Perbedaan HAKI Kelas 41 di Era Mas Tarmadji dengan Era Issoebiantoro
Ilmusetiahati.com – Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat hukum dan anggota organisasi bela diri mengingat adanya pergeseran status kepemilikan merek yang signifikan. Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), yang telah berdiri sejak tahun 1922, kini menghadapi dinamika internal terkait legalitas penggunaan nama dan lambang organisasi. Perdebatan ini meruncing pada perbandingan antara pendaftaran merek yang dilakukan di masa kepemimpinan almarhum H. Tarmadji Boedi Harsono dengan pendaftaran terbaru yang mencantumkan nama Issoebiantoro sebagai pemegang hak secara individu.
Baca Juga : Perbedaan Lawyer PSHTPM Lama dengan yang Baru
HAKI Milik Organisasi Menjadi Milik Pribadi
Dalam catatan sejarah organisasi, pendaftaran hak kekayaan intelektual semula dipandang sebagai langkah proteksi terhadap identitas komunal. Mengutip dari berbagai catatan internal organisasi, saat almarhum H. Tarmadji Boedi Harsono mendaftarkan atribut organisasi, beliau secara eksplisit bertindak dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum yang mewakili badan hukum atau organisasi PSHT. Hal ini menempatkan merek dan nama tersebut sebagai hak milik bersama yang ditujukan untuk kepentingan seluruh anggota tanpa terkecuali.
Namun, terjadi perubahan mendasar pada pendaftaran hak merek yang dilakukan oleh Issoebiantoro. Dilansir dari dokumen administrasi hukum umum yang beredar, status kepemilikan merek kini tertulis atas nama perorangan, yaitu Issoebiantoro, SH. Perubahan ini menghilangkan frasa “mewakili organisasi PSHT” yang sebelumnya menjadi fondasi hukum kepemilikan kolektif. Berdasarkan data tersebut, secara hukum administrasi, merek tersebut kini tercatat sebagai aset pribadi yang secara teoritis dapat dikendalikan sepenuhnya oleh individu pemegang hak.
Organisasi Persaudaraan vs Konsep Peguron
Polemik mengenai Haki PSHT ini tidak hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga merambah ke filosofi organisasi. Sebagaimana bersumber dari narasi para sesepuh, PSHT dibentuk sebagai organisasi persaudaraan yang bersifat kekal dan abadi melampaui usia individu. Pendaftaran HAKI atas nama pribadi dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut, karena individu pemegang hak memiliki batasan usia dan tidak bersifat kekal sebagaimana organisasi itu sendiri.
Dampaknya, muncul kekhawatiran mengenai pergeseran bentuk PSHT dari organisasi menjadi “peguron”. Sumber dari analisis internal menunjukkan bahwa kepemilikan pribadi atas merek memberikan wewenang absolut kepada individu tertentu untuk menentukan arah organisasi di luar mekanisme musyawarah. Fenomena pemecatan sejumlah Ketua Cabang yang dianggap tidak sejalan dengan pemegang hak merek menjadi indikasi kuat adanya perubahan pola kepemimpinan. Hal ini dianggap menyalahi struktur dasar PSHT yang sejak awal tidak mengenal istilah “Guru Besar” dengan kekuasaan mutlak atas aset intelektual organisasi.
Monopoli Identitas
Secara materiil, nama “PSHT” dan “Setia Hati Terate” membawa nilai ekonomi yang sangat besar. Dilansir dari estimasi keterlibatan anggota, terdapat ribuan individu yang setiap tahunnya melakukan transaksi terkait atribut, iuran, dan kegiatan resmi. Ketika hak merek ini dikuasai oleh individu, maka secara tidak langsung “napas” ekonomi organisasi berada di bawah kendali privat. Pemegang hak memiliki kewenangan hukum untuk memungut biaya royalti atau membatasi pihak lain dalam penggunaan atribut organisasi.
Potensi monopoli ini dapat mengakibatkan organisasi kehilangan kendali atas identitasnya sendiri. Mengutip dari dokumen evaluasi aset, hilangnya status “wakil organisasi” dalam dokumen HAKI memungkinkan pemegang merek untuk memperjualbelikan atau mewariskan hak tersebut kepada pihak ketiga secara pribadi. Kondisi ini berisiko mengonversi aset yang dibangun dengan dedikasi kolektif sejak tahun 1922 menjadi sumber keuntungan kelompok tertentu, yang mana dapat mencederai transparansi dalam pengelolaan musyawarah besar.
Kedudukan Hukum dan Perlindungan Aset Kolektif
Secara hukum di Indonesia, pendaftaran merek memang memberikan hak eksklusif kepada pihak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, terdapat ketentuan mengenai “itikad tidak baik” jika sebuah merek yang merupakan milik umum atau organisasi didaftarkan atas nama pribadi tanpa persetujuan anggota secara luas. Sumber dari ketentuan regulasi merek di Indonesia menyatakan bahwa hak atas merek seharusnya mencerminkan realitas asal-usul dari identitas tersebut diproduksi dan digunakan.
Perselisihan ini juga melibatkan interpretasi terhadap putusan-putusan pengadilan sebelumnya. Dilansir dari putusan hukum terkait sengketa kepengurusan, legalitas seorang figur dalam mendaftarkan merek sangat bergantung pada mandat yang diberikan oleh majelis luhur atau rapat anggota tahunan. Tanpa adanya mandat kolektif, pendaftaran atas nama pribadi rentan terhadap gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga, terutama jika terbukti bahwa merek tersebut adalah hasil dari sejarah panjang sebuah perkumpulan atau badan hukum.
Ketegangan di tingkat pusat mengenai Haki PSHT ini berdampak sistemik hingga ke tingkat cabang dan ranting. Mengutip dari laporan di berbagai wilayah, ketidakpastian status hukum merek menciptakan fragmentasi di antara anggota. Sebagian tetap loyal pada struktur yang memegang hak secara hukum formal, sementara sebagian lainnya menuntut pengembalian aset merek kepada organisasi sebagai badan hukum yang sah.
Fenomena ini memicu lahirnya berbagai gugatan hukum dan pelaporan terkait penggunaan atribut. Jika identitas yang seharusnya mempersatukan justru menjadi alat pembatas melalui jalur hukum HAKI, maka esensi persaudaraan dalam PSHT terancam terdegradasi. Identitas yang telah dibangun sejak era perintis kemerdekaan ini kini berada dalam persimpangan antara kepatuhan hukum administrasi pribadi dan kedaulatan organisasi secara kolektif.
Baca Juga : Seluruh Ketua Umum PSHT
Kepemilikan Haki PSHT merupakan instrumen krusial dalam menjaga keberlangsungan organisasi di era modern. Perbedaan mendasar antara pendaftaran atas nama organisasi di masa lalu dengan pendaftaran atas nama pribadi saat ini menunjukkan adanya perubahan paradigma kepemimpinan dan pengelolaan aset. Penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melihat kembali dasar pendirian organisasi tahun 1922 agar penggunaan hak intelektual tetap sejalan dengan marwah persaudaraan dan tidak terjebak pada kepentingan profit atau kekuasaan individu. Kejelasan status hukum ini menjadi kunci utama agar PSHT tetap menjadi organisasi yang inklusif dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.(ikrar)

