Berita TerkiniTerpopuler

Pengurus Pusat PSHT Gelar Halalbihalal 2025, Seruan Nyawiji Untuk Kemajuan Bangsa

Ilmusetiahati.com – Dalam rangka mempererat tali persaudaraan, Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengadakan acara halalbihalal di Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur. Momentum ini tak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momen penting bagi organisasi pencak silat ini untuk menyerukan persatuan demi mendukung kemajuan kejuaraan pencak silat nasional.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT, Muhammad Taufiq, beserta sejumlah pimpinan organisasi. Dalam sambutannya, Taufiq secara tegas menyinggung persoalan dualisme kepengurusan PSHT yang selama ini menjadi kendala besar, terutama bagi pengembangan atlet pencak silat.

Muhammad Taufiq dalam pidatonya meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, untuk segera menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 217 Tahun 2024. Putusan ini, kata Taufiq, menetapkan agar pengesahan badan hukum Perkumpulan PSHT yang pernah diterbitkan kembali diberlakukan.

Baca Juga : Susunan Pengurus Pusat PSHT 2021 – 2026

“Kita sangat mengharapkan kepada Menteri Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut dengan memulihkan kembali badan hukum PSHT yang pernah diterbitkan oleh Kemenkumham dan selama ini di-‘takedown’, supaya ini hidup kembali,” ujar Taufiq di hadapan seluruh hadirin.

Menurut Taufiq, jika dualisme kepengurusan ini terus berlanjut, akan semakin menghambat kemajuan kejuaraan pencak silat di Indonesia. Atlet-atlet dari PSHT di beberapa daerah bahkan tidak diperkenankan mengikuti kompetisi pencak silat karena perbedaan sikap terhadap keabsahan kepengurusan.

“Adanya dualisme menyebabkan kedua pengurus tidak bisa ikut aktivitas Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), terutama terkait organisasi,” katanya.

Lebih lanjut, Taufiq menambahkan, di sejumlah daerah atlet-atlet PSHT terpaksa absen dalam berbagai kejuaraan pencak silat akibat ketidakpastian hukum ini.

“Nah, ini mengganggu kita untuk memberi kontribusi pada kemajuan pencak silat di Indonesia,” tambahnya.

Kepastian Hukum untuk Masa Depan Atlet Pencak Silat PSHT

Dalam penjelasan lebih lanjut, Taufiq memaparkan bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 68 Tahun 2022 dan Penetapan PTUN Jakarta No. 217 Tahun 2024, yang berhak untuk mendaftarkan badan hukum PSHT adalah dirinya sendiri, Muhammad Taufiq.

Sebagai langkah konkret, PTUN Jakarta telah mengirimkan surat No. 614 tertanggal 11 Februari 2025 kepada Menteri Hukum RI. Surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani, meminta agar sengketa kepengurusan PSHT segera dipulihkan.

“Kami minta Menkum segera mematuhi dan melaksanakan perintah PTUN tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum,” tegasnya.

Taufiq menambahkan bahwa sejak keluarnya putusan PK MA tahun 2022, pihaknya telah beberapa kali mengirimkan surat ke Kemenkumham. Bahkan sempat difasilitasi oleh Menko Polhukam untuk bertemu langsung, namun hingga kini tindak lanjutnya belum terealisasi.

“Kami sekuat tenaga menjaga saudara-saudara kita untuk tidak ramai-ramai datang ke sana (kantor Menkum) dulu. Karena kita ingin melalui jalur-jalur yang lebih ‘soft’, sebab PSHT turut andil dalam mendirikan Indonesia,” ungkapnya.

Ia berharap negara bisa memberikan perhatian dan respon atas upaya penyatuan organisasi demi masa depan kejuaraan pencak silat nasional.

Putusan Mahkamah Agung: Akhiri Dualisme, Majukan Kejuaraan Pencak Silat

Seperti dilansir dari Antara, kuasa hukum Ketua Umum PSHT, Welly Dany Permana, menegaskan bahwa dengan dikabulkannya PK No. 68 PK/TUN/2022, tidak ada lagi dualisme kepengurusan dalam tubuh PSHT.

