
Pemilik Akun “DON” Penghina PSHT Diamankan Polres Trenggalek
Ilmusetiahati.com , TRENGGALEK — Penghina PSHT yang beroperasi melalui media sosial dengan identitas akun “DON” kini resmi ditangani oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Gandusari Jawa Timur, setelah rentetan aksi provokasi dan ujaran kebencian berunsur rasial yang dilakukannya sejak tahun 2023 hingga 2026 berhasil diungkap oleh masyarakat serta jajaran pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek dan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) setempat.
Baca Juga : 104 Tahun PSHT, PSHTPM Gelar Tasyakuran dan Bakti Sosial
Kasus penanganan ujaran kebencian digital ini menarik perhatian publik di wilayah Jawa Timur, khususnya di lingkungan komunitas bela diri nusantara. Penangkapan dan pengawalan proses hukum ini menjadi pengingat penting bagi para pengguna media sosial agar tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun ketertiban masyarakat umum.
Kronologi Penanganan Kasus Akun “DON” di Polres Trenggalek
Berdasarkan kronologi kejadian yang dihimpun dari laporan masyarakat setempat, penanganan perkara ini bermula dari akumulasi unggahan digital berulang yang dinilai mencemarkan nama baik serta menyebarkan ujaran kebencian terhadap organisasi pencak silat PSHT. Akun bernamakan “DON” diketahui aktif mempublikasikan konten-konten provokatif dalam rentang waktu rentang tiga tahun, yakni sejak 2023 hingga 2026.
Mengutip dari keterangan resmi penanganan perkara tertanggal 2 September 2026, pihak penyidik Polres Trenggalek bertindak cepat setelah menerima aduan dan bukti-bukti digital yang dikumpulkan oleh perwakilan warga PSHT Ranting Gandusari. Pengawalan aksi damai dan pelaporan resmi yang dilakukan oleh jajaran anggota PSHT bersama tokoh masyarakat setempat berjalan kondusif hingga penyerahan barang bukti fisik berupa rekaman tangkapan layar unggahan media sosial.
Dilansir dari dokumen pengaduan masyarakat di Polres Trenggalek, materi provokasi yang diunggah oleh akun tersebut tidak hanya menyasar simbol-simbol keorganisasian, tetapi juga mengandung narasi rasisme yang berpotensi memicu gesekan antar kelompok di tingkat akar rumput. Berkat kerja sama ketat antara aparat penegak hukum dan elemen pengurus organisasi, keberadaan oknum di balik akun tersebut akhirnya menemukan titik terang hingga berhasil diamankan oleh petugas.
Respons Internal dan Imbauan Penegakan Hukum
Keberhasilan penanganan kasus ini diapresiasi oleh berbagai pihak yang mengawal proses hukum sejak awal. Perwakilan pengawal kasus dari PSHT Gandusari menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dan aparat kepolisian yang telah bertindak profesional dalam menyelesaikan permasalahan ini secara prosedural.
Dalam keterangannya, pihak perwakilan PSHT memberikan imbauan dan pesan moral terkait pentingnya saling menghormati antarorganisasi:
“Terima kasih untuk saudara PSHT Gandusari dan saudara PSHT yang terlibat pengawalan aksi tersebut kalian luar biasa yang sudah mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini semua buat pelajaran untuk semua oknum-oknum yang rasis dan provokasi, jangan merugikan dirimu sendiri dan keluargamu karna di setiap organisasi memiliki arti dan makna di dalamnya. Semoga dengan kejadian ini oknum tersebut bisa dibuat pelajaran kedepannya, kita serahkan permasalahan ini kepada jajaran pihak kepolisian semoga oknum tersebut dihukum sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak ada hukuman yang sebanding untuk oknum tersebut, biarlah hukum alam yang menghukum oknum tersebut.”
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen organisasi untuk sepenuhnya menyerahkan mekanisme penyelesaian perkara kepada koridor hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus menghindari tindakan main hakim sendiri di lapangan.
Klarifikasi dan Permohonan Maaf dari Anggota IKS PI Kera Sakti
Di tengah maraknya spekulasi publik mengenai identitas dan latar belakang oknum pemilik akun “DON”, muncul rumor di media sosial yang menyebutkan bahwa pelaku merupakan warga atau anggota dari organisasi pencak silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti.
Menanggapi isu tersebut, salah seorang anggota IKS PI Kera Sakti memberikan klarifikasi terbuka serta permohonan maaf secara tertulis untuk menjaga persaudaraan dan kondusivitas antar perguruan di bawah naungan IPSI:
“Banyak yang mengatakan jika oknum tersebut adalah warga atau anggota dari IKS PI Kera Sakti. Jika memang benar, saya di sini sebagai salah seorang anggota IKS sangat-sangat meminta maaf atas perlakuan dari oknum tersebut. Hal seperti ini pastinya tidak dibenarkan dalam ajaran pencak silat manapun termasuk IKS, karna dapat memecah belah keutuhan daripada IPSI. Semoga pelaku mendapat efek jera dan tidak terulang kembali.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun ajaran dalam perguruan pencak silat resmi yang membenarkan tindakan provokasi, rasisme, maupun pencemaran nama baik terhadap pihak lain.
Landasan Hukum Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik Digital
Secara yuridis, tindakan penyebaran ujaran kebencian, rasisme, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur secara ketat dalam perundang-undangan Indonesia. Pelaku yang terbukti melanggar dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE menyebutkan sejumlah pasal yang berpotensi disangkakan kepada pelaku ujaran kebencian digital:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Mengatur mengenai larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Sumber dari aturan hukum ini mencantumkan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 156 KUHP: Mengatur larangan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum.
Penanganan kasus akun “DON” oleh Polres Trenggalek ini diharapkan menjadi preseden hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku siber jahat (cyberbullying) serta menjaga stabilitas keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Jawa Timur.
Pentingnya Menjaga Etika Bermedia Sosial dan Kerukunan Antarorganisasi
Kejadian yang melibatkan akun provokatif ini menjadi bahan evaluasi bersama mengenai pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Media sosial semestinya digunakan sebagai sarana komunikasi yang positif, mempererat silaturahmi, serta mempromosikan nilai-nilai kebudayaan dan olahraga, bukan sebagai wadah untuk menyebarkan kebencian.
Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) secara konsisten mengimbau seluruh elemen perguruan pencak silat di Indonesia untuk senantiasa menjaga keharmonisan dan tidak mudah terprovokasi oleh ulah oknum tidak bertanggung jawab di dunia maya. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan pengurus keorganisasian dalam menangani kasus ini membuktikan bahwa jalur hukum merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan setiap bentuk pelanggaran hukum.
Baca Juga : SH TERATE PERTAMA BERORGANISASI
Kata kunci Penghina PSHT kini menjadi pengingat bahwa segala bentuk tindakan ujaran kebencian digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata di dunia maya maupun dunia nyata. Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi tindak pidana siber melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Q1: Apa latar belakang penangkapan pemilik akun “DON” oleh Polres Trenggalek? A: Pemilik akun “DON” ditangani oleh Polres Trenggalek karena diduga kuat melakukan pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian, serta tindakan rasisme yang ditujukan kepada organisasi pencak silat PSHT sejak tahun 2023 hingga 2026 melalui media sosial.
Q2: Siapa saja pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ujaran kebencian ini? A: Kasus ini ditangani secara langsung oleh Polres Trenggalek dan Polsek Gandusari, dengan dukungan pengawalan dari pengurus dan warga PSHT Ranting Gandusari, serta koordinasi bersama jajaran pengurus IPSI dan perwakilan organisasi pencak silat terkait.
Q3: Langkah apa yang diambil oleh pihak PSHT dalam merespons kejadian ini? A: Pihak PSHT mengumpulkan bukti-bukti digital, mengawal proses pengaduan secara tertib, dan menyerahkan seluruh mekanisme penegakan hukum kepada Polres Trenggalek agar pelaku diproses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Q4: Bagaimana respons dari pihak IKS PI Kera Sakti terkait isu keterlibatan anggotanya? A: Perwakilan anggota IKS PI Kera Sakti menyampaikan permohonan maaf terbuka apabila oknum tersebut terbukti merupakan anggotanya, serta menegaskan bahwa ajaran perguruan pencak silat tidak pernah membenarkan tindakan provokasi yang dapat memecah belah keutuhan IPSI.
Q5: Pasal apa saja dalam undang-undang yang berpotensi menjerat pelaku ujaran kebencian di media sosial? A: Pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi berunsur SARA dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000, serta Pasal 156 KUHP.(muji)
