Cara Cek Badan Hukum PSHT yang Legal dan diakui Negara
Ilmusetiahati.com – Pengecekan keabsahan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dapat dilakukan secara transparan dan resmi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menggunakan layanan AHU Online. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi legalitas, keberadaan, dan detail administrasi ormas secara cepat dan mudah, termasuk pendaftaran, perubahan data, serta informasi bagi badan hukum seperti PSHT.
Langkah-langkah Cek Keaslian Badan Hukum PSHT:
Scan barcode yang terlampir dalam dokumen badan hukum PSHT.- Jika halaman menunjukkan keterangan seperti “Terjadi kesalahan saat memuat halaman, silahkan ulang kembali” dengan latar kuning, artinya badan hukum tersebut tidak terverifikasi atau tidak terdaftar secara resmi.
- Jika hasil scan menampilkan nama perkumpulan disertai kalimat “Adalah benar dan tercatat dalam database kami”, maka PSHT tersebut tercatat secara resmi sebagai badan hukum di mata negara.
Ringkasan Prosedur Cek dan Legalitas:
- Prosedur validasi melalui scan barcode AHU Online.
- Legalitas konstitusional diperkuat oleh Putusan MA No. 68 PK/TUN/2022.
- Pengesahan final oleh SK Menkumham No. AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025.
- Pencegahan penyalahgunaan nama diatur dalam UU Ormas 2017.





