Mantan Lawyer Punjer Madiun Soroti Kesalahan Kuasa Hukum Baru PSHTPM di Persidangan
Ilmusetiahati.com – Sidang gugatan terkait pembatalan badan hukum Pagur0n Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PSHTPM) kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada awal September 2025 sempat tertunda akibat adanya kesalahan administratif sederhana.
Hakim dalam sidang menyoroti ketidaksesuaian data antara surat kuasa dan berkas gugatan yang diajukan kuasa hukum PSHTPM. Perbedaan tersebut meliputi nama serta alamat Ketua Perguruan PSHTPM, R. Moerdjoko HW. Majelis hakim kemudian memerintahkan agar kuasa hukum memperbaiki dokumen sebelum persidangan dilanjutkan.
“Terjadi perbedaan data antara surat kuasa dengan gugatan. Hal ini perlu diperbaiki agar sidang bisa dilanjutkan,” tegas hakim dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari catatan resmi persidangan, Senin(15/9/2025).
Baca Juga : Mantan Lawyer Punjer Madiun Soroti Kesalahan Kuasa Hukum Baru PSHTPM di Persidangan
Kritik Mantan Lawyer Punjer Madiun
Kesalahan administratif yang dianggap sepele tersebut menimbulkan kritik dari berbagai pihak, termasuk Ujang Wartono, mantan lawyer PSHT Punjer Madiun. Ia kini menjabat sebagai Dewan Pertimbangan PSHT Punjer Madiun, Cabang Jakarta Selatan.
Melalui akun media sosialnya, Ujang Wartono menyebut bahwa kekeliruan seperti itu tidak seharusnya terjadi di ruang sidang, terutama ketika dilakukan oleh seorang advokat dengan latar belakang akademik tinggi.
“Lawyer itu idealnya pendidikan S1 atau S2 biar tidak terlalu malu apabila ada kekeliruan dalam sidang. Malu doktor ditegur hakim dalam sidang, kelihatan tidak profesional,” tulisnya.
Ia menambahkan, “Doktor sampai ditegur oleh hakim masalah sepele itu memalukan, Mas Sofyan. Gelar doktor akan menjadi taruhan.”
Latar Belakang Gugatan PSHTPM
Gugatan hukum yang diajukan PSHTPM dilatarbelakangi oleh terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU 06.AH.01.43 Tahun 2025. Surat keputusan tersebut membatalkan badan hukum PSHT yang sebelumnya sah berdasarkan SK Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022.
Maryano, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun sekaligus kuasa hukum dalam perkara ini, menilai langkah Kemenkumham tidak memiliki dasar kuat.
“Pembatalan badan hukum dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa klarifikasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujarnya, Senin(15/9/2025).
Ia menegaskan, dalam perjalanan hukum sebelumnya, mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Peninjauan Kembali (PK), tidak pernah ada putusan yang membatalkan badan hukum PSHT Pusat Madiun.
Penundaan sidang pertama akibat kesalahan administratif tidak mengurangi substansi perkara yang tengah dihadapi. Persoalan ini menyangkut keabsahan badan hukum salah satu perguruan pencak silat terbesar di Indonesia, yang memiliki ratusan cabang serta ratusan ribu anggota di seluruh tanah air.
Publik kini menunggu jalannya sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 29 September 2025. Sidang tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai status badan hukum PSHT Pusat Madiun, sekaligus kepastian hukum bagi seluruh anggota perguruan.
Kejelasan ini juga dinilai penting bagi pelestarian pencak silat sebagai warisan budaya bangsa yang telah diakui UNESCO.
Baca Juga : Profil Issoebiantoro, Tokoh Sesepuh PSHT yang Kini Mengaku Jadi Dewan Pusat
Kasus gugatan pembatalan badan hukum PSHTPM dan kritik tajam dari mantan lawyer Punjer Madiun menjadi sorotan penting di kalangan hukum maupun masyarakat pencak silat. Perjalanan sidang lanjutan pada akhir September 2025 akan menentukan arah perjuangan hukum PSHT Pusat Madiun sekaligus mempertegas posisi badan hukum perguruan tersebut di mata negar.(ikrar,rizki)

