ProfilTerpopuler

Daftar 27 Kader PSHT Terbaik Masuk Kepengurusan PB IPSI 2026-2030

Ilmusetiahati.com , JAKARTAPengurus Besara Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) masa bakti 2026–2030 resmi memiliki kepengurusan baru setelah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 90 Tahun 2026. Kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XVI Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) tersebut dipimpin oleh Sugiono sebagai Ketua Umum dengan dukungan sejumlah tokoh nasional, di antaranya Prabowo Subianto, Marciano Norman, Edhy Prabowo, Dwi Soetjipto, Nunung Syaifuddin, Munjirin, dan I Nyoman Yamadiputra. Dalam susunan organisasi tersebut juga tercatat 26 kader Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menempati berbagai posisi strategis pada kepengurusan PB IPSI periode 2026–2030.

Baca Juga : Susunan Pengurus Besar IPSI 2026-2030

Mengutip Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 90 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 30 Juni 2026, pengesahan kepengurusan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Munas XVI IPSI yang berlangsung pada 9–12 April 2026 di Hotel Sultan, Jakarta. Sumber dari dokumen resmi tersebut menjelaskan bahwa pengesahan diberikan setelah KONI Pusat menerima surat permohonan pengesahan kepengurusan dari Ketua Umum PB IPSI tertanggal 22 Juni 2026, sehingga organisasi memperoleh dasar hukum untuk menjalankan roda kepengurusan hingga berakhirnya masa bakti pada April 2030.

Dasar Hukum Kepengurusan PB IPSI 2026–2030

Dilansir dari keputusan resmi KONI Pusat, Ketua Umum KONI Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman menandatangani SK Nomor 90 Tahun 2026 sebagai dasar legalitas kepengurusan baru PB IPSI. Dokumen tersebut menjadi landasan administratif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi organisasi dalam menjalankan fungsi pembinaan olahraga pencak silat di tingkat nasional.

Mengutip isi keputusan tersebut, pengesahan kepengurusan bertujuan menciptakan tertib administrasi organisasi, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta mendukung pembinaan atlet, pelatih, wasit, hingga pengembangan pencak silat sebagai olahraga prestasi maupun warisan budaya Indonesia.

Keputusan tersebut juga merupakan implementasi hasil Musyawarah Nasional XVI IPSI yang memilih kepengurusan baru untuk menjalankan organisasi selama satu periode kepengurusan hingga tahun 2030.

PB IPSI Periode 2026–2030 Melibatkan Berbagai Unsur Nasional

Struktur PB IPSI periode 2026–2030 tidak hanya diisi oleh pengurus dari lingkungan perguruan pencak silat. Mengutip dokumen pengesahan KONI Pusat, kepengurusan juga melibatkan unsur kementerian, TNI, Polri, akademisi, praktisi olahraga, pengusaha, hingga pimpinan perguruan pencak silat yang memiliki pengalaman dalam pengembangan olahraga nasional.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa organisasi pencak silat nasional dibangun melalui kolaborasi lintas sektor. Selain memperkuat pembinaan prestasi, struktur organisasi juga mencakup bidang hukum, penelitian dan pengembangan, promosi, sertifikasi, standardisasi, pemberdayaan perempuan, kemitraan antar lembaga, mental spiritual, seni budaya, hingga komisi bela negara.

Daftar 27 Kader PSHT yang Masuk Kepengurusan PB IPSI 2026–2030

Mengutip data kepengurusan yang telah disahkan KONI Pusat, sebanyak 26 kader Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dipercaya mengisi berbagai posisi strategis dalam struktur organisasi PB IPSI masa bakti 2026–2030.

Adapun daftar kader PSHT tersebut meliputi:

