Berita TerkiniTerpopuler

Sidang PSHT Terbaru, Penjaga PAM Kaget Sertifikat Padepokan Ternyata dimiliki Mas Taufiq

Ilmusetiahati.comPenjaga Padepokan Agung Madiun (PAM) yang bertugas sebagai pengantar kegiatan religi dan ziarah makam sesepuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus perdata nomor 292/Pdt.G/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Baca Juga : Arti Lambang PSHT Beserta Sejarah dan Filosofinya

Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026 tersebut, kehadiran saksi ini dimaksudkan untuk memperkuat dalil penggugat, Drs. R. Moerdjoko HW. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa keterangan yang diberikan justru membuka tabir mengenai struktur kepemimpinan dan status aset organisasi yang selama ini menjadi materi sengketa.

Dinamika Persidangan dan Fakta Hukum Kepemimpinan

Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Bale Bandung ini berfokus pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPer. Sebagaimana dilansir dari laporan Biro Humas PSHT, agenda utama sidang adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat serta penyerahan bukti tambahan dari pihak Tergugat I dan II (Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, MSc).

Dalam kesaksiannya, penjaga padepokan Madiun tersebut memberikan pengakuan krusial terkait suksesi kepemimpinan pasca-wafatnya Ketua Umum PSHT, Kangmas Tarmadji Budi Harsono, pada tahun 2014. Saksi menjelaskan bahwa melalui mekanisme Parapatan Luhur 2016, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, MSc secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum PSHT. Hal ini menjadi poin penting karena mengonfirmasi legalitas transisi kepemimpinan di tubuh organisasi pencak silat terbesar tersebut.

Status Aset Padepokan Agung di Jalan Merak No. 10

Salah satu materi yang diperdebatkan adalah status kepemilikan Padepokan Agung yang berlokasi di Jalan Merak No. 10, Madiun. Saksi pengantar religi tersebut menyatakan bahwa meskipun Drs. R. Moerdjoko HW sering berada di lokasi tersebut, ia tidak mengetahui secara pasti mengenai alas hak atau bukti kepemilikan lahan tersebut.

Suasana persidangan sempat menunjukkan momen krusial saat kuasa hukum Tergugat I dan II, Welly Dany Permana, SH., MH, menunjukkan bukti sertifikat dan neraca aset. Mengutip dari pernyataan penasihat hukum di persidangan, terungkap bahwa Padepokan Agung Madiun secara legal merupakan aset milik Yayasan Setia Hati Terate. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh almarhum Kangmas H. Tarmadji Budi Harsono dalam kapasitasnya sebagai Ketua Yayasan. Fakta ini sekaligus meluruskan persepsi publik mengenai pengelolaan aset fisik organisasi yang seharusnya tunduk pada payung hukum yayasan yang telah berdiri sejak 1982.

Kesaksian Notaris dan Inkonsistensi Dokumen

Selain penjaga padepokan Madiun, pihak penggugat juga menghadirkan Notaris Ali Fauzi, SH, sebagai saksi. Ali Fauzi adalah notaris yang memproses Akta 118 Tahun 2022. Namun, dalam proses tanya jawab yang dilakukan oleh Mohamad Samsodin, S.HI., M.H. (kuasa hukum Tergugat III, Notaris Reina Raf’Aldini), muncul sejumlah fakta terkait pembatalan badan hukum.

Sumber dari riset dokumen persidangan menyebutkan bahwa SK Pembatalan Badan Hukum dari Kementerian Hukum RI dikeluarkan berdasarkan Konsideran Menimbang yang merujuk pada Putusan 217 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ali Fauzi membenarkan bahwa setelah adanya pembatalan tersebut, Akta 118 tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai syarat pendaftaran di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham. Hal ini selaras dengan Pasal 59 UU No. 16 Tahun 2017 yang melarang pendaftaran ormas dengan nama yang sama dengan yang sudah terdaftar.

Kuasa hukum Welly Dany Permana, SH., MH, secara tegas meminta majelis hakim untuk mencatat adanya inkonsistensi keterangan saksi. “Pada sidang di PTUN Jakarta, saksi menyatakan tidak menerima Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa, namun di persidangan PN Bale Bandung ini, saksi memberikan keterangan yang berbeda,” ujar Welly dalam kutipan resminya di persidangan.

Bedah Hukum: Yayasan vs Organisasi

Penting untuk dipahami bahwa dalam struktur PSHT, terdapat pemisahan peran antara organisasi (ormas) dan yayasan yang menaungi aset. Referensi dari Akta Pendirian Yayasan SHT tahun 2014 menunjukkan bahwa yayasan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap UU Yayasan yang berlaku di Indonesia.

Dr. Samsul Hidayat, SH., MH, salah satu anggota tim kuasa hukum tergugat, juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan terkait keterlibatan kuasa hukum penggugat. Dilansir dari catatan persidangan, terdapat indikasi bahwa kantor hukum yang sebelumnya mewakili Dr. Muhammad Taufiq kini berpindah pihak mewakili Drs. R. Moerdjoko HW. Hal ini menjadi catatan serius bagi majelis hakim dalam menilai objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.

Implikasi Bagi Warga PSHT

Sengketa ini bukan sekadar perebutan posisi, melainkan penegasan mengenai kedaulatan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi negara. Penggunaan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate” dalam pendaftaran badan hukum telah diatur secara ketat oleh negara untuk menghindari dualisme yang merugikan anggota di tingkat akar rumput.

Baca Juga : Mengenal Sosok R.M Imam Koesoepangat

Keterangan dari penjaga padepokan Madiun yang mengakui legitimasi Parapatan Luhur 2016 secara tidak langsung memberikan validasi moral bagi ribuan warga PSHT yang memegang teguh hasil keputusan tertinggi organisasi tersebut. Persidangan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang final sehingga energi organisasi dapat kembali difokuskan pada pengembangan ajaran pencak silat dan pengabdian masyarakat.(ikrar, Humas PSHT)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun