Legalitas PSHT Trenggalek Diakui Resmi Pemerintah, Siap Buru Dalang Penggagalan Pengesahan Suro 2025
Ilmusetiahati.com – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek kini telah resmi diakui sebagai organisasi masyarakat yang sah oleh pemerintah Kabupaten Trenggalek. Legalitas ini diperoleh setelah pengurus PSHT menyerahkan dokumen resmi pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat.
Pengakuan ini tercatat dalam dokumen resmi Kemenkumham dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025, yang menetapkan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT secara nasional dan Teguh Wahyudi sebagai Ketua Cabang PSHT Trenggalek.
Proses pencatatan ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025. Penyerahan dokumen berlangsung di kantor Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. Teguh Wahyudi, selaku Ketua Cabang PSHT Trenggalek, hadir langsung dan menyerahkan dokumen legalitas kepada pihak Bakesbangpol.
Plt. Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Saeroni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan memverifikasi dokumen tersebut. Setelah proses pengecekan administrasi, Bakesbangpol mencatat PSHT Trenggalek sebagai organisasi yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah kami teliti, memang ada pengesahan dari Kementerian Hukum dan kami catat di Kesbangpol. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, organisasi masyarakat yang telah disahkan oleh Kemenkumham wajib melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah,” terang Saeroni.
Mengakhiri Dualisme Kepengurusan
Sebelum tercapainya pencatatan resmi ini, Bakesbangpol Trenggalek sempat menerima laporan dari dua kepengurusan PSHT yang berbeda. Namun, dari hasil verifikasi administratif, hanya satu kepengurusan yang dinyatakan memenuhi syarat legalitas sesuai regulasi, yakni yang diketuai oleh Teguh Wahyudi.
“Kalau dari Kemenkumham hanya satu, dan sekarang sudah tercatat resmi di Kesbangpol. Ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat serta memastikan organisasi berjalan sesuai aturan hukum,” ujar Saeroni.
Dengan pencatatan ini, dualisme kepemimpinan PSHT di Kabupaten Trenggalek secara hukum telah berakhir. Hal ini sekaligus menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas internal organisasi serta menciptakan hubungan yang konstruktif dengan pemerintah daerah dan masyarakat luas.
Baca Juga : Sosok Tingkat 2 Wanita PSHT, Jejak Dra. Riris Windarsih Saksi Hidup Perkembangan Organisasi
Teguh Wahyudi Dorong PSHT Guyub Rukun dan Berbudi Pekerti Luhur
Dalam pernyataannya, Teguh Wahyudi menyampaikan harapan besar atas pengakuan resmi ini. Ia berharap, dengan adanya legalitas dari pemerintah, roda organisasi PSHT Trenggalek dapat berputar lebih efektif, terarah, dan berkontribusi secara positif bagi pembangunan daerah, khususnya dalam bidang sosial, budaya, dan pembinaan generasi muda.
“Harapan kami PSHT Trenggalek lebih solid, lebih guyub, rukun, agar dapat mewujudkan organisasi yang berbudi pekerti luhur, tahu benar dan salah, serta aktif dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Teguh.
PSHT Trenggalek juga berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Setia Hati Terate yang menekankan pada pembentukan karakter, kejujuran, serta pengabdian kepada bangsa dan negara.
Implikasi Legalitas bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Pengesahan ini tidak hanya berdampak pada internal organisasi, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap relasi antara PSHT Trenggalek dan masyarakat luas. Sebagai organisasi masyarakat yang sah, PSHT kini memiliki ruang yang lebih luas untuk turut serta dalam berbagai kegiatan sosial, budaya, serta pembinaan pemuda yang positif.
Legalitas ini juga memungkinkan PSHT Trenggalek untuk menjalin kemitraan resmi dengan instansi pemerintah daerah, baik dalam kegiatan pelatihan bela diri, pelestarian budaya pencak silat, hingga keterlibatan dalam forum-forum pembangunan sosial.
“Dengan pengakuan pemerintah, kami siap menjadi mitra strategis dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, tertib, dan berdaya saing,” tambah Teguh Wahyudi.
PSHT dan Tanggung Jawab Sosial sebagai Organisasi yang Sah
Sebagai ormas yang telah sah secara hukum, PSHT Trenggalek kini memiliki tanggung jawab tambahan dalam memastikan setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan etika organisasi. Dengan fondasi hukum yang kuat, PSHT diharapkan dapat menjadi contoh organisasi yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, kehadiran PSHT sebagai ormas yang sah juga berperan penting dalam menjaga stabilitas sosial dan budaya di wilayah Trenggalek. Melalui kegiatan-kegiatan keorganisasian, PSHT turut membina anggotanya untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab, bermoral, serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya.
Dengan tercatatnya PSHT Trenggalek di Bakesbangpol berdasarkan pengesahan resmi Kemenkumham, maka eksistensi organisasi ini telah memiliki payung hukum yang jelas. Kepemimpinan Teguh Wahyudi sebagai Ketua Cabang sah kini menjadi titik awal bagi PSHT Trenggalek untuk melangkah lebih jauh dalam kontribusi sosial, pelestarian budaya, dan pembinaan generasi muda di Kabupaten Trenggalek.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat semangat persaudaraan di kalangan anggota PSHT dan menjadi energi positif bagi masyarakat Trenggalek secara keseluruhan.

