Ngaku Paling Sah, Oknum Pamter Penyerang PSHT UINSA Dipenjara Satu Tahun

Ngaku Paling Sah, Oknum Pamter Penyerang PSHT UINSA Dipenjara Satu Tahun

Ilmusetiahati.com – Ngaku paling Sah, Oknum Pamter dipenjara, mereka Ahmad Sa’id dan Suwanto telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena melakukan penganiayaan terhadap tiga orang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yaitu Indung Kisworo, Muhammad Bukhori, dan Rozag Syafrisal. Ketiganya mengalami luka luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di halaman Aula Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA), Jalan Ahmad Yani. Pada saat itu, kedua terdakwa bersama-sama dengan Rudy Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng, serta Muji dan 30-an gerombolan komunitas Pamter lainnya bermaksud untuk membubarkan acara dikarenakan doktrin bahwa Organisasi para pelaku ini merasa paling sah, legal dan sakti.

Baca Juga : Soeratno Sorengpati Pencetus Nama SH Terate

Rudy dan Bambang kemudian menemui Muhammad Bukhori di depan Aula UINSA dan meminta agar acara tersebut segera dibubarkan. Bukhori dan Indung yang merupakan warga PSHT pun mempersilakan mereka untuk masuk dan menghadiri acara tersebut. Namun, ketika Bukhori mencoba masuk ke dalam Aula UINSA untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA Roudlotus Tsaniyah, dia dihalang-halangi oleh para terdakwa.

Bambang Supriyo dengan tangan kanannya memiting leher Bukhori ke arah belakang dan Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Muhammad Bukhori bagian kanan sebanyak dua kali. Akibat dari tindakan tersebut, ketiganya mengalami luka berat dan kedua terdakwa pun divonis satu tahun penjara.

Meskipun demikian, penasihat hukum dari kedua terdakwa, yaitu Moch Kholis, memohon keringanan hukuman karena korban telah memberikan maaf kepada para terdakwa dan mereka merupakan satu organisasi. Namun, keputusan akhir tetap di tangan pengadilan.

Baca Juga : Sejarah dan Kronologi Demo Padepokan PSHT

Kasus penganiayaan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga sikap dan perilaku yang baik dalam berorganisasi serta menghormati hak-hak orang lain. Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus dihindari dalam segala situasi. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan tindakan kekerasan, terutama dalam konteks organisasi.