Biro Hukum PSHT Siap Penjarakan Gerombolan yang Ingin Gagalkan Rakernas Jambi
Ilmusetiahati.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akan digelar pada 16–18 Oktober 2025 di Jambi dengan tema “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah untuk Indonesia” sebagai momentum konsolidasi organisasi. Namun, di balik antusiasme, muncul polemik hukum dan keberatan dari kelompok yang mengklaim hak atas atribut organisasi. Dalam konteks tersebut, artikel ini merangkum titik konflik, legitimasi kepengurusan, hal teknis persiapan Rakernas, dan implikasinya untuk PSHT ke depan.
Sejak diterbitkannya SK Kemenkumham Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019 yang menetapkan PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc, proses hukum terus bergulir.
Berikut rangkaian pentingnya:
- Pada 2019, PSHT atas nama Taufiq memperoleh pengesahan badan hukum dari Kemenkumham.
- Penggugat (R. Moerdjoko dan Tono Suharyanto) menggugat pembatalan produk SK tersebut melalui PTUN Jakarta (Perkara No. 217/G/2019/PTUN-JKT).
- Putusan banding (PT TUN Jakarta Nomor 155/B/2020) menolak upaya pembatalan.
Persaudaraan Setia Hati Terate. - Kasasi Mahkamah Agung (MA) atas keputusan tersebut ditolak (Putusan MA Nomor 29 K/TUN/2021), yang berarti SK pengesahan semula dibatalkan.
Taufiq kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan memenangkan perkara lewat Putusan MA Nomor 68 PK/TUN/2022 yang mengembalikan kekuatan hukum SK tersebut.
Baca Juga : Keparat! Gerombolan PSHTPM Bersiap Gagalkan Rakernas PSHT 2025 Jambi
PK kedua yang diajukan oleh Moerdjoko ditolak oleh MA melalui Putusan Nomor 237 PK/TUN/2022, yang memperkuat bahwa status badan hukum PSHT di bawah Taufiq sah secara hukum.
Penetapan eksekusi melalui PTUN Jakarta (Penetapan No. 217/G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024) memerintahkan pemulihan SK pengesahan tersebut.
Dari proses di atas, organisasi yang sah di mata hukum—baik yudikatif maupun eksekutif—adalah yang berada di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq. Hal ini ditegaskan oleh Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H. dari Biro Hukum Pengurus Pusat PSHT.
Karena putusan-putusan tersebut sudah berkekuatan tetap (inkracht), maka dualisme kepengurusan dianggap telah berakhir.
Ancaman Begudal PSHTPM terhadap Rakernas Jambi
Menjelang Rakernas PSHT 2025 di Jambi, muncul pernyataan dari kelompok PSHT Pusat Madiun (PSHTPM) yang menyatakan akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata jika Rakernas tetap digelar tanpa pengakuan mereka atas atribut organisasi.
Mereka mengklaim bahwa atribut seperti simbol, lencana, panji, Mars, dan Hymne PSHT telah terdaftar sebagai merek kelas 41 atas nama Issoebiantoro, Ketua Dewan Pusat PSHTPM.
Menurut pernyataan dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHTPM, jika Rakernas dilakukan oleh pihak yang “tanpa izin resmi” akan direspons dengan laporan ke aparat hukum.
Menjawab klaim tersebut, Welly Dany Permana, S.H., M.H., advokat PSHT, menyatakan bahwa pelaporan merek kelas 41 bukanlah persoalan baru. Ia mencontohkan bahwa dalam Kejuaraan Dunia Pencak Silat “Piala RM. Imam Koesoepangat” di Jakarta tahun 2021, upaya keberatan semacam itu pernah dilancarkan tetapi tidak menghasilkan tindak pidana atau keberhasilan gugatan. “Cara yang tidak dewasa tersebut harusnya untuk introspeksi, bukan berniat mengulangi,” katanya.
