Berita Terkini

Cara Cek Badan Hukum PSHT yang Legal dan diakui Negara

Ilmusetiahati.com – Pengecekan keabsahan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dapat dilakukan secara transparan dan resmi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menggunakan layanan AHU Online. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi legalitas, keberadaan, dan detail administrasi ormas secara cepat dan mudah, termasuk pendaftaran, perubahan data, serta informasi bagi badan hukum seperti PSHT.

Langkah-langkah Cek Keaslian Badan Hukum PSHT:

Scan barcode yang terlampir dalam dokumen badan hukum PSHT.
  1. Jika halaman menunjukkan keterangan seperti “Terjadi kesalahan saat memuat halaman, silahkan ulang kembali” dengan latar kuning, artinya badan hukum tersebut tidak terverifikasi atau tidak terdaftar secara resmi.
  2. Jika hasil scan menampilkan nama perkumpulan disertai kalimat “Adalah benar dan tercatat dalam database kami”, maka PSHT tersebut tercatat secara resmi sebagai badan hukum di mata negara.
Pengesahan resmi badan hukum PSHT di bawah Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. ditegaskan dengan penerbitan SK Menkumham Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, tertanggal 17 Juli 2025. Surat keputusan ini mencabut SK sebelumnya (AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022) dan menetapkan kepengurusan PSHT yang sah hanya ada satu, yaitu di bawah Taufiq.Baca Juga : Perbedaan Bentuk Organisasi PSHT dengan PSHTPMKepastian hukum ini disampaikan oleh Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, yang menyatakan bahwa “Negara secara sah hanya mengakui PSHT di bawah pimpinan Mas Taufiq. Kepengurusan lain sudah tidak memiliki legitimasi hukum apapun”.
Sebelum SK 2025 diterbitkan, Mahkamah Agung telah menguatkan legalitas PSHT pimpinan Muhammad Taufiq melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 68 PK/TUN/2022 tertanggal 7 April 2022. PK ini mengabulkan permohonan Taufiq, membatalkan putusan MA sebelumnya yang tidak berpihak, serta menegaskan bahwa SK Menkumham 2019 tetap sah dan berlaku.Lebih lanjut, Biro Hukum PSHT menyampaikan bahwa “penerbitan Badan Hukum PSHT yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH. M.Sc dari Kementerian Hukum RI sudah tepat dan berdasarkan putusan lembaga pengadil tertinggi negara”.Undang-Undang No 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan melarang penggunaan nama, simbol, maupun atribut ormas yang sama atau mirip dengan ormas yang telah terdaftar, tanpa izin yang sah. Hal ini menjadi dasar penolakan terhadap klaim pihak lain atas legalitas PSHT.

Ringkasan Prosedur Cek dan Legalitas:

  • Prosedur validasi melalui scan barcode AHU Online.
  • Legalitas konstitusional diperkuat oleh Putusan MA No. 68 PK/TUN/2022.
  • Pengesahan final oleh SK Menkumham No. AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025.
  • Pencegahan penyalahgunaan nama diatur dalam UU Ormas 2017.
Prosedur administratif AHU Online dan dasar hukum yang jelas menjadikan PSHT di bawah kepemimpinan Muhammad Taufiq memiliki legitimasi hukum yang kuat dan transparan.Baca Juga : Seluruh Ketua Umum SH TerateUntuk memastikan legalitas status badan hukum PSHT, masyarakat dapat memeriksa melalui layanan AHU Online dengan melakukan scan barcode. Jika hasilnya menunjukkan bahwa PSHT tercatat dalam database, berarti status hukumnya sah. Dengan dukungan Putusan MA No. 68 PK/TUN/2022 dan SK Menkumham No. AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, legalitas PSHT di bawah Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. telah memiliki dasar hukum final.(ikrar,rizki)
badan hukum psht
badan hukum psht ditjen ahu
badan hukum pshtpm
badan hukum pshtpm ditjen ahu

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun