Berita Terkini

Mediasi Gagal, Moerdjoko Kekeh Lawan PSHT di Persidangan

Ilmusetiahati.com – Upaya mediasi dalam perkara perdata nomor 292/Pdt.G/2025/PN.Blb yang melibatkan R. Moerdjoko sebagai penggugat melawan Persaudaraan Setia Hati Terate (“PSHT”) sebagai tergugat resmi dinyatakan gagal. Agenda mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan hasil mediasi. Dengan demikian, konflik organisasi yang semula mengusung semangat “persaudaraan” kini memasuki tahap pengadilan penuh—menimbulkan sorotan bukan hanya soal kepengurusan PSHT, melainkan juga soal legalitas dan marwah organisasi pencak silat yang bersejarah tersebut.

Perkara ini tercatat sebagai nomor 292/Pdt.G/2025/PN.Blb dengan penggugat R. Moerdjoko dan Ir. Tono Suharyanto terhadap Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., serta dua tergugat lainnya.

Mediasi digelar di PN Bale Bandung dan dihadiri pihak PSHT, termasuk Sekretaris Umum PSHT, Ir. Purwanto Budi Santoso, M.H., yang menyampaikan pernyataan secara lisan dan tertulis.

Dalam kesempatan tersebut, Purwanto menegaskan bahwa PSHT telah mengajak para penggugat untuk kembali pada semangat persaudaraan dan tunduk kepada sumpah serta ajaran organisasi. “Kami mengajak semua pihak untuk kembali pada mukadimah PSHT, tunduk pada sumpah dan ajaran organisasi. Mari nyawiji dan menjaga marwah persaudaraan,” ujar Purwanto.

Baca Juga : Korlap & Pamter Nyawiji Sinergi Kawal Suksesi Rapat Kerja Nasional PSHT 2025 di Jambi

Kuasa Hukum PSHT, Bambang Supriyatna, S.H., M.H. (didampingi Welly Dany Permana, S.H., M.H) menegaskan bahwa secara hukum perkara PSHT telah inkrah, sehingga narasi gugatan tidak seharusnya dibuka kembali. “Perkara PSHT sebenarnya sudah selesai, baik secara perdata maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jangan lagi membuat narasi hukum baru yang dijadikan obyek gugatan,” kata Bambang.

Pihak notaris yang diberi kuasa istimewa, Mohamad Samsodin, S.HI., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan resume dan proposal mediasi resmi kepada hakim mediator, sesuai tugas notaris untuk membuat akta otentik dan menjamin kepastian hukum dokumen.

Akhirnya, karena pihak penggugat menolak tawaran perdamaian atau tidak mencapai kesepakatan, majelis hakim menetapkan bahwa perkara akan dilanjutkan ke persidangan dengan agenda pembacaan hasil mediasi.

Legalitas PSHT SK Menkumham

Salah satu poin penting yang menjadi pijakan pihak PSHT adalah keputusan administratif negara. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) telah menerbitkan SK Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 yang menetapkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai pemegang badan hukum sah PSHT.

Keputusan ini secara tegas mencabut SK lama AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 yang digunakan oleh pihak lain yang mengklaim kepengurusan PSHT.

Lebih lanjut, salah satu sumber menyebut bahwa PSHT Cabang Surabaya menyerahkan dokumen legalitas kepada Bakesbangpol dan IPSI berdasarkan SK tersebut, sebagai upaya menegaskan tidak ada lagi dualisme kepemimpinan organisasi.

Dengan landasan legal this, kuasa hukum PSHT menegaskan bahwa narasi gugatan baru oleh penggugat tidak seharusnya dibuka kembali karena secara hukum perkara inkrah dan kepengurusan sah telah ditetapkan negara.

Karena mediasi gagal, persidangan akan memasuki tahap substantif. Hal ini berpotensi membuka kembali fakta-internal organisasi, klaim dualisme, dan dokumen legalitas yang mungkin dibahas secara terbuka.

Legalitas PSHT yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham memberi posisi kuat bagi kepengurusan yang sah, namun gugatan oleh Moerdjoko menunjukkan bahwa ada unsur ketidakpuasan atau penolakan terhadap keputusan tersebut dari pihak lain.

Konflik ini tidak hanya berimplikasi pada aspek organisasi PSHT secara internal, tetapi juga pada citra organisasi pencak silat yang selama ini menekankan nilai persaudaraan, penghormatan dan kesatuan. Liputan menyebut bahwa “nilai persaudaraan mulai terkikis” jika prosesnya menjadi arena konflik ego.

Bagi dunia pencak silat dan organisasi masyarakat lainnya, kasus ini bisa menjadi preseden bagaimana dualisme atau klaim kepengurusan alternatif dikelola lewat jalur hukum, bukan hanya lewat internal musyawarah.

Perkara antara R. Moerdjoko dan PSHT dengan nomor 292/Pdt.G/2025/PN.Blb kini memasuki babak penting setelah mediasi dinyatakan gagal. Dengan landasan legal PSHT yang telah diperkuat oleh SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, persidangan berikutnya akan menjadi ujian bagi seluruh pihak untuk menjaga atau mempertaruhkan marwah persaudaraan yang menjadi spirit organisasi ini. Bagi pembaca dan kalangan pers pencak silat, perkembangan ini layak diikuti dengan seksama karena implikasinya melampaui sekedar konflik internal – menyentuh aspek legal, organisasi, dan nilai luhur persaudaraan.

Baca Juga : Badan Hukum Sah, PSHT Hanya 1 di Bawah Kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq

Semoga hasil sidang nanti tidak hanya menentukan aspek formal hukum, tetapi juga memberi kejelasan bagi seluruh warga PSHT dan publik bahwa jalur hukum dan nilai persaudaraan bisa berjalan beriringan.(ikrar)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun