
Sertifikat Merek Kelas 41 PSHT Resmi Terbit, Mantan Lawyer Punjer Sebut Sengketa Masih Terbuka
Ilmusetiahati.com , MADIUN — Penerbitan sertifikat merek kelas 41 PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) baru-baru ini mencuri perhatian publik, namun fakta legalitas ini dinilai belum serta-merta mengakhiri potensi dinamika sengketa hukum di tingkat peradilan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia per September 2026, status pendaftaran merek untuk kategori jasa pendidikan, pelatihan keolahragaan, dan kegiatan kebudayaan ini tercatat atas nama M. Taufiq. Kendati telah mengantongi perlindungan hukum formal dari negara, keabsahan kepemilikan hak atas merek tersebut masih terbuka untuk diuji kembali melalui mekanisme gugatan pembatalan atau penghapusan merek sebagaimana diatur secara rinci dalam perundang-undangan nasional.
Baca Juga : Bentrok Pesilat di Sukoharjo, Kronologi Lengkap Kasus Pagar Nusa VS PSHT
Persoalan kepemilikan hak kekayaan intelektual dalam wadah organisasi kemasyarakatan berbadan hukum sering kali melibatkan aspek substansial yang kompleks. Mengutip dari analisis hukum mantan Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun, Kangmas Sukriyanto, S.H., M.H., diterbitkannya penetapan administratif oleh pemerintah terhadap suatu merek tidak menutupi fakta bahwa sengketa keperdataan tetap dapat bergulir di Pengadilan Niaga. Penilaian yuridis tersebut didasarkan pada adanya rekam jejak pendaftaran hak atas merek kelas 41 yang sebelumnya telah terdaftar atas nama Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate) dengan pemegang hak sah Kangmas H. Isbiantoro, S.H., selaku Ketua Dewan Pusat.
Landasan Hukum dan Dugaan Persamaan Pada Pokoknya
Mengkaji dari ketentuan yuridis positif, dilansir dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21, permohonan pendaftaran merek wajib ditolak oleh menteri apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis. Pengujian unsur persamaan ini menjadi titik krusial dalam menilai apakah penetapan merek baru telah memenuhi kaidah kepastian hukum.
Dalam pemaparannya, sumber dari analisis Sukriyanto menegaskan bahwa secara materiil terdapat dugaan kemiripan mendasar antara sertifikat merek kelas 41 yang baru saja diterbitkan dengan dokumen pendaftaran hak terdahulu. Merek kelas 41 PSHT yang menjadi objek perdebatan mendasarkan perlindungannya pada jenis jasa pelatihan bela diri, pencak silat, serta organisasi kebudayaan. Mengutip dari keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu, 9 September 2026, Sukriyanto menyatakan:
“Kalau saya tegaskan, merek kelas 41 milik Mas Taufiq dapat dipastikan ada kesamaan, baik seluruhnya maupun sebagian, dengan merek kelas 41 milik PSHT atas nama pemegang hak Kangmas H. Isbiantoro, SH selaku Ketua Dewan Pusat, Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate).”
Lebih jauh lagi, dilansir dari rekam historis legalitas organisasi, penataan dan pendaftaran merek kelas 41 yang berkaitan dengan PSHT sebenarnya telah diinisiasi serta terdaftar sejak kepemimpinan Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate almarhum Kangmas Tarmadji Boedi Harsono. Jejak administratif tersebut menjadi bukti penentu dalam menelusuri asas kepemilikan pertama (first to file system) serta iktikad baik (good faith) dalam proses permohonan hak atas kekayaan intelektual.
Pembeda Visual dan Batas Kewenangan Lembaga Hukum
Secara kasat mata, terdapat beberapa perbedaan visual antara dokumen penetapan merek terdahulu dengan sertifikat teranyar yang terbit. Sumber dari pengamatan yuridis menunjukkan bahwa salah satu pembeda yang terlihat cukup mencolok adalah adanya penambahan logo atau unsur gambar tertentu pada sertifikat merek kelas 41 yang baru. Namun demikian, secara doktrin hukum merek, penambahan elemen grafis tersebut tidak serta-merta menghilangkan potensi pelanggaran hukum apabila bentuk tulisan, artikulasi, dan makna substantif dari nama organisasi tetap sama.
Mengutip kembali dari pernyataan Sukriyanto, adanya modifikasi pada desain tidak otomatis menghapuskan ikatan hukum dasar dari suatu hak merek yang dilindungi. Sukriyanto menandaskan:
“Penambahan unsur gambar belum tentu menghilangkan persoalan apabila secara keseluruhan maupun pada pokoknya masih terdapat persamaan.”
Kendati memberikan analisis komprehensif terkait celah gugatan, sumber dari keterangan LHA menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum bukan berada di tangan individu maupun kelompok masyarakat. Dilansir dari asas peradilan Indonesia, penetapan sah atau batalnya suatu sertifikat pendaftaran merek sepenuhnya merupakan wewenang mutlak Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun persamaan merek merupakan kewenangan instansi dan/atau lembaga hukum yang berwenang berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku,” ujar Sukriyanto mengakhiri keterangannya.
Komparasi Ketentuan Kelas Merek 41 dan Perlindungan Hukum
Untuk memberikan gambaran data yang mendalam dan komprehensif, berikut adalah tabel klasifikasi dan perbandingan hukum terkait perlindungan sertifikat merek kelas 41 berdasarkan Sistem Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta Nice Classification standar internasional:
| Parameter Hukum | Merek Terdahulu (SH Terate) | Merek Baru (Sertifikat 2026) |
| Subjek Pemegang Hak | Kangmas H. Isbiantoro, S.H. (Dewan Pusat) | M. Taufiq (Perorangan/Kelompok) |
| Cakupan Kelas Merek | Kelas 41 (Jasa Pendidikan & Pelatihan) | Kelas 41 (Jasa Pendidikan & Olahraga) |
| Landasan Historis | Rintisan era Alm. Kangmas Tarmadji B.H. | Pendaftaran dan Penerbitan Terbaru |
| Elemen Visual | Nama/Kata PSHT & Logo Standar | Penambahan Unsur Gambar/Elemen Grafis |
| Mekanisme Pengujian | Asas First to File & Iktikad Baik | Potensi Gugatan Pembatalan (Pasal 76 UU 20/2016) |
Prosedur Hukum Pembatalan Merek Terdaftar di Pengadilan Niaga
Dilansir dari ketentuan Pasal 76 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21. Pengajuan gugatan ini memiliki batas waktu hingga 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek, kecuali apabila permohonan merek tersebut diajukan dengan iktikad tidak baik, di mana gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu.
Proses penyelesaian sengketa merek di Pengadilan Niaga memakan waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak gugatan didaftarkan, dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan Pengadilan Niaga, upaya hukum yang dapat ditempuh langsung menuju tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam tenggat waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan diucapkan atau diberitahukan.
Baca Juga : BREAKING: Haki Kelas 41 Resmi Milik PSHT, Kemenkumham Gugurkan Klaim Perorangan
Dengan hadirnya kerangka hukum yang transparan tersebut, penerbitan sertifikat merek kelas 41 PSHT menjadi sarana pengujian kepastian hukum bagi seluruh entitas organisasi. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses legalitas formal yang berlaku sambil menjaga ketertiban, kondusivitas, serta persaudaraan di tengah masyarakat.
Frequently Asked Questions (FAQ) – Sertifikat Merek Kelas 41 PSHT
Apa yang dimaksud dengan sertifikat merek kelas 41 PSHT?
Sertifikat merek kelas 41 PSHT adalah dokumen legalitas resmi yang diterbitkan oleh DJKI Kemenkumham untuk memberikan perlindungan hukum atas penggunaan nama atau logo organisasi dalam kategori jasa pendidikan, pelatihan keolahragaan, pencak silat, dan kegiatan kebudayaan.
Siapa yang tercatat sebagai pemegang hak sertifikat merek kelas 41 PSHT terbaru?
Berdasarkan data pendaftaran merek terbaru per September 2026, sertifikat merek kelas 41 tersebut tercatat atas nama M. Taufiq.
Mengapa penerbitan sertifikat merek kelas 41 PSHT masih berpotensi menimbulkan sengketa?
Penerbitan sertifikat merek masih berpotensi disengketakan karena terdapat klaim hak atas merek terdahulu yang terdaftar atas nama Kangmas H. Isbiantoro, S.H., selaku Ketua Dewan Pusat PSHT. Pihak yang merasa memiliki hak lebih dahulu dapat menguji dugaan persamaan pada pokoknya melalui Pengadilan Niaga.
Bagaimana aturan UU No. 20 Tahun 2016 mengenai persamaan merek?
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek harus ditolak atau dibatalkan jika memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
Apakah penambahan gambar pada logo baru menghilangkan potensi pelanggaran merek?
Menurut analisis hukum, penambahan unsur gambar atau elemen visual tidak otomatis menghilangkan dugaan pelanggaran hukum apabila secara keseluruhan atau pada pokoknya masih terdapat kemiripan substantif dengan merek yang terdaftar lebih dahulu.
Sebagai penutup, pemahaman mengenai dinamika kepemilikan sertifikat merek kelas 41 PSHT sangat penting untuk mengawal kepastian hukum dan transparansi informasi di tengah masyarakat. Mari pastikan Anda terus memantau perkembangan berita legalitas dan hukum kekayaan intelektual terkini hanya di media nasional terpercaya.(muji)
