Ngeyel! Tak Terima BH dicabut PSHTPM Tempuh Jalur Hukum
Ilmusetiahati.com – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menghadapi dinamika hukum yang signifikan sejak keluarnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, tertanggal 17 Juli 2025, yang mengesahkan Perkumpulan PSHT berkedudukan di Kota Madiun, berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 11 Juli 2025.
Ketua Umum PSHT, Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH, M.Sc, menyatakan penghargaan atas keputusan tersebut: “Terima kasih kepada Menkum RI yang telah memberikan kepastian hukum kepada PSHT melalui penerbitan SK tertanggal 17 Juli 2025.”. Ia juga menekankan pentingnya agar seluruh warga PSHT terutama di lingkungan TNI dan Polri menjaga persaudaraan dan kekompakan serta menjauhi provokasi.
Langkah pengesahan ini menyusul serangkaian putusan pengadilan, termasuk tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK), yang telah mengakui kepengurusan PSHT di bawah Muhammad Taufiq sebagai sah.
Baca Juga : Sarasehan Trah Setia Hati ke-9, Perkuat Silaturahmi dan Lestarikan Pencak Silat
Dalam keputusan terbaru, pemerintah membatalkan badan hukum PSHT kubu Moerdjoko CS yang sebelumnya diatur dalam SK Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022—berdasarkan Akta Nomor 118 tanggal 25 Januari 2022 dan mencabut data terkait di sistem SABH Kemenkumham, melalui surat Dirjen AHBUM atas nama Menteri Hukum RI tertanggal 1 Juli 2025.
Namun, Kubu PSHT Pusat Madiun (PSHTPM) pimpinan Murjoko menyampaikan bahwa mereka mengajukan keberatan administratif terhadap pembatalan tersebut. Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHTPM, Maryano, menyatakan bahwa keberatan diajukan tertulis kepada Menteri Hukum dalam jangka waktu 21 hari kerja sejak pemberitahuan, dilanjutkan dengan aduan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi karena pembatalan dilakukan tanpa pemberitahuan atau klarifikasi—yang dianggap bertentangan dengan prinsip Due Process of Law.
Ia menambahkan bahwa aduan telah diterima oleh Ombudsman dan kini sedang dalam tahap pemeriksaan administrasi terkait syarat formil dan materil. Maryano juga menegaskan bahwa tidak ada putusan PTUN, pengadilan tingkat banding, atau PK yang secara eksplisit menyatakan pembatalan badan hukum kubu Moerdjoko.
Sementara itu, Kangmas Inf (Purn) Catur Margo Suwahyo, Ketua Pamter PSHTPM, menghimbau agar situasi tetap kondusif: “Mudah-mudahan proses hukum yang sedang berjalan ini segera selesai, dan kita semuanya bisa aktivitas di wilayah dengan keadaan aman tentram dan damai.”.
Putusan PK Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 pada Juli 2022 telah menegaskan kemenangan kepengurusan yang sah hanya dibawah Muhammad Taufiq, dan menentang penggunaan badan hukum tandingan.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan memberi dasar hukum agar ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atau atribut yang sama atau mirip dengan yang terdaftar sebelumnya sehingga klaim kubu lain dinilai tidak sah secara hukum.
Kesimpulannya, pengesahan SK Menkumham Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 memberikan kepastian hukum terhadap kepengurusan PSHT di bawah Muhammad Taufiq, sekaligus mengakhiri status dualisme badan hukum. Namun, upaya administratif melalui keberatan formal dan aduan ke Ombudsman tetap ditempuh oleh kubu PSHTPM.
Baca Juga : Seluruh Ketua Umum SH Terate
Proses hukum dan administrasi ini perlu terus mendapat perhatian, agar hasil akhirnya mencerminkan penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai hukum. PSHT tempuh jalur hukum secara lengkap dan sistematik dengan seluruh prosedur tertulis, lembaga terkait, dan sesuai ketentuan menjadi langkah penting menuju finalitas kepengurusan organisasi.(rizki)