“Dengan dikabulkan putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2022 maka tidak ada lagi dualisme kepengurusan PSHT kecuali yang diketuai oleh Muhammad Taufiq,” ujar Welly Dany Permana.

Putusan ini menolak gugatan terhadap objek sengketa yaitu SK Menkumham RI Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019, yang sah mengesahkan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT.

Muhammad Taufiq menyambut putusan ini sebagai anugerah besar untuk seluruh keluarga besar PSHT yang tengah memperingati satu abad berdirinya organisasi.

“Kami berharap ini menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, guyub rukun, dan fokus dalam pengembangan prestasi, termasuk di arena kejuaraan pencak silat,” kata Taufiq.

Ia pun meminta kepada seluruh warga PSHT untuk menghormati putusan tersebut dan mengembalikan PSHT ke jalur cita-cita luhur pendiri organisasi.

Persaudaraan Setia Hati Terate adalah organisasi pencak silat legendaris yang didirikan tahun 1922 oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo di Madiun. PSHT mengajarkan nilai persaudaraan murni yang melampaui perbedaan suku, agama, dan ras.

Namun sangat disayangkan, nilai luhur ini sempat tercoreng akibat konflik dualisme kepemimpinan yang bermula pada tahun 2017, ketika Drs. R. Murjoko Hadi Wiyono memproklamirkan diri sebagai Ketua Umum baru, menolak hasil musyawarah besar 2016 yang menetapkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq SH, M.Sc sebagai ketua umum sah.

Dalam tulisan Muhammad Fauzi di Kompasiana, ia menyayangkan perpecahan ini yang justru melukai makna sejati persaudaraan PSHT.

Padahal dalam sejarahnya, PSHT pernah mengalami konflik serupa di tahun 1974, ketika RM Imam Koesoepangat ditunjuk oleh RM Soetomo Mangkoedjojo menjadi ketua umum. Meski menimbulkan kekecewaan dari Santoso Kartoatmodjo, penyelesaian masalah dilakukan dengan cara luhur dan damai.

Menurut Muhammad Fauzi, “Mas Imam Koesoepangat menyelesaikan masalah tersebut tidak dengan menghina, menjatuhkan, serta mengeluarkan dari organisasi, melainkan justru menghargai pihak yang kecewa.”

Sikap ini seharusnya menjadi teladan bagi generasi penerus PSHT untuk mengedepankan persatuan daripada perebutan kekuasaan.

Sebagai insan PSHT yang dididik untuk berbudi luhur dan mengetahui benar dan salah, sangatlah tidak bijak untuk menghakimi sesama anggota hanya karena perbedaan pilihan kepemimpinan.

Muhammad Fauzi mengingatkan, “Menilai diri kita bukanlah tugas kita sendiri, melainkan orang lain. Kebenaran dan kesalahan kita sejatinya dinilai oleh sesama.”

Dalam konteks ini, ia menegaskan pentingnya filosofi ngalah, ngalih, ngemong dalam menyikapi perbedaan agar persaudaraan tetap abadi.

Baca Juga : PB IPSI Ajak Seluruh Perguruan Silat Ikuti Kejuaran Pencak Silat CNN Piala Menpora 2025

 

Bagaimanapun juga, PSHT sebagai organisasi pencak silat yang sudah berusia seabad harus menjadi teladan dalam mendukung kejuaraan pencak silat di Indonesia maupun di tingkat internasional.

Melalui acara halalbihalal ini, PSHT kembali meneguhkan tekadnya untuk bersatu dan bergerak bersama, bukan hanya demi kelangsungan organisasi, melainkan juga demi kemajuan kejuaraan pencak silat di Indonesia.

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung dan dukungan dari seluruh keluarga besar PSHT, kini saatnya semua elemen kembali “nyawiji” (bersatu) dan “guyub rukun” dalam memajukan pencak silat sebagai bagian dari budaya bangsa.

Semangat “memayu hayuning bawono” — memperbaiki dunia — yang diajarkan PSHT harus menjadi nafas dalam setiap langkah, terutama dalam mendukung generasi muda untuk berprestasi di kejuaraan-kejuaraan pencak silat, baik nasional maupun internasional.

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun