Berita TerkiniTerpopuler

Sutrsino Budi : Kekalahan Beruntun Murjoko ada Penghianat di Barisan Punjer Madiun

Ilmusetiahati.comSutrisno Budi, praktisi hukum sekaligus mantan anggota Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat, memberikan atensi serius terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait keabsahan akta pendirian badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Baca Juga : BREAKING NEWS: Gugatan Akta Notaris PSHT Ditolak, PN Bale Bandung Menangkan Kubu M. Taufiq

Perkara yang melibatkan entitas besar seperti organisasi pencak silat pimpinan M. Taufik dan kepengurusan Mas Moerdjoko ini mencapai babak baru setelah majelis hakim membacakan amar putusan pada tanggal 11 Mei 2026. Putusan tersebut secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat, yang kemudian memicu diskusi hangat di kalangan praktisi hukum dan anggota organisasi di seluruh Indonesia.

Dinamika Gugatan dan Putusan PN Bale Bandung

Dalam persidangan yang dipantau ketat oleh berbagai pihak, PN Bale Bandung memutuskan bahwa gugatan mengenai pembatalan atau ketidakabsahan akta badan hukum PSHT tidak dapat dikabulkan. Sutrisno Budi menilai bahwa putusan ini bukan sekadar akhir dari sebuah persidangan perdata, melainkan titik awal untuk mempertanyakan strategi hukum yang selama ini dijalankan. Mengutip dari laporan Wiri-News, penolakan gugatan ini menimbulkan riak besar karena berkaitan langsung dengan legalitas formal organisasi yang memiliki basis massa jutaan orang tersebut.

Baca Juga : Loyalis PSHTPM Deklarasi Tolak Hasil Munas IPSI dan Siap Songsong Suro 2026

Secara teknis hukum, penolakan gugatan di tingkat pertama ini menandakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Penggugat belum cukup kuat untuk membatalkan produk hukum berupa akta notaris badan hukum yang telah terdaftar. Namun, bagi seorang Sutrisno Budi, implikasi dari putusan ini jauh melampaui teks di atas kertas. Ia menyoroti adanya konsekuensi domino terhadap proses-proses hukum lainnya yang sedang berjalan di instansi yang berbeda.

Ada Penghianat di Barisan Punjer Madiun

Salah satu poin krusial yang diangkat adalah terhambatnya proses penyelidikan pidana. Sutrisno Budi mengungkapkan bahwa jauh sebelum putusan ini keluar, terdapat laporan pidana yang diajukan oleh Sukriyanto terkait dugaan pemalsuan surat dalam proses penerbitan badan hukum PSHT. Laporan tersebut mencakup poin-poin spesifik seperti dugaan tidak adanya surat keterangan domisili dan surat pernyataan tidak dalam sengketa yang valid.

Dilansir dari sumber hukum yang mengawal kasus ini, keberadaan gugatan perdata di PN Bale Bandung secara otomatis memberikan celah hukum bagi terlapor untuk menunda proses pidana dengan alasan pre-judisiel. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa jika dalam pemeriksaan perkara pidana ada pertanyaan perdata yang harus diputuskan lebih dahulu, maka pemeriksaan pidana dapat ditangguhkan.

“Praktisi hukum mana pun tahu dampaknya,” tegas Sutrisno Budi. Ia menekankan bahwa durasi waktu yang dihabiskan untuk proses perdata di Bale Bandung secara tidak langsung memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu untuk memperlambat laju laporan pidana yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Filosofi “Kuda Troya” Siapa Si Penghianat?

Kekecewaan Sutrisno Budi tercermin dari perumpamaan tajam yang ia gunakan untuk menggambarkan situasi di internal organisasi. Ia menyebut istilah “Kuda Troya” sebagai analogi kehancuran dari dalam. Mengutip dari pernyataannya, cerita Kuda Troya merujuk pada taktik memasukkan elemen perusak ke dalam benteng yang kuat, yang pada akhirnya melumpuhkan sistem dari dalam saat semua pihak sedang lengah.

“Kuda Troya dibawa masuk, hancur sudah,” ujar Sutrisno Budi dengan nada bicara yang tegas. Ia mengarahkan perhatian publik untuk mencermati proses “jawab-jinawab” atau tukar-menukar dokumen jawaban selama persidangan di PN Bale Bandung. Menurutnya, di sanalah tersimpan kunci untuk memahami siapa yang sebenarnya diuntungkan dari skema hukum yang berujung pada penolakan gugatan tersebut.

Meskipun pelapor pidana, Sukriyanto, saat ini diketahui sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota LHA PSHT Pusat Madiun, Sutrisno Budi menegaskan bahwa substansi laporan tersebut sepenuhnya demi kepentingan kedaulatan PSHT Pusat Madiun secara organisasi. Penolakan gugatan Mas Moerdjoko di PN Bale Bandung kini meninggalkan tanda tanya besar mengenai kelanjutan nasib laporan pidana yang selama ini tertahan.

Dalam tinjauan yuridis, sebuah organisasi sebesar PSHT memerlukan kepastian hukum yang absolut agar tidak terjadi dualisme atau sengketa berkelanjutan di tingkat akar rumput. Sutrisno Budi mempertanyakan efektivitas langkah hukum yang diambil, mengingat hasil akhirnya justru memperkuat posisi badan hukum yang dipersoalkan dan menghambat pembuktian materiil di ranah pidana.

Pentingnya Transparansi dan Data Hukum

Data menunjukkan bahwa sengketa badan hukum organisasi kemasyarakatan seringkali memakan waktu bertahun-tahun di meja hijau. Sumber dari catatan perkara perdata di Indonesia menyebutkan bahwa rata-rata sengketa akta notaris memerlukan waktu 6 hingga 12 bulan di tingkat pertama, belum termasuk proses banding dan kasasi. Hal inilah yang mendasari kekhawatiran Sutrisno Budi mengenai efisiensi dan strategi hukum yang dijalankan oleh para pengambil keputusan di organisasi.

Ia menutup pandangannya dengan mengajak para anggota untuk lebih kritis dalam melihat fakta-fakta persidangan. Fokusnya tetap pada integritas organisasi dan bagaimana menjaga agar marwah PSHT tidak tergerus oleh kepentingan-kepentingan yang berpotensi merugikan institusi dari dalam. Putusan PN Bale Bandung tertanggal 11 Mei 2026 ini akan menjadi catatan sejarah penting dalam dinamika hukum organisasi pencak silat tertua di Indonesia.

Baca Juga : Ayam Dewata Sanggar Delima

Kesimpulannya, pandangan Sutrisno Budi menggarisbawahi bahwa kemenangan atau kekalahan di pengadilan bukan hanya soal amar putusan, melainkan tentang dampak strategis jangka panjang bagi keberlangsungan organisasi. Analisis mengenai kaitan antara perkara perdata dan laporan pidana ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh elemen terkait demi mencapai keadilan hukum yang sejati bagi seluruh anggota Persaudaraan Setia Hati Terate. Demikian ulasan mengenai dinamika hukum yang disampaikan oleh Sutrisno Budi.(ikrar)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun