Berita TerkiniTerpopuler

Tolak diajak Guyub Rukum, TIM Advokasi PSHT Siap Ajak ke Jeruji Besi

Ilmusetiahati.com – Tim Advokasi Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menegaskan komitmennya untuk menindak secara hukum pihak-pihak yang tidak mematuhi putusan pengadilan maupun keputusan pemerintah terkait status badan hukum organisasi. Sikap ini muncul setelah adanya penolakan terhadap ajakan persatuan yang disampaikan oleh Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc.

“Setelah ajakan guyub rukun dari Mas Taufiq ditolak, maka Biro Hukum Pusat PSHT dengan tegas akan menindak segala hal yang dilakukan selain oleh PSHT yang sah dan berbadan hukum,” tegas anggota Biro Hukum Pusat, Syamsul Hidayat, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi PSHT.

Baca Juga : Cara Cek Badan Hukum PSHT yang Legal dan diakui Negara

PSHT dengan kepengurusan sah di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq telah memperoleh pengakuan hukum dari negara melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 68 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 Juli 2025. Putusan tersebut mengembalikan status badan hukum PSHT yang sebelumnya dipersoalkan akibat dualisme kepengurusan sejak 2017.

Sejalan dengan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 secara resmi mengesahkan kepengurusan PSHT yang berkedudukan di Kota Madiun. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum, Widodo, atas nama Menteri Hukum dan HAM RI pada 1 Juli 2025.

Dengan keluarnya keputusan ini, pemerintah hanya mengakui kepengurusan PSHT yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc. Keabsahan tersebut juga diperkuat dengan akta notaris yang dibuat oleh Raden Reina Raf’aldini, SH.

Tim Advokasi Pusat menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai tidak menghormati keputusan negara. “Kami dari Tim Advokasi Pengurus Pusat PSHT dengan ini secara tegas akan melakukan tindakan dan upaya hukum yang diperlukan,” ujar anggota Biro Hukum PSHT, Welly Permana.

Penolakan terhadap ajakan persatuan, menurut Tim Advokasi, mencerminkan sikap yang bertentangan dengan asas persaudaraan dan semangat organisasi. Sebelumnya, Ketua Umum PSHT telah melayangkan dua kali surat edaran yang berisi ajakan guyub rukun dalam satu wadah organisasi yang sah, namun ajakan tersebut ditolak oleh pihak tertentu.

 

Welly Permana menambahkan, “Kami menyatakan bahwa atas segala informasi yang beredar, Tim Advokasi menyayangkan penolakan terhadap ajakan guyub rukun yang diprakarsai oleh Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq.”

Makna Persaudaraan dalam AD/ART PSHT
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT, disebutkan dengan jelas bahwa organisasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, seluruh warga PSHT diharapkan untuk mematuhi keputusan pengadilan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum negara.

Mukadimah PSHT juga menegaskan pentingnya menjaga persaudaraan lahir dan batin. “Sekedar syarat bentuk lahir,” demikian kutipan dalam mukadimah. Hal ini menunjukkan bahwa nilai persaudaraan seharusnya menghindarkan benturan internal, terlebih terhadap keputusan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Akhir dari Dualisme Kepengurusan PSHT

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah membatalkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 yang sebelumnya memberikan legalitas kepada kubu lain. Dengan demikian, dualisme kepengurusan yang berlangsung sejak 2017 dinyatakan berakhir.

Keputusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi jutaan pendekar PSHT di seluruh tanah air. Hal ini juga menjadi bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan organisasi pencak silat yang telah berdiri sejak 1922 dan memiliki jutaan anggota di Indonesia maupun mancanegara.

Baca Juga : Benarkah Fajar Sukmono Perintis PSHT Cabang Magetan?

Langkah tegas Tim Advokasi PSHT dalam menegakkan putusan hukum dan mengawal keabsahan kepengurusan merupakan bagian penting dalam menjaga marwah organisasi. Dengan adanya pengesahan resmi dari pemerintah dan Mahkamah Agung, PSHT diharapkan kembali fokus pada penguatan persaudaraan serta pelestarian nilai-nilai pencak silat sebagai warisan budaya bangsa.(rizki)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun