
Tak Diundang Munas IPSI, Murjoko CS Ngotot Ingin Ikut
Ilmusetiahati.com – Munas IPSI tahun 2026 dijadwalkan menjadi momentum krusial bagi masa depan pembinaan pencak silat di Indonesia. Sebagai agenda tertinggi dalam organisasi Ikatan Pencak Silat Indonesia, Musyawarah Nasional (Munas) memiliki fungsi strategis untuk menentukan arah kebijakan, evaluasi program kerja, hingga pemilihan kepengurusan pusat untuk periode mendatang. Namun, di balik persiapan teknis yang tengah berjalan, isu mengenai legalitas entitas organisasi yang menjadi anggota IPSI, khususnya Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), menjadi poin penting yang memerlukan klarifikasi berdasarkan fakta hukum yang berlaku di Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan lima tahunan ini direncanakan akan berlangsung pada tanggal 10 April 2026. Fokus utama dari perhelatan ini adalah menciptakan stabilitas organisasi agar seluruh elemen pencak silat dapat berkonsentrasi penuh pada pengembangan prestasi atlet di kancah internasional. Keberhasilan agenda ini sangat bergantung pada kepatuhan seluruh pihak terhadap konstitusi organisasi dan aturan hukum negara yang mengatur tentang badan hukum perkumpulan.
Baca Juga : Mahasiswa UIN Riau Selamat Setelah dibacok, Ternyata Anggota PSHT
Dilansir dari keterangan resmi Kuasa Hukum PSHT, Dr. Suwito, S.H., M.H., ditegaskan bahwa persoalan hukum terkait sengketa kepengurusan di internal PSHT sebenarnya telah mencapai titik akhir. Berdasarkan penjelasan hukum yang diberikan melalui sambungan telepon, Dr. Suwito menyatakan bahwa seluruh sengketa telah diuji melalui proses peradilan, baik di ranah Tata Usaha Negara (TUN) maupun Peradilan Perdata. Hasil dari proses panjang tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Mengutip dari pernyataan Dr. Suwito, disebutkan bahwa tidak ada satupun putusan akhir di semua tingkatan peradilan yang menggugat legalitas PSHT di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. M. Taufiq, M.Sc. Sebaliknya, upaya hukum yang dilayangkan oleh pihak lain yang mengklaim sebagai pengurus telah dinyatakan gagal dan kalah di berbagai jenjang pengadilan. Hal ini memberikan dasar hukum yang sangat kuat bagi IPSI dalam menentukan perwakilan organisasi yang sah dalam forum Munas mendatang.
Sesuai dengan prinsip negara hukum, pengakuan terhadap keputusan peradilan adalah kewajiban mutlak. Sumber dari Kuasa Hukum PSHT lainnya, Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H., menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas res judicata pro veritate habetur. Asas hukum ini bermakna bahwa setiap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap harus dianggap benar dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk lembaga induk organisasi olahraga seperti IPSI.
Lebih lanjut, Samsul Hidayat menghimbau kepada seluruh anggota PSHT di berbagai daerah untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh upaya penyesatan hukum yang mungkin dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Beliau menekankan agar para anggota tidak terprovokasi oleh narasi yang mencoba memperpanjang sengketa yang secara hukum telah selesai, demi menghindari konflik yang hanya akan menguntungkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dukungan terhadap kepastian hukum ini juga diperkuat oleh Biro Hukum Pusat PSHT yang terdiri dari Welly Dany Permana, S.H., M.H., Agung Hadiono, S.H., M.H., dan Bambang Supriyanta, S.H., M.H. Melalui keterangan tertulisnya, mereka secara kolektif menyatakan komitmen untuk terus mengawal kebenaran dan keadilan berdasarkan koridor hukum yang ada. Penegasan ini ditujukan untuk mendukung kepengurusan Dr. Ir. M. Taufiq, M.Sc, yang secara yuridis diakui oleh negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dalam konteks persiapan Munas IPSI, peran IPSI sebagai lembaga pembina sangatlah vital. Mengutip penjelasan dari Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., yang juga menjabat sebagai pengurus IPSI Kabupaten Bekasi, ditegaskan bahwa IPSI memiliki tanggung jawab besar untuk menghormati keputusan hukum yang sudah inkrah. Menurut beliau, tindakan memberikan pengakuan kepada entitas yang tidak memiliki dasar hukum hanya akan memperburuk situasi dan mencederai prinsip kepastian hukum dalam berorganisasi.
Samsodin meyakini bahwa Pengurus Pusat IPSI memiliki ketegasan dan kejelian dalam melihat fakta-fakta hukum yang ada. Langkah tegas dari IPSI sangat diperlukan untuk mengakhiri sengketa yang telah berlangsung lama, sehingga energi organisasi tidak habis untuk urusan internal, melainkan dapat dialokasikan sepenuhnya untuk pembinaan atlet dan pengembangan kualitas bela diri nasional secara global.
Informasi tambahan yang berhasil dihimpun mengenai mekanisme Munas menunjukkan bahwa undangan resmi untuk menghadiri kegiatan ini biasanya ditujukan kepada pemegang mandat yang sah secara hukum. Dalam rapat panitia munas yang berlangsung baru-baru ini, dilaporkan adanya permintaan pertemuan dari pihak lain, yaitu kelompok Mas Murjoko. Namun, berdasarkan kebijakan organisasi yang selaras dengan dokumen resmi, IPSI telah mengakomodir dan memulihkan hak hukum kepengurusan PSHT di bawah Dr. Ir. M. Taufiq, M.Sc, seiring dengan terbitnya surat keputusan resmi terkait badan hukum organisasi tersebut.
Biro hukum dan pengurus pusat saat ini sedang mencurahkan fokus sepenuhnya untuk menyukseskan susunan acara yang telah disusun oleh panitia munas. Keberadaan para pengurus di lokasi rapat koordinasi menunjukkan keseriusan dalam memastikan bahwa agenda tanggal 10 April 2026 dapat berjalan tanpa hambatan teknis maupun administratif.
Selain isu kepengurusan, Munas IPSI 2026 juga diprediksi akan membahas standarisasi teknik pertandingan pencak silat yang lebih adaptif terhadap aturan internasional terbaru. Hal ini menjadi krusial mengingat pencak silat terus diperjuangkan untuk tetap eksis dan kompetitif di ajang olahraga multievent tingkat dunia. Keanggotaan organisasi yang solid dan diakui secara hukum menjadi syarat mutlak bagi IPSI untuk mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah serta badan olahraga internasional.
Baca Juga : Jiwa Ksatria dibalik Suksesnya Munas IPSI ke XV 2021
Sebagai penutup, seluruh elemen praktisi bela diri diharapkan dapat memberikan dukungan penuh demi kelancaran agenda besar ini. Dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum dan semangat persaudaraan, Munas IPSI diharapkan mampu melahirkan keputusan-keputusan strategis yang membawa pencak silat Indonesia menuju prestasi yang lebih tinggi di masa depan. Kepastian hukum organisasi adalah pondasi utama dalam membangun struktur pembinaan yang sehat dan berkelanjutan bagi seluruh atlet nasional.(muji)
