
Akun Tiktok DON Penghina PSHT Dibiarkan Bebas, Masa Pendekar Buru Untuk Diproses Hukum
Ilmusetiahati.com , TRENGGALEK — Akun TikTok DON menjadi sorotan publik usai unggahannya di media sosial diduga memicu ketersinggungan dan memancing aksi pengumpulan massa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Permasalahan yang berawal dari konten di platform digital tersebut kini resmi bergeser ke ranah hukum setelah organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek melayangkan laporan resmi ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek. Langkah hukum ini diambil untuk meredam tensi serta memastikan penyelesaian perkara berjalan transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Peristiwa ini bermula dari munculnya konten unggahan dari pemilik akun TikTok DON yang dinilai mengandung muatan ujaran kebencian serta dugaan penghinaan terhadap marwah organisasi perguruan pencak silat. Ketidakpuasan atas unggahan tersebut memicu reaksi keras dari jajaran anggota dan simpatisan organisasi, hingga berujung pada aksi pemusatan massa pada Sabtu malam, 5 September 2026. Berdasarkan laporan langsung dari lapangan, rombongan massa dari berbagai wilayah, termasuk rombongan dari Kabupaten Tulungagung, bertolak menuju kawasan perkotaan Trenggalek dengan tujuan mendatangi Mapolres Trenggalek guna menuntut penegakan hukum atas pemilik akun tersebut.
Baca Juga : BREAKING: Haki Kelas 41 Resmi Milik PSHT, Kemenkumham Gugurkan Klaim Perorangan
Situasi di lapangan sempat mengalami eskalasi ketika kepadatan massa berpusat di kawasan Pertigaan Widowati, Trenggalek, yang berjarak beberapa ratus meter ke arah timur dari Mapolres Trenggalek. Konsentrasi massa yang memenuhi badan jalan membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi terblokir total untuk sementara waktu. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga kondusivitas wilayah, jajaran aparat kepolisian dari Polres Trenggalek melakukan penghadangan dan pengamanan ketat di titik tersebut. Petugas kepolisian terus mengimbau para pengguna jalan untuk berhati-hati dan mencari jalur alternatif, sekaligus melakukan dialog persuasif dengan perwakilan massa agar situasi tetap terkendali hingga dini hari.
Menanggapi gejolak yang terjadi, pimpinan PSHT Cabang Trenggalek mengonfirmasi bahwa pihak organisasi telah memilih jalur hukum formal daripada aksi persekusi atau tindakan main hakim sendiri. Dikutip dari keterangan resmi pada Senin, 7 September 2026, Ketua SH Terate Cabang Trenggalek, Wijiono, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas aduan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek. Langkah penanganan ini diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga ketertiban umum dan mempercayakan penuh proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.
Dilansir dari wawancara bersama media lokal, Ketua SH Terate Cabang Trenggalek Wijiono memberikan konfirmasi terkait pendaftaran laporan hukum tersebut. “Betul (melaporkan ke Polres Trenggalek). Mewakili organisasi SH Terate cabang Trenggalek,” ungkap Wijiono saat dikonfirmasi pada Senin, 7 September 2026. Beliau menekankan bahwa tindakan pelaporan ini murni atas nama kelembagaan. “Ini pelaporan resmi dari SH Terate cabang Trenggalek,” bebernya menambahkan. Pada saat konfirmasi berlangsung, Wijiono menjelaskan bahwa dirinya belum dapat ditemui secara langsung karena sedang menghadiri agenda dinas. “Saya masih rapat di BPKP Surabaya,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan kepolisian dan keterangan organisasi, terduga pemilik akun TikTok DON diidentifikasi memiliki inisial TP, seorang warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Tuntutan utama dari massa yang berkumpul malam itu adalah meminta pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum pemilik akun TP sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang ujaran kebencian serta pencemaran nama baik di ruang digital.
Pihak Kepolisian Resor Trenggalek menyatakan merespon serius laporan masyarakat dan dinamika lapangan yang terjadi. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek, AKP Didik Riyanto, memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut. Dilansir dari keterangan kepolisian pada Senin, 7 September 2026, AKP Didik Riyanto menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim tengah bekerja ekstra keras untuk menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan klarifikasi para pihak.
“Maaf mas kami mulai dari kemarin pagi hingga sekarang masih full time melaksanakan progres,” akui AKP Didik Riyanto saat memberikan keterangan pada Senin, 7 September 2026. Pihak kepolisian meminta waktu kepada masyarakat dan media massa agar tim penyidik dapat menuntaskan tahapan pemeriksaan prosedural secara komprehensif, transparan, dan akuntabel. AKP Didik Riyanto berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan kepada publik setelah seluruh tahapan awal selesai dilaksanakan. “Nanti kalau sudah selesai kami kabari ya mas,” janjinya.
Penyelesaian kasus ujaran kebencian di media sosial seperti kasus akun TikTok DON ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum digital dan pemeliharaan stabilitas keamanan di daerah. Penggunaan media sosial secara tidak bijak berpotensi memicu gesekan sosial yang berdampak nyata pada kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang tegas dari aparat serta sikap kooperatif dari pihak pelapor dan tokoh masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah eskalasi konflik berulang di masa mendatang.
Polres Trenggalek terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemuda dan anggota organisasi kemasyarakatan, untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten provokatif di media sosial. Masyarakat diminta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dan penindakan hukum kepada kepolisian, serta menjaga iklim kondusif di wilayah Kabupaten Trenggalek dan sekitarnya.
Baca Juga : Pemilik Akun “DON” Penghina PSHT Diamankan Polres Trenggalek
Secara keseluruhan, penanganan perkara akun TikTok DON kini sepenuhnya berada di bawah wewenang penyidik Satreskrim Polres Trenggalek. Langkah tegas PSHT Cabang Trenggalek yang menempuh jalur hukum resmi diapresiasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Kepolisian menjamin proses hukum akan berjalan adil dan profesional sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa pemicu utama terjadinya aksi massa di Pertigaan Widowati, Trenggalek?
Aksi massa dipicu oleh adanya unggahan di akun TikTok DON yang diduga berisi konten penghinaan dan ujaran kebencian terhadap perguruan pencak silat PSHT, sehingga memancing ketersinggungan para anggota dan simpatisannya.
2. Siapa pemilik akun TikTok DON yang dilaporkan ke polisi?
Pemilik akun TikTok DON diidentifikasi sebagai seorang warga berinisial TP yang berdomisili di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
3. Bagaimana sikap resmi organisasi PSHT Cabang Trenggalek terkait kasus ini?
PSHT Cabang Trenggalek secara resmi telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun ke SPKT Polres Trenggalek dan mempercayakan penuh penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
4. Bagaimana perkembangan penanganan kasus ini oleh Polres Trenggalek?
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto menyatakan pihak penyidik sedang bekerja full time memproses laporan tersebut dan meminta waktu untuk menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.(ikrar)

Pingback: Bentrok Pesilat di Sukoharjo, Kronologi Lengkap Kasus Pagar Nusa VS PSHT