
Panas! Lawyer Murjoko CS Semprot Sutrisno Budi
Ilmusetiahati.com – Keterlibatan tim lawyer Murjoko CS atau kubu Parluh 17 dalam dinamika hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali menjadi sorotan publik seiring dengan bergulirnya perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan hukum ini memicu perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum dan anggota organisasi, terutama setelah munculnya propaganda siber yang menggunakan istilah “Kuda Troya” untuk menggambarkan ketegangan internal antarkelompok pengurus. Di tengah bergulirnya persidangan di wilayah hukum Jakarta Timur tersebut, kejelasan mengenai keabsahan administratif dan kedudukan hukum (legal standing) para pihak menjadi poin krusial yang menentukan masa depan tata kelola organisasi pencak silat terbesar ini.
Baca Juga : Pertemuan RB Wiyono dan Bagus Rizki Dinarwan, Kembalikan ke Ajaran
Dinamika hukum tata usaha negara ini menarik perhatian berbagai ahli hukum, termasuk Khoirun Nasihin, S.H., M.H., Sekretaris Lembaga Hukum Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (LHA PSHTPM) yang secara aktif memberikan tinjauan kritis terhadap substansi gugatan yang terdaftar dalam sistem informasi penelusuran perkara. Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen persidangan, sengketa ini berpusat pada tuntutan pembatalan keputusan administratif tertentu yang dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara. Namun, banyak pihak menilai bahwa langkah hukum yang diambil oleh representasi hukum atau lawyer Murjoko memiliki kelemahan mendasar dari sudut pandang hukum acara formal di PTUN.
Melemahnya Legal Standing dan Pembuktian Objek Gugatan PTUN
Menurut analisis formil hukum administrasi negara, setiap penggugat yang melayangkan gugatan ke pengadilan wajib memenuhi syarat absolut terkait kepentingan hukum yang dirugikan secara langsung. Mengutip dari penjelasan Khoirun Nasihin, S.H., M.H., dalam sebuah diskusi hukum di Jakarta, gugatan yang berkaitan dengan perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT dinilai memiliki kecacatan formil jika tidak mampu mengidentifikasi objek gugatan secara konkret. Sumber dari ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah menetapkan bahwa objek sengketa harus bersifat konkret, individual, dan final.
Apabila tim hukum atau lawyer Murjoko bertindak atas nama individu atau klaim kepengurusan yang tidak memiliki legitimasi surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang berlaku, maka kedudukan hukum mereka otomatis gugur di hadapan majelis hakim. Dilansir dari preseden putusan Mahkamah Agung terdahulu terkait sengketa organisasi, pengadilan tidak dapat menerima gugatan dari pihak yang tidak memiliki hubungan hukum linear dengan objek yang disengketakan. Kegagalan membuktikan kerugian nyata secara personal dan finansial membuat gugatan ini berpotensi besar dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Bahaya Propaganda “Kuda Troya” dan Etika Profesi Hukum
Di luar ruang sidang, munculnya narasi “Kuda Troya” yang dikemukakan Sutrisno Budi di media sosial dinilai sebagai upaya penggiringan opini untuk mengintervensi proses peradilan yang sedang berjalan. Istilah ini merujuk pada tudingan adanya penyusup di dalam tubuh Kepengurusan Pusat PSHT yang sah, yang dituduh bekerja demi kepentingan kelompok tertentu di bawah pengaruh lawyer Murjoko.
Khoirun Nasihin mengkritik keras fenomena ini dengan menyatakan, “Ketika muncul narasi yang mengibaratkan sesama saudara sebagai ‘Kuda Troya’, maka yang diserang bukan hanya individu tertentu, tetapi juga rasa percaya dan persatuan di tubuh PSHT.” Beliau menambahkan bahwa perbedaan pandangan hukum seharusnya diselesaikan melalui instrumen pembuktian di persidangan, bukan melalui pembentukan opini publik yang destruktif dan berpotensi memecah belah persaudaraan.
Lebih lanjut, tata kelola organisasi yang beradab mensyaratkan bahwa seluruh keputusan strategis harus diambil melalui mekanisme forum resmi Pengurus Pusat yang sah dan diakui negara. Tindakan hukum atau pengambilan keputusan sepihak yang dilakukan di luar sepengetahuan forum resmi, seperti yang disinyalir dipraktikkan oleh kelompok pemohon, dinilai mencederai amanah jutaan anggota di seluruh dunia. Pengurus Pusat yang sah memegang mandat kolektif-kolegial berdasarkan hasil musyawarah bersama, sehingga segala tindakan hukum yang mengatasnamakan organisasi tanpa mandat resmi dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau ultra vires.
Aspek Hukum Perdata dan Administrasi Negara yang Tumpang Tindih
Kelemahan lain dari strategi hukum yang diterapkan oleh kubu penggugat adalah memaksakan sengketa domestik organisasi menjadi sengketa administrasi negara. Secara yuridis, konflik mengenai dualisme kepengurusan atau perbedaan penafsiran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan ranah hukum perdata, bukan wewenang PTUN. Jika lawyer Murjoko memfokuskan gugatan pada keabsahan keputusan tata usaha negara tanpa menyelesaikan akar persoalan keperdataan organisasinya, maka kompetensi absolut PTUN dapat diinterupsi oleh eksepsi pihak tergugat.
“PTUN adalah forum hukum, bukan ruang membangun propaganda ataupun legitimasi opini publik,” tegas Khoirun Nasihin dalam pernyataan tertulisnya. Beliau mengingatkan bahwa kepandaian dalam merumuskan dalil hukum tanpa disertai kepatuhan terhadap hukum acara dan kode etik profesi hanya akan menciptakan kegaduhan sosiologis di masyarakat. Oleh karena itu, majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT diharapkan bertindak objektif dengan memeriksa dokumen legalitas formal terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam pokok perkara.
Menjaga Keutuhan Organisasi di Bawah Payung Hukum yang Sah
Sejarah panjang perkembangan institusi organisasi kemasyarakatan menunjukkan bahwa kekuatan utama terletak pada kepatuhan terhadap konstitusi organisasi dan hukum negara yang berlaku. Segala bentuk manuver hukum yang mengabaikan adab, etika, dan tanggung jawab moral dinilai tidak akan menghasilkan ketetapan hukum yang membawa kemaslahatan. Anggota organisasi diimbau untuk tetap tenang, berpikir jernih, dan tidak terprovokasi oleh simbol-simbol maupun narasi hukum yang sengaja disebarkan di ruang digital demi kepentingan politik kelompok tertentu.
Baca Juga : 4 Pendekar PSHT yang Sukses di MMA
Sebagai penutup analisis hukum ini, penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan harus dihormati sebagai mekanisme konstitusional. Kendati demikian, efektivitas langkah yang diambil oleh lawyer Murjoko dalam perkara Nomor 163/G/TF/2026/PTUN.JKT sepenuhnya bergantung pada kekuatan bukti dokumen administrasi, bukan pada narasi politik di luar persidangan. Dengan mengedepankan supremasi hukum yang objektif dan menjaga integritas institusi, kepengurusan pusat yang memiliki legalitas formal dari pemerintah tetap memegang kendali penuh atas jalannya roda organisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(ikrar)