  1. Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Dewan Pembina.
  2. Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr. (Han) sebagai Wakil Ketua Dewan Pakar.
  3. Irjen Pol. Drs. Nunung Syaifuddin, M.M. sebagai Wakil Ketua Umum II.
  4. Sunarno, S.H., M.M. (Mas Nano) sebagai Wakil Sekretaris Jenderal I.
  5. Zulaikha Nur Khasanah sebagai Anggota Bidang Organisasi.
  6. Irul Trishima Atias, S.Or., AIFO-P sebagai Anggota Bidang Kemitraan Antar Lembaga.
  7. Dr. Ir. Gatot Kustyadji, S.E., M.Si., IPU sebagai Anggota Bidang Perencanaan Usaha.
  8. Wury Febrianingrum Suyono, S.I.Kom., MAP., QRMA sebagai Anggota Bidang Promosi dan Pemasaran.
  9. Yohanes Iwan sebagai Anggota Bidang Promosi dan Pemasaran.
  10. Edi Suhartono sebagai Anggota Lembaga Pelatih.
  11. Suhud, S.Pd. sebagai Anggota Lembaga Pelatih.
  12. Muhammad Soleh, S.Pd. sebagai Anggota Lembaga Wasit dan Juri.
  13. Pudji Dwi Riyanti, S.Pd. sebagai Anggota Lembaga Wasit dan Juri.
  14. Dr. (c) Runik Irwanto sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum.
  15. Dr. Samsul Hidayat, S.H., M.H. sebagai Anggota Komisi Hukum.
  16. Ujang Wartono, S.H., M.H. sebagai Anggota Komisi Hukum.
  17. Agus Saeful Rohman, S.Pd. sebagai Anggota Bidang Seni dan Budaya.
  18. Suharti sebagai Ketua Lembaga Pelatih dan Juri Festival.
  19. M. Agus Subagyo, S.H. sebagai Anggota Bidang Mental Spiritual.
  20. Muhammad Tohir, S.Pd., M.M. sebagai Anggota Bidang Mental Spiritual.
  21. Eka Ardiana, S.Or., M.Pd. sebagai Anggota Bidang Pemberdayaan Perempuan.
  22. Drs. Adji Antoko sebagai Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan.
  23. Prof. Dr. Awan Hariono, S.Pd., M.Or. sebagai Anggota Bidang Penelitian dan Pengembangan.
  24. Fahmi Wardi sebagai Wakil Ketua Bidang Sertifikasi dan Standardisasi.
  25. Brigjen Pol. (Purn.) Drs. Puja Laksana, S.H., M.Si. sebagai Anggota Komisi Bela Negara.
  26. Oktaviana Nur Ajid, S.Pd., M.Pd. sebagai Bidang Bimbingan Teknis (Bimtek).
  27. Dr. Wahyu Sandhya, S.H., M.H sebagai Anggota Komisi Hukum

Posisi Strategis Kader PSHT di Berbagai Bidang

Dilansir dari susunan kepengurusan PB IPSI periode 2026–2030, kader PSHT tidak hanya menempati satu bidang tertentu, melainkan tersebar pada sejumlah unsur organisasi. Beberapa di antaranya berada pada tingkat pembina, dewan pakar, wakil ketua umum, sekretariat jenderal, komisi hukum, penelitian dan pengembangan, promosi, pelatih, wasit dan juri, sertifikasi, pemberdayaan perempuan, hingga bidang mental spiritual.

Sebaran tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan kader PSHT mencakup fungsi pembinaan organisasi, pengembangan sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, peningkatan mutu pelatih dan wasit, serta pengembangan standar kompetensi pencak silat nasional.

Peran PB IPSI dalam Pembinaan Pencak Silat Nasional

Sebagai induk organisasi pencak silat di Indonesia, PB IPSI memiliki tugas melakukan pembinaan organisasi, penyusunan regulasi pertandingan, pengembangan prestasi atlet, peningkatan kompetensi pelatih dan wasit, pembinaan perguruan, serta koordinasi dengan KONI dan berbagai pemangku kepentingan olahraga.

Mengutip ketentuan organisasi yang menjadi dasar kerja PB IPSI, kepengurusan periode 2026–2030 juga bertanggung jawab menyiapkan berbagai program pembinaan menuju kejuaraan nasional, multi-event olahraga, hingga kompetisi internasional yang berada di bawah koordinasi federasi pencak silat dunia.

Selain aspek olahraga prestasi, PB IPSI juga memiliki fungsi dalam pelestarian pencak silat sebagai warisan budaya Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity sejak 2019. Mengutip informasi UNESCO, pengakuan tersebut menempatkan pencak silat tidak hanya sebagai cabang olahraga, tetapi juga sebagai bagian dari identitas budaya yang mengandung nilai pendidikan, etika, seni, dan tradisi.

Pengesahan Berlaku Hingga Akhir Masa Bakti

Mengutip SK KONI Pusat Nomor 90 Tahun 2026, seluruh pengurus yang telah ditetapkan diwajibkan menjalankan tugas sesuai fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan kepengurusan PB IPSI hingga berakhirnya masa bakti pada April 2030.

Baca Juga : Benarkah Fajar Sukmono Perintis PSHT Cabang Magetan?

Dengan adanya pengesahan tersebut, seluruh bidang dalam struktur organisasi memperoleh legitimasi untuk melaksanakan program kerja sesuai ketentuan organisasi dan hasil Musyawarah Nasional XVI IPSI.

PB IPSI periode 2026–2030 resmi memasuki masa kepengurusan baru berdasarkan SK KONI Pusat Nomor 90 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut hasil Munas XVI IPSI. Dalam struktur tersebut, sebanyak 26 kader PSHT dipercaya mengemban berbagai jabatan mulai dari Dewan Pembina, Dewan Pakar, Wakil Ketua Umum, sekretariat, komisi hukum, lembaga pelatih, penelitian dan pengembangan, hingga bidang sertifikasi, promosi, dan pemberdayaan perempuan. Berdasarkan dokumen resmi yang telah disahkan, kepengurusan ini menjadi dasar organisasi dalam menjalankan pembinaan pencak silat nasional hingga berakhirnya masa bakti pada April 2030.(muji)

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun