
PSHT Surabaya dan Polisi Sepakat Perangi Preman Debt Collector Bersama Sama
Ilmusetiahati.com , SURABAYA — PSHT Surabaya bersama jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Komando Arus Bawah Persaudaraan Setia Hati Terate Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Surabaya kini tengah menjadi sorotan publik terkait pengawalan proses hukum penegakan keadilan aksi kekerasan di wilayah hukum Kota Surabaya. Langkah penegakan hukum ini berakar dari insiden penganiayaan berat dan pembacokan yang menimpa dua orang petugas praparkir (valet parking) di kawasan hiburan malam Jalan Jendral Teuku Umar, Surabaya, Jawa Timur, yang mendorong ribuan anggota organisasi pencak silat tersebut mendatangi Markas Polrestabes Surabaya guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
Baca Juga : Pasangan Ganda Putri PSHT Raih Juara 1 Kejuaraan Asia 2026 di Vietnam
PSHT Surabaya secara resmi menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai di depan Markas Komando Polrestabes Surabaya pada Jumat, 31 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan lapangan serta rekaman data kepolisian, massa aksi mulai memadati area depan Jalan Sikatan Nomor 1 Surabaya sejak pukul 14.30 WIB. Ribuan massa yang mengenakan pakaian serba hitam atau seragam sakral khas organisasi tersebut mendatangi lokasi dengan mengendarai sepeda motor secara berboncongan sembari membawa bendera komunitas. Kehadiran massa yang diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 orang tersebut sempat mendapat pengawalan ketat dari jajaran personel Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk memastikan situasi ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di pusat Kota Surabaya tetap terjaga kondusif.
Mengutip dari data kronologi kejadian yang dikonfirmasi pihak kepolisian, peristiwa tindak pidana penganiayaan berat tersebut berawal dari aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penagih utang (debt collector) pada Sabtu, 25 Juli 2026. Dalam insiden yang terjadi di area operasional tempat hiburan Ambyar Surabaya tersebut, dua orang petugas valet menjadi korban pembacokan, yakni Feri yang berusia 25 tahun dan Didik yang berusia 28 tahun. Kedua korban dilaporkan mengalami luka sabetan senjata tajam hingga harus mendapatkan penanganan medis secara intensif di rumah sakit rujukan di Kota Surabaya.
Dilansir dari pernyataan resmi perwakilan massa di lokasi aksi, Bondan selaku Koordinator Komando Arus Bawah PSHT Jawa Timur menegaskan bahwa kedatangan massa aksi ke markas kepolisian murni merupakan aksi damai untuk menuntut kepastian hukum. Bondan dalam orasinya secara terbuka menyampaikan, “Ini adalah aksi damai. Pihaknya meminta Polisi untuk segera menangkap pelaku pembacokan terhadap Feri (25) dan Didik (28) pada Sabtu, 25 Juli 2026.” Kehadiran ribuan anggota organisasi tersebut menjadi bentuk solidaritas moral dan pengawalan organisasi terhadap anggotanya yang menjadi korban kekerasan di ruang publik.
Aksi damai yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut akhirnya membubarkan diri secara tertib pada pukul 16.30 WIB. Pembubaran massa terjadi setelah pimpinan tertinggi Polrestabes Surabaya mendatangi dan berdialog langsung secara terbuka dengan para peserta aksi di Jalan Sikatan. Pendekatan persuasif dan komunikasi dua arah yang diterapkan oleh jajaran kepolisian terbukti efektif mencairkan tensi serta memberikan kepastian informasi terkait perkembangan penanganan perkara pidana tersebut.
Sumber dari keterangan resmi Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyebutkan bahwa Kepala Polrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, turun langsung menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan substansial terkait progres penyidikan. Dalam keterangannya di hadapan ribuan anggota persaudaraan tersebut, Kombespol Luthfie Sulistiawan secara tegas menjamin keterbukaan proses hukum dan mengajak seluruh elemen warga organisasi untuk bersinergi membantu kepolisian dalam melacak keberadaan pelaku yang masih buron.
Kombespol Luthfie Sulistiawan secara langsung menyampaikan di hadapan massa, “Saat ini, pelaku sudah tertangkap satu orang. Satu orang lagi masih DPO. Saya minta bantuan rekan-rekan sekalian, kita sudah juga sedang mencari yang satu lagi ini. Tolong nanti dibantu apabila ada informasi di mana yang bersangkutan, tolong informasikan ke kita.” Pernyataan kepolisian ini menegaskan komitmen penegakan hukum yang terbuka serta mengedepankan keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban kota.
Mengutip dari paparan detail Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung membeberkan identitas serta status hukum para terduga pelaku. Penyidik mengonfirmasi bahwa satu orang tersangka atas nama Stanley yang berusia 36 tahun dan tercatat sebagai warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, telah berhasil diamankan dan secara resmi dijebloskan ke dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Dilansir dari hasil gelar perkara Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung mengonfirmasi penetapan status hukum para pelaku berdasarkan alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). AKBP David Manurung menjelaskan, “Penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan, serta menetapkan satu DPO, dimana ada dua pelaku dalam peristiwa tersebut. DPO inisialnya P.” Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta barang bukti alat yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Sumber dari rilis perkembangan penyidikan Polrestabes Surabaya menambahkan bahwa konstruksi hukum terhadap tersangka Stanley dan terduga pelaku P yang kini berstatus DPO telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan rincian alat bukti material dan saksi di lapangan, tim penyidik memastikan bahwa kedua orang tersebut merupakan pelaku utama yang mengeksekusi aksi pembacokan terhadap dua korban petugas praparkir di lokasi kejadian.
AKBP David Manurung menegaskan kembali komitmen penyidik dalam menuntaskan perkara ini secara cepat mengingat perhatian luas dari masyarakat. AKBP David Manurung menyampaikan, “Tadi sudah saya cek, proses pemberkasan sudah ada sekitar 80 persen. Semoga minggu depan kami bisa melakukan koordinasi dengan kejaksaan, untuk melakukan tahap satu.” Percepatan pemberkasan ini menjadi langkah prosedural penting agar penanganan perkara segera memasuki ranah penuntutan di Kejaksaan Negeri Surabaya dan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia, pelimpahan berkas tahap satu (Tahap I) merupakan penyerahan berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari kelengkapan formal maupun materialnya. Apabila berkas perkara dengan persentase kelengkapan yang saat ini mencapai 80 persen tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, penyidik akan melanjutkan ke proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka Stanley beserta barang bukti untuk selanjutnya disidangkan.
Sementara itu, terkait satu orang pelaku berinisial P yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jajaran Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan pengejaran lintas wilayah, termasuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) tetangga seperti Polresta Sidoarjo dan Polres Gresik. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat luas serta anggota organisasi agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dan menyerahkan penuh proses hukum serta penangkapan DPO P kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Eskalasi pengawasan dan pengamanan di sejumlah titik vital Kota Surabaya, termasuk di sekitar kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Sikatan, dilaporkan berjalan aman dan terkendali hingga aksi berakhir. Warga sekitar yang sempat menyaksikan konsentrasi massa di depan Mapolrestabes Surabaya turut mengapresiasi ketertiban peserta aksi damai yang membubarkan diri tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun kerusakan fasilitas umum di wilayah pusat pemerintahan Kota Surabaya.
Baca Juga : PSHT Jawa Timur Siapkan 10.000 Masa Buru Debt Collector Ambon
Guna memastikan terciptanya kondusifitas wilayah secara berkelanjutan di Jawa Timur, sinergi antara aparat kepolisian, elemen masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan menjadi fondasi utama dalam menciptakan rasa aman dari aksi kejahatan jalanan, aksi premanisme, maupun kekerasan oleh oknum penagih utang. Informasi lengkap mengenai perkembangan penanganan hukum dan perburuan DPO kasus pembacokan ini akan terus diperbarui secara berkala oleh Polrestabes Surabaya demi menjaga transparansi informasi publik. Informasi terkini mengenai perkembangan penanganan hukum dan penyidikan kasus pembacokan ini dapat terus dipantau melalui saluran resmi kepolisian serta pembaruan berita PSHT Surabaya.(muji)
