki hukum yang lebih tinggi.

  2. Pengecualian Berdasarkan UU PTUN Sumber dari analisis hukum yang tercantum dalam putusan menyebutkan bahwa merujuk pada Pasal 2 huruf e Undang-Undang PTUN, objek yang disengketakan termasuk dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan dari wewenang peradilan tata usaha negara. Hal ini dikarenakan sifat keputusannya yang merupakan tindak lanjut dari putusan lembaga peradilan lain.

  3. Batasan Kewenangan PTUN Terhadap Mahkamah Agung Majelis Hakim menegaskan bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa ulang substansi perkara yang sejatinya telah diputus dan diuji oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melansir dari prinsip hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar sampai ada putusan lain yang membatalkannya di level yang setara atau lebih tinggi.

  4. Legitimasi Administratif Kemenkum RI Tahun 2025 Data administratif menunjukkan bahwa status badan hukum PSHT yang sah dan tercatat dalam lembaran negara merujuk pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025. Dokumen tertanggal 17 Juli 2025 ini secara spesifik mencantumkan nama Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum dan Purwanto Budi Santoso sebagai Sekretaris Umum.

Detail Administratif dan Kepengurusan Sah

Ketegasan legalitas ini memberikan kepastian hukum bagi jutaan anggota PSHT di seluruh Indonesia. Mengutip dari catatan pendaftaran badan hukum di Kemenkum RI, nomor badan hukum AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 menjadi satu-satunya identitas korporasi perkumpulan yang diakui secara administratif untuk menjalankan aktivitas organisasi, baik yang bersifat internal maupun dalam hubungan dengan pihak ketiga.

Dilansir dari keterangan organisasi, kepemimpinan Muhammad Taufiq dan Purwanto Budi Santoso di bawah payung badan hukum tersebut memegang hak atas penggunaan atribut, lambang, dan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate” yang telah terdaftar sebagai merek jasa dan badan hukum resmi. Keberadaan angka tahun 2025 pada nomor SK tersebut menandakan pembaruan data yang telah disesuaikan dengan putusan-putusan pengadilan sebelumnya.

Implikasi Hukum bagi Pihak Luar

Ditetapkannya putusan banding ini membawa konsekuensi logis bagi instansi terkait. Lembaga pemerintah di tingkat daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) hingga penegak hukum kini memiliki acuan tunggal yang semakin kuat. Sumber dari ringkasan putusan menjelaskan bahwa kompetensi absolut peradilan telah terpenuhi, sehingga tidak ada lagi celah untuk melakukan gugatan administratif serupa atas objek yang sama.

Informasi tambahan yang perlu diketahui publik adalah bahwa keberadaan badan hukum ini melindungi seluruh aset dan kegiatan operasional organisasi di seluruh Indonesia. Berdasarkan aturan hukum organisasi di Indonesia, kepemilikan SK Kemenkum RI yang aktif merupakan syarat mutlak dalam pengajuan hibah, kerjasama pemerintah, maupun perizinan kegiatan keramaian.

Analisis Ahli: Pentingnya Kepatuhan terhadap Inkracht

Menilik pada sejarah panjang sengketa ini, para praktisi hukum menilai bahwa penguatan putusan di tingkat banding adalah bentuk konsistensi peradilan dalam menjaga kepastian hukum. Mengutip dari prinsip hukum administrasi negara, ketika sebuah keputusan kementerian didasarkan pada perintah putusan Mahkamah Agung, maka keputusan tersebut bersifat final secara administratif.

Baca Juga : R.M Sukoco Lawan Tanding R.M Imam Koessoepangat

Oleh karena itu, status badan hukum PSHT yang dipegang oleh pihak Muhammad Taufiq dkk tidak lagi sekadar klaim sepihak, melainkan fakta hukum yang didukung oleh putusan pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding pada tahun 2026.

Secara menyeluruh, rangkaian proses hukum yang berakhir pada Putusan Nomor: 61/B/2026/PT.TUN.JKT tertanggal 6 Mei 2026 ini menutup ruang perdebatan mengenai siapa yang memiliki mandat sah secara negara. Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 tetap menjadi landasan utama yang tak tergoyahkan.

Sebagai penutup, pemahaman mengenai badan hukum PSHT sangat penting bagi masyarakat dan anggota agar tidak terjadi disinformasi. Dengan adanya keputusan tetap dari tingkat banding ini, organisasi diharapkan dapat kembali fokus pada pengembangan ajaran pencak silat dan pengabdian masyarakat tanpa terbebani oleh ketidakpastian status hukum organisasi di masa depan.(muji)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun