
Jenderal Dudung Semprot PSHTPM Untuk Tak Banyak Tingkah, Bagaimana Legalitasnya?
Ilmusetiahati.com – PSHTPM disemprot Jenderal Dudung melalui polemik yang berkembang pasca pernyataan dukungan terbuka sang jenderal kepada salah satu kubu di tengah proses hukum yang masih bergulir. Sebagai tokoh yang menjabat posisi strategis di lingkar kekuasaan negara, pernyataan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman memicu reaksi beragam dari pengamat hukum dan anggota organisasi.
Baca Juga : Loyalis PSHTPM Deklarasi Tolak Hasil Munas IPSI dan Siap Songsong Suro 2026
Di satu sisi, ia menjabat sebagai Dewan Penasihat bagi Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PSHTPM), namun di sisi lain, kedudukannya sebagai pejabat publik menuntut netralitas yang absolut dalam memandang sengketa organisasi.
Pembekalan Kamtibmas dan Pesan Jenderal Dudung
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Sabtu, 2 Mei 2026, Jenderal Dudung hadir memberikan pengarahan kepada para ketua cabang PSHTPM dari wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Agenda utama pertemuan ini sebenarnya adalah penguatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menyambut momentum Suro 2026.
Mengutip dari pernyataan resminya yang dilansir dari laporan Departemen Humas SH Terate, Jenderal Dudung menyampaikan pesan agar anggota organisasi tetap tenang. Beliau berujar, “Harapan saya untuk anggota PSHTPM untuk tetap bersatu dan kita junjung tinggi kebenaran. Saya harapkan juga PSHTPM tenang ya, kemudian jangan menunjukkan kegiatan yang atraktif (banyak tingkah) karena kita di jalan yang benar. Mudah-mudahan ke depan proses hukum sedang berlanjut, insya Allah akan diberi kelancaran dan tetap kita guyub rukun”.
Pernyataan “berada di jalan yang benar” inilah yang kemudian menjadi sumbu perdebatan publik. Banyak pihak menilai kalimat tersebut merupakan bentuk justifikasi sepihak sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.
Kritik Atas Netralitas Pejabat Publik
Polemik mengenai PSHTPM disemprot Jenderal Dudung mencuat karena status beliau sebagai pejabat tinggi negara. Berdasarkan analisis yang dihimpun dari opini pengamat kebijakan publik, seorang pejabat negara tidak seharusnya mendahului putusan hakim dalam sengketa internal organisasi yang memiliki jutaan anggota.
Dilansir dari data sejarah organisasi, sengketa ini bukan sekadar konflik internal biasa, melainkan melibatkan basis massa yang sangat besar di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. Ketika seorang tokoh pusat memberikan stempel kebenaran pada satu pihak, terdapat kekhawatiran akan timbulnya persepsi di masyarakat bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kedekatan dengan kekuasaan. Mengutip dari sumber hukum acara perdata, kebenaran formil dan materiil dalam sengketa badan hukum seharusnya hanya diputuskan melalui pembuktian objektif di meja hijau, bukan melalui narasi tokoh pembina.
Kondusivitas Menjelang Suro 2026
Selain masalah legalitas, pertemuan tersebut juga menyoroti persiapan fisik organisasi. Ketua Umum PSHTPM Pusat Madiun, Kang Mas Moerdjoko HW, menekankan bahwa peringatan Suro adalah momentum krusial yang harus dijaga kondusivitasnya. Beliau meminta seluruh ketua cabang turun langsung mengedukasi warga agar tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang di media sosial maupun di lapangan.
Sumber dari internal organisasi menyebutkan bahwa instruksi ini sangat ketat, mengingat stabilitas wilayah menjadi prioritas utama. Dewan Pusat juga mengingatkan pentingnya komunikasi intensif antara pengurus dan anggota di tingkat bawah guna mengantisipasi potensi gesekan yang sering kali terjadi akibat perbedaan pandangan mengenai kepengurusan.
Fakta Legalitas Berdasarkan Data Kemenkumham RI
Untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat bagi pembaca, perlu diperhatikan data legalitas formal yang diakui oleh negara. Di tengah klaim “jalan yang benar” tersebut, terdapat fakta hukum yang mengikat yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang.
Berdasarkan informasi terbaru per Juli 2025 yang dilansir dari catatan resmi pemerintah, badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sah dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM RI adalah yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.. Merujuk pada sumber Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-005248.AH.01.07 Tahun 2025, legalitas tersebut diberikan untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi. Hal ini merupakan fakta yuridis yang menjadi pedoman sah bagi instansi pemerintah dan masyarakat dalam berorganisasi.
Pihak masyarakat sipil mengharapkan adanya langkah rekonsiliasi yang nyata tanpa mengabaikan supremasi hukum. Langkah memihak dinilai hanya akan memperuncing keadaan. Sebaliknya, tokoh-tokoh besar diharapkan mampu menjadi jembatan antara kubu yang bersengketa untuk duduk bersama, mendengarkan para sesepuh, dan para ahli hukum.
Selain itu, sinergi dengan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) menjadi sangat krusial. Mengutip dari data pengembangan atlet nasional, perselisihan kepengurusan di tingkat pusat jangan sampai menghambat pembinaan atlet generasi muda pencak silat. Legalitas yang jelas sangat dibutuhkan agar administrasi pertandingan dan pengakuan prestasi para pesilat tidak terkatung-katung akibat konflik internal.
Baca Juga : Sejarah dan Kronologi Demo Padepokan PSHT
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi tambahan dari pihak Kantor Staf Kepresidenan mengenai polemik ucapan Jenderal Dudung tersebut. Namun, masyarakat tetap diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan persaudaraan di atas kepentingan kelompok.
Kesimpulannya, isu mengenai PSHTPM disemprot Jenderal Dudung menjadi pelajaran penting tentang bagaimana lisan pejabat publik dapat berdampak luas terhadap persepsi keadilan. Stabilitas organisasi ke depan sangat bergantung pada kepatuhan seluruh anggota terhadap aturan negara dan putusan hukum yang berlaku, sembari tetap menjaga nilai-nilai luhur pencak silat sebagai warisan budaya bangsa yang harus dijaga martabatnya.(ikrar)