Agung Hadiono dari Biro Hukum juga menambahkan bahwa pihak mana pun boleh mengajukan laporan atau keberatan, tetapi harus terlebih dahulu memastikan legal standing mereka sebagai pengurus sah menurut hukum. “Jangan sampai senjata makan tuan … apabila terjadi pelanggaran hukum maka yang menyuruh akan cuci tangan kemudian menyalahkan oknum,” ujarnya.
Pernyataan-pernyataan seperti itu menegaskan bahwa meskipun ada klaim, secara struktur legal organisasi, keputusan pengadilan sudah final dan wajib dipatuhi oleh semua pihak.
Pra-Rakernas PSHT, Agenda, dan Persiapan Materi
Menjelang Rakernas, Pengurus Pusat PSHT menggelar Pra-Rakernas di Jakarta (Sofyan Hotel Cikini) pada 27 September 2025.
Dalam forum tersebut, dibahas empat bidang utama yang akan menjadi basis materi Rakernas: Prestasi, Organisasi, Pengabdian Masyarakat, dan Kerohanian.
Mas Taufiq dalam pemaparan menyampaikan bahwa Rakernas Jambi akan berfokus pada evaluasi program kerja, perumusan kebijakan strategis, sekaligus persiapan agenda besar tahun 2026 seperti Parapatan Luhur PSHT dan Kejuaraan Dunia PSHT.
Pengamanan teknis acara juga menjadi perhatian. Rakernas berada di bawah kewenangan keamanan dan institusi pemerintah setempat, dan izin pelaksanaan sudah dikantongi oleh panitia PSHT pusat—menurut Biro Hukum PSHT.
Sebagai bagian dari semangat inklusivitas dan pemerataan, lokasi Rakernas bergilir antar pulau besar; Rakernas 2024 berlangsung di Balikpapan (Kalimantan Timur), sedangkan tahun 2025 ditunjuk Jambi.
Dengan kekuatan hukum tetap dari putusan MA dan PTUN, kepemimpinan Taufiq seharusnya menjadi rujukan organisasi. Tetapi upaya gugatan oleh pihak alternatif (PSHTPM) memperlihatkan bahwa tidak semua pihak menerima keputusan tersebut secara praktis.
Klaim merek kelas 41 dan ancaman hukum dari PSHTPM menjadi tantangan nyata bahwa struktur organisasi formal tidak serta-merta memenangkan perselisihan identitas di tingkat akar rumput.
Sengketa publik semacam ini rawan memicu polarisasi antar warga PSHT dan menarik perhatian publik. Jika terlihat gaduh, bisa mempengaruhi persepsi masyarakat umum terhadap organisasi pencak silat dan ormas.
Keberhasilan Rakernas dalam merumuskan kebijakan strategis (prestasi, organisasi, pengabdian, kerohanian) akan menjadi penentu keberlanjutan PSHT pasca-konflik internal.
Dalam konteks izin dan pelaksanaan acara, pemerintah daerah dan aparat keamanan harus memahami secara hukum mana struktur PSHT yang sah agar tidak menjadi alat konflik.
Baca Juga : Ryu Kintaro Resmi Ikut Latihan PSHT Belajar Mengenal Budaya Bangsa
Rakernas PSHT 2025 di Jambi bukan sekadar forum teknis organisasi, melainkan ajang legitimasi dan ujian keberlanjutan Persaudaraan Setia Hati Terate. Meski muncul upaya keberatan dan ancaman hukum dari kelompok alternatif, kekuatan putusan Mahkamah Agung dan eksekusi oleh PTUN mengukuhkan status kepengurusan di bawah Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq sebagai legal dan final. Apabila Rakernas berjalan tertib, produk keputusannya transparan, dan seluruh warga PSHT menerima hasilnya sebagai pijakan bersama, maka momentum Jambi dapat memperkuat persatuan, meminimalkan konflik internal, dan memfokuskan energi organisasi pada kemajuan pencak silat Indonesia.(ikrar, rizky)

