SejarahTerpopuler

Sejarah dan Kronologi Demo Padepokan PSHT

Ilmusetiahati.com , MADIUN – Banyak warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang saat ini belum paham betul mengenai fakta sejarah organisasi. Minimnya informasi ini membuat sebagian warga mudah terdoktrin tanpa memahami dinamika fakta yang sebenarnya.

Baca Juga : Susunan Pengurus Pusat PSHT Tahun 2010

Konflik internal di tubuh PSHT memiliki rekam jejak yang panjang. Dinamika perselisihan ini dapat dirangkum dalam beberapa fase utama:

Awal Mula Konflik AD/ART 2008

Akar masalah bermula saat diterbitkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSHT tahun 2008 untuk menggantikan AD/ART 2000. Pengesahan AD/ART 2008 ini dinilai ilegal karena tiga hal:

  • Lahir tanpa melalui Musyawarah Besar (Mubes) atau Musyawarah Parluhur (Parluh).

  • Mengubah pemegang kekuasaan tertinggi dari yang semula Mubes/Parluh menjadi wewenang penuh Dewan Pusat.

  • Membentuk Struktur Harkat Martabat yang dinilai memicu perpecahan antawarga PSHT.

Pihak yang dianggap sebagai perancang AD/ART 2008 (Dewan Pusat):

  • Mas Tarmadji

  • Mas RB Wiyono

  • Mas Sakti Tamat, beserta jajaran Dewan Pusat lainnya.

Pihak yang menentang:

  • Mas Imam Kuskartono (selaku Dewan Pakar Pusat kala itu) bersama beberapa senior PSHT lainnya.

Gejolak 2014 dan Lahirnya GPO

Kondisi internal kian memanas pada tahun 2014 ketika Pengurus Pusat mengeluarkan SK:86/2014 tentang Reorganisasi PSHT. Kebijakan ini kembali diterbitkan tanpa melalui proses Mubes/Parluh.

Selain itu, konflik makin terakumulasi akibat pembekuan beberapa Cabang PSHT di Jawa Tengah serta penjatuhan skorsing kepada sejumlah warga senior tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu.

Peta kepengurusan saat itu:

  • Jajaran Pengurus Pusat: Mas Richard (Ketua Umum Pusat), Mas Arief Suryono (Ketua II/Harian, menggantikan operasional Mas Richard yang tidak berdomisili di Madiun), Mas Muhammad Taufiq (Ketua Pengurus Pusat), dan pengurus lainnya.

  • Jajaran Dewan Pusat: Mas Tarmadji, Mas RB Wiyono, dan Mas Isoebiantoro. (Nama Mas Sakti Tamat dan Mas Singgih mulai disingkirkan untuk meredam gejolak, sedangkan Mas Murjoko dicopot dari Pengurus Pusat karena terbukti terlibat politik praktis membawa nama PSHT pada Pemilu DPD Jatim 2014).

Sebagai bentuk perlawanan, dibentuklah Gerakan Penyelamat Organisasi (GPO) yang menggabungkan elemen massa PSHT (seperti Korlap T, Garda Terate, SATGAS PSHT) beserta para sesepuh.

  • Tokoh-tokoh GPO: Mas Imam Kuskartono, Mas Nurhadi Abbas, Mas Zakaria, Mas Arifin, serta para sesepuh PSHT lainnya.

Aksi Demo 25 Mei 2014 & Transisi Kepemimpinan

Karena konflik terus berlarut, GPO menggelar aksi demonstrasi besar pada 25 Mei 2014 di Padepokan Agung PSHT Madiun. Tuntutan utama mereka mencakup:

  1. Segera menyelenggarakan Mubes.

  2. Melakukan audit terhadap Yayasan SH Terate.

  3. Memulihkan status Cabang dan warga PSHT yang dibekukan/ditutup oleh Mas Richard selaku Ketua Umum Pusat.

  4. Memisahkan wewenang antara Dewan Pusat dan Pengurus Pusat.

Menanggapi gejolak tersebut, Mas Tarmadji selaku Dewan Pusat membentuk tim untuk menstabilkan situasi. Beliau menunjuk Mas Taufiq dan Mas Arief Surjono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PSHT—menggantikan Mas Richard Simorangkir yang telah berpulang—guna mempersiapkan Mubes dan penyempurnaan AD/ART.

Baca Juga : PB IPSI Bentuk Kepengurusan Baru 2026–2030, Sugiono Resmi Gantikan Prabowo

Namun, pada 20 Oktober 2015, Mas Tarmadji wafat sebelum agenda Mubes terlaksana.

Parluh 2016 dan Perubahan Sikap

Sesuai amanah almarhum Mas Tarmadji untuk saling memaafkan dengan prinsip “seng wes yo uwe” (yang sudah, berlalu saja), Parluh akhirnya digelar pada tahun 2016. Seluruh warga dan pengurus yang sempat dibekukan (termasuk Mas Murjoko dan Mas Singgih) diundang kembali dan dipulihkan statusnya.

Hasil Parluh 2016:

  • Pengurus Pusat Terpilih: Mas Muhammad Taufiq (Ketua Umum), Mas Murjoko, beserta warga lain yang dipulihkan statusnya.

  • Majelis Luhur Terpilih: Mas RB Wiyono, Mas Willis, Mas Issoebiantoro, dan anggota Majelis Luhur lainnya. (Saat itu, mereka semua berada dalam satu barisan).

Sikap Tokoh GPO Terhadap Hasil Parluh 2016:

  • Mas Imam Kuskartono: Bergabung dalam wadah PSHT 1922 dan menolak hasil Parluh 2016.

  • Mas Nurhadi Abbas: Bersama senior Jawa Tengah menerima dan menyetujui hasil Parluh 2016.

  • Mas Zakaria (Korlap T / Garda Terate): Bersikap abu-abu/netral terhadap hasil Parluh 2016.

Kudeta Malam Suro 2017 (G21S/Madiun)

Belum genap satu tahun, muncul riak baru dari pihak yang ingin menganulir hasil Parluh 2016 dan mendesak percepatan Parluh baru karena dinilai tidak sah. (Meskipun kelak pada tahun 2020, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 1712 yang menegaskan bahwa seluruh produk Parluh 2016 adalah sah dan diakui negara).

Kubu yang Berselisih (2017):

  • Kubu Hasil Parluh 2016: Mas Muhammad Taufiq (Ketua Umum) dan Mas RB Wiyono (Ketua Majelis Luhur).

  • Kubu Penuntut Parluh Dipercepat: Mas Aliadi, Mas Wahyu Subagdiyono, Mas Sigit Hari Basuki, dkk., yang didukung oleh senior Madiun seperti Mas Issoebiantoro dan Mas Murjoko.

Puncak konflik terjadi pada bulan Suro, tepatnya 21 September 2017 (sering dijuluki fenomena G21S/Madiun) di Padepokan Agung PSHT Madiun. Acara yang seharusnya menjadi malam tirakatan berubah menjadi aksi kudeta yang diwarnai intimidasi terhadap Ketua Umum Mas Muhammad Taufiq dan jajaran Pengurus Pusat.

Dinamika GPO

Sejak peristiwa 2017, peta kepengurusan PSHT terbelah menjadi dua jalur:

  • Kepengurusan Hasil Parluh 2016: Dipimpin Mas Taufiq, dengan basis massa mayoritas di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jabodetabek, Kalimantan, dan Papua.

  • Kepengurusan Hasil Parluh 2017: Berjalan sendiri dengan basis massa dominan di Jawa Timur, Sumatra, Lampung, Sulawesi, dan Maluku.

Sikap Akhir Tokoh-Tokoh Ex-GPO:

  1. Mas Imam Kuskartono (PSHT 1922): Konsisten tidak mengakui hasil Parluh 2016 maupun 2017, dan memilih berdiri sendiri.

  2. Mas Nurhadi Abbas: Bergabung ke barisan PSHT hasil Parluh 2016.

  3. Mas Zakaria & Korlap T: Memilih bergabung ke barisan PSHT hasil Parluh 2016.

  4. Garda Terate (Mas Puguh Wicaksono): Beralih dukungan ke barisan PSHT PM hasil Parluh 2017.

Era Badan Hukum 2019 hingga Sekarang

Pada tahun 2019, peta kekuatan kembali berkembang setelah terbitnya Badan Hukum PSHT atas nama kepengurusan Mas Taufiq. Lewat pilar hukum ini, kepengurusan Mas Taufiq mengusung gerakan “Ngumpulke Balung Pisah” untuk menyatukan kembali saudara-saudara yang sempat terpisah.

Respon gerakan tersebut:

  • Mas Imam Kuskartono: Tetap menolak bergabung sebelum diadakannya Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub), lalu mendirikan wadah PSHT 1922 Indonesia.

  • Mas Bagyo TA: Berpisah jalan dari Mas Imam Kuskartono. Mas Bagyo TA beserta seluruh anggota PSHT 1922 yang dipimpinnya memilih melebur dan nyawiji (menyatu) kembali ke PSHT pimpinan Mas Taufiq.

Peta kekuatan dan konstelasi organisasi inilah yang terus bertahan hingga saat ini.(windy)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun