
Ketua LHA PSHTPM: Eksekusi Padepokan Agung Madiun Tinggal Menunggu Waktu
Ilmusetiahati.com – Perebutan aset bersejarah Padepokan Agung Madiun (PAM) tampaknya akan segera mencapai titik final. Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PSHTPM), Dr. Maryano, S.H., M.H., C.N., menegaskan bahwa penguasaan aset yang saat ini diduduki oleh kubu Drs. R. Murjoko H.W. akan segera berakhir.
Baca Juga : Sejarah Persaudaraan Setia Hati
Penyerahan seluruh aset PAM kepada kepengurusan PSHT yang sah di bawah pimpinan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., kini diklaim hanya tinggal menghitung hari.
Bukti Hukum dan Legalitas Kuat Yayasan Setia Hati Terate
Pihak PSHT pimpinan Dr. Muhammad Taufiq memiliki fondasi hukum dan dokumen legalitas yang sangat kuat atas kepemilikan aset Padepokan Agung Madiun. Setidaknya, ada tiga bukti otentik yang dikantongi oleh Yayasan Setia Hati Terate, antara lain:
Sertifikat Asli: Dokumen resmi kepemilikan tanah dan bangunan Padepokan Agung Madiun.
Neraca Aset: Catatan finansial dan inventarisasi resmi mengenai aset organisasi yang valid.
Putusan Pengadilan Inkrah: Hasil sidang perdata Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2025/PN Blb.
Melalui putusan pengadilan tersebut, dinyatakan secara hukum bahwa akta pendirian PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Muhammad Taufiq adalah sah. Selain itu, dokumen negara tersebut menegaskan bahwa domisili resmi PSHT yang asli berkedudukan di Jl. Merak No. 10, Nambangan Kidul, Madiun, Jawa Timur.
Meskipun memegang dokumen legalitas yang mutlak, Dr. Maryano tidak menampik bahwa saat ini aset fisik Padepokan Agung Madiun masih dikuasai oleh pihak kubu Drs. Murjoko H.W.
Oleh karena itu, pihaknya menegaskan bahwa proses pengosongan lahan tidak akan dilakukan secara instan, semena-mena, atau asal usir. Seluruh tahapan akan dijalankan dengan menghormati prosedur hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga : Geger! Siswa Sabuk Hijau PSHT Ternyata Warga Tingkat 2 SH Winongo
Eksistensi penguasaan lahan oleh pihak Drs. Murjoko H.W. di PAM dipastikan segera berakhir begitu perintah eksekusi sita resmi dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait.
Melalui ketetapan hukum tersebut, pemerintah akan mengukuhkan secara penuh kepengurusan PSHT pimpinan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai pemilik sah atas aset legendaris tersebut. Kini, keluarnya surat perintah eksekusi resmi tersebut dinilai hanya tinggal masalah waktu saja.(muji)
