Badan Hukum Sah, PSHT Hanya 1 di Bawah Kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq
Ilmusetiahati.com – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), organisasi pencak silat terbesar di Indonesia, kini telah kembali ke jalur hukum yang sah dan tunggal. Setelah bertahun-tahun dirundung polemik dualisme kepengurusan sejak 2017, akhirnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) secara resmi menyatakan bahwa hanya ada satu PSHT yang sah secara badan hukum, yakni yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Keputusan ini menandai babak akhir dari konflik panjang internal PSHT, sekaligus menjadi penegasan hukum bahwa segala bentuk kepengurusan selain yang di bawah Dr. Taufiq tidak lagi memiliki legalitas di mata negara.
Pemerintah Resmi Cabut Badan Hukum Moerdjoko Cs
Melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tertanggal 17 Juli 2025, pemerintah resmi mencabut badan hukum PSHT versi Moerdjoko Cs. Sebelumnya, kepengurusan ini sempat mengantongi legalitas dengan nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 berdasarkan akta tanggal 25 Januari 2022. Namun, keputusan tersebut dibatalkan secara resmi pada 1 Juli 2025 oleh Dirjen AHU, Widodo, atas nama Menteri Hukum dan HAM RI.
Baca Juga : Ketua Cabang PSHTPM Singapura dan Batam Dipecat Tanpa Alasan yang Jelas
Dengan demikian, pengesahan terbaru hanya mengakui satu kepengurusan PSHT, yakni di bawah Ketua Umum Dr. Taufiq, yang berkedudukan di Kota Madiun. Akta pengesahan terbaru dibuat oleh Notaris Raden Reina Raf’aldini, S.H., pada 11 Juli 2025, memperkuat legalitas PSHT di bawah struktur resmi dan sesuai aturan perundang-undangan.
Akhir dari Dualisme: Bukti Hukum dan Putusan Pengadilan
Langkah Kemenkumham dalam mengesahkan kembali badan hukum PSHT berdasarkan berbagai putusan pengadilan yang menyatakan keabsahan Rapat Luhur 2016. Rapat ini menjadi dasar kuat bagi legalitas PSHT yang sah, karena dianggap tidak memiliki cacat hukum dan mengikat seluruh warga PSHT.
Dr. Taufiq menjelaskan bahwa dalam Anggaran Dasar PSHT, Rapat Luhur diadakan setiap lima tahun sekali dan keputusan tertinggi diambil oleh Majelis Luhur. Tidak dikenal adanya pemungutan suara atau mekanisme voting dalam penentuan Ketua Umum, melainkan melalui musyawarah mufakat sesuai khittah organisasi.
Dalam pernyataannya, Dr. Taufiq menyerukan seluruh warga PSHT agar kembali kepada nilai-nilai luhur dan sumpah yang pernah diikrarkan sebagai bentuk pengabdian terhadap persaudaraan. Ia juga menghimbau aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk bertindak tegas terhadap oknum yang mengatasnamakan PSHT dan melakukan tindakan anarkis atau provokatif yang meresahkan masyarakat.
Tak hanya itu, Ketua Biro Hukum PSHT, Brigjen Purn. Pol. Drs. Hariono, menegaskan bahwa seluruh proses hukum sudah tuntas. Status PSHT yang sah telah diuji baik melalui hukum perdata maupun tata usaha negara, dan hasilnya telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Tidak ada lagi ruang bagi pihak manapun untuk mengklaim sebagai PSHT selain kepengurusan yang dipimpin Dr. Taufiq.
Peran IPSI dan Dukungan Pemerintah
Dalam momentum pemulihan ini, PSHT juga mendapat dukungan dari Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI). Ketua Harian PB IPSI, Mas Beni Sumarsono, membuka ruang dialog untuk mengembalikan PSHT ke dalam struktur organisasi resmi olahraga pencak silat nasional. Hal ini menjadi sinyal positif bahwa PSHT akan kembali aktif dan bersinergi dalam kegiatan olahraga nasional, bahkan internasional.
Tak lupa, Dr. Taufiq juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas perhatian dan solusi konkret terhadap konflik dualisme yang menahun ini. Peran Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, sebagai kader Partai Gerindra, juga mendapat sorotan positif karena berhasil menyelesaikan persoalan hukum yang telah mencoreng nama besar PSHT selama hampir satu dekade.
Cara Cek Akses Data Badan Hukum PSHT yang Asli
Kini, status badan hukum PSHT yang sah dapat diakses oleh masyarakat umum melalui laman resmi milik Kemenkumham di https://ahu.go.id/pencarian/profil-perkumpulan. Cukup dengan mengetik kata kunci “Persaudaraan Setia Hati Terate”, maka akan tampil informasi resmi bahwa PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Taufiq adalah satu-satunya yang diakui negara.
Hal ini selaras dengan Pasal 59 ayat 1 UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa tidak boleh ada dua organisasi menggunakan nama, atribut, lambang, atau singkatan yang sama.
Baca Juga. : Profil R. Moerdjoko HW, Pernah dipecat Mas Tarmadji Kini Muncul Mengaku jadi Ketua Umum
Momentum ini menjadi titik balik untuk menyatukan kembali seluruh warga PSHT yang sempat terpecah. Dr. Taufiq mengajak semua pihak, termasuk yang berada di kubu seberang, untuk membuka hati dan logika. Kini, saatnya PSHT bersatu kembali di bawah satu kepemimpinan yang sah demi kelestarian ajaran Setia Hati dan pengabdian kepada bangsa.
PSHT sebagai lembaga pendidikan jiwa dan karakter diharapkan mampu membina anggotanya agar menjadi pribadi luhur yang menjunjung nilai kejujuran, ketuhanan, dan persaudaraan.
Dengan berakhirnya dualisme, pengakuan hukum yang sah, serta pemulihan status badan hukum, PSHT kini hanya ada satu, dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. Ini bukan hanya kemenangan organisasi, tetapi juga kemenangan nilai-nilai kejujuran, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum yang menjadi landasan utama PSHT sejak awal didirikan oleh Ki Hajar Harjo Utomo.
Kini, PSHT bersiap menatap masa depan dengan satu visi: menjaga ajaran, membina persaudaraan, dan turut serta membangun bangsa.



