Berita TerkiniTerpopuler

Serahkan Legalitas, PSHT Surabaya Kepemimpinan Mas Taufiq Jadi Satu-Satunya yang Sah

ilmusetiahati.comPersaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Surabaya kini memasuki babak baru dalam sejarah organisasinya. Setelah melalui berbagai dinamika internal dan dualisme kepengurusan yang sempat menjadi perhatian publik, kini PSHT Cabang Surabaya secara resmi dinyatakan sah dan memiliki legalitas hukum yang kuat di bawah kepemimpinan Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan sejumlah dokumen resmi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Surabaya.

Langkah ini merupakan bentuk konkret dari komitmen PSHT Surabaya dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum, administrasi organisasi, serta semangat persaudaraan sejati. Lebih jauh lagi, tindakan ini juga menegaskan bahwa hanya ada satu entitas PSHT Cabang Surabaya yang sah secara hukum dan diakui oleh negara, yakni yang berada di bawah kepemimpinan Dr. Muhammad Taufiq.

Penyerahan Dokumen Legalitas ke Bakesbangpol dan IPSI Surabaya
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, jajaran pengurus PSHT Cabang Surabaya secara resmi mendatangi Kantor Bakesbangpol Surabaya untuk menyerahkan sejumlah dokumen penting terkait legalitas organisasi. Penyerahan ini merupakan implementasi dari kewajiban hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga : Seluruh Ketua Umum SH Terate

Dokumen-dokumen yang diserahkan mencakup:

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-06.AH.01.43.Tahun 2025, tanggal 1 Juli 2025, tentang pembatalan SK Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 atas nama Drs. Moerjoko (Ketua Umum PSHTPM).
  2. Pemberitahuan Pemulihan Status Badan Hukum PSHT, berdasarkan SK Menkumham Nomor AHU-0010185.AH.01.07.Tahun 2019.
  3. Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate secara resmi disahkan atas nama Dr. Muhammad Taufiq.

Seluruh dokumen tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, secara hukum dan administrasi, tidak ada lagi keraguan bahwa PSHT Cabang Surabaya yang dipimpin oleh Muhammad Taufiq merupakan satu-satunya entitas yang sah dan diakui.

Setelah kunjungan ke Bakesbangpol, pengurus PSHT Surabaya melanjutkan agenda ke Kantor IPSI Surabaya di kawasan Babatan, Wiyung. Tujuannya sama, yakni menyerahkan dokumen legalitas guna mempertegas posisi hukum organisasi dalam forum pencak silat resmi di bawah naungan IPSI.

Klarifikasi dan Komitmen terhadap Tertib Administrasi
Perwakilan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT, Dwi Eko Prastiawan, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan dokumen legalitas ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap tertib administrasi dan supremasi hukum. Ia menekankan bahwa semua dinamika dualisme kepengurusan yang sempat muncul sebelumnya kini telah selesai.

“Putusan hukum sudah final, status badan hukum kami telah dipulihkan, dan semua telah tercatat resmi di Kemenkumham. Ini menjadi dasar agar PSHT kembali aktif di forum resmi, termasuk kegiatan PB-IPSI,” tegas Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa legalitas organisasi bukan hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga menjadi prasyarat mutlak agar PSHT dapat berpartisipasi kembali dalam berbagai agenda nasional yang diselenggarakan oleh IPSI, baik dalam bentuk kompetisi, pelatihan, maupun program pembinaan.

Satu PSHT yang Sah: Mengakhiri Dualisme Kepengurusan
Konflik internal dan dualisme yang sempat melanda tubuh organisasi PSHT Cabang Surabaya tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan anggota, tetapi juga berisiko menurunkan reputasi organisasi di mata publik. Kini, setelah putusan hukum yang berkekuatan tetap serta diterbitkannya SK Kemenkumham terbaru, semua perdebatan mengenai siapa pengurus yang sah telah berakhir.

Dr. Muhammad Taufiq selaku Ketua Umum PSHT, melalui langkah hukum dan administratif yang tepat, berhasil mengonsolidasikan kembali kekuatan organisasi dan mendapatkan pengakuan resmi dari negara. Ini menjadi kemenangan besar bagi seluruh anggota PSHT, terutama di Surabaya, yang mendambakan kepastian hukum dan kesatuan.

Ketua PSHT Cabang Surabaya, Kangmas Agus Sugiono, menyambut baik selesainya proses legalitas ini dengan penuh rasa syukur. Dalam pernyataannya, ia mengajak seluruh anggota PSHT di Surabaya dan sekitarnya untuk mengedepankan rasa persaudaraan dan menyudahi perpecahan yang terjadi sebelumnya.

“Konflik internal sudah selesai. Kini PSHT Surabaya sah secara hukum. Mari kita kembali rukun dan menegakkan nilai luhur ajaran Setia Hati Terate. Kita tulis sejarah PSHT dengan tinta emas, bukan pelepah pisang,” serunya dengan semangat.

Agus menegaskan bahwa kini saatnya bagi seluruh elemen PSHT, termasuk para sesepuh, pendekar, pelatih, dan siswa, untuk kembali fokus pada pengembangan organisasi melalui kegiatan positif. Termasuk dalam hal ini adalah mencetak prestasi di bidang pencak silat, memperkuat solidaritas antaranggota, serta menjaga keharmonisan dengan perguruan lain.

Dengan diakuinya legalitas PSHT Surabaya secara resmi oleh Kemenkumham dan lembaga-lembaga pemerintah daerah seperti Bakesbangpol dan IPSI, maka PSHT kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk kembali aktif dalam forum resmi dan nasional.

Langkah ini juga membuka peluang bagi PSHT Cabang Surabaya untuk mendapatkan dukungan lebih luas dari instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah peluang dalam bidang pembinaan atlet, pengembangan sumber daya manusia, serta pelibatan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Penegasan Terhadap Organisasi Lain yang Mengatasnamakan PSHT

Salah satu poin penting dalam penyerahan dokumen ke IPSI adalah pernyataan tegas bahwa tidak ada pihak lain yang berhak mengatasnamakan PSHT Cabang Surabaya selain organisasi yang telah mendapatkan legalitas dari negara. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap identitas organisasi dan sebagai antisipasi terhadap potensi penyesatan publik.

Langkah ini menjadi rujukan penting bagi organisasi lain yang sedang mengalami konflik internal serupa, bahwa penyelesaian secara hukum adalah jalan terbaik untuk mendapatkan legitimasi, bukan dengan kekerasan, provokasi, atau pengakuan sepihak.

Baca Juga : 4 Pendekar PSHT yang Sukses di MMA

Kini, PSHT Cabang Surabaya berdiri dengan legalitas yang sah dan kepemimpinan yang solid. Dengan kepengurusan di bawah Dr. Muhammad Taufiq dan dukungan penuh dari lembaga-lembaga pemerintah, PSHT siap melangkah lebih maju, menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan, dan kembali berkiprah dalam dunia pencak silat nasional.

Semangat untuk guyub rukun, hormat menghormati, dan budi pekerti luhur menjadi landasan utama dalam perjalanan PSHT ke depan. Bukan hanya sebagai organisasi pencak silat, tetapi juga sebagai wadah pembinaan karakter, budaya, dan persatuan bangsa.

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun