
BREAKING: Haki Kelas 41 Resmi Milik PSHT, Kemenkumham Gugurkan Klaim Perorangan
Ilmusetiahati.com , MADIUN, 8 September 2026 — Haki Kelas 41 Resmi Milik PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate) secara yuridis setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Sertifikat Merek Kelas 41 dengan Nomor Registrasi IDM001503116 tertanggal 4 September 2026. Penetapan hukum ini mengesahkan kedudukan merek dan logo organisasi sebagai milik sah badan hukum perkumpulan yang berkedudukan di Jalan Merak Nomor 10 Madiun, sekaligus menggugurkan legitimasi klaim pendaftaran merek berbasis kepemilikan pribadi atau perorangan.
Baca Juga : PB IPSI Bentuk Kepengurusan Baru 2026–2030, Sugiono Resmi Gantikan Prabowo
Keputusan administratif-yuridis tersebut membawa kepastian hukum baru dalam tata kelola hak kekayaan intelektual (HKI) organisasi pencak silat historis ini. Berdasarkan fakta hukum yang tercatat, penetapan kepemilikan atas nama institusi mengakhiri polemik klaim privat atas ajaran, simbol, dan penyelenggaraan kegiatan olahraga bela diri yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Fakta Yuridis dan Data Resmi Pendaftaran HKI Kelas 41
Dilansir dari data publik Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI, penetapan hak merek dengan nomor permohonan dan registrasi resmi IDM001503116 memuat perincian legal-administratif sebagai berikut:
Nomor Registrasi Merek: IDM001503116
Tanggal Pendaftaran Resmi: 4 September 2026
Masa Perlindungan Hukum: Berlaku selama 10 tahun hingga 7 Oktober 2035
Nama Subjek Pemilik Hak: PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE (Badan Hukum/Perkumpulan)
Domisili Legal Terdaftar: Jalan Merak Nomor 10, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur
Cakupan Perlindungan (Kelas 41): Jasa pendidikan, pembinaan dan pelatihan olahraga pencak silat, pelatihan seni bela diri, penyelenggaraan kontes kejuaraan, kursus bela diri, organisasi kegiatan olahraga dan budaya, serta lembaga pendidikan keolahragaan.
Mengutip dari regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek berfungsi sebagai perlindungan hukum atas hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu. Dalam konteks penerbitan IDM001503116 ini, subjek hukum yang diakui negara adalah perkumpulan/organisasi secara kelembagaan, bukan individu biologis.
Analisis Komparatif Hukum: Merek Kelembagaan vs Merek Perorangan
Terbitnya sertifikat merek IDM001503116 atas nama institusi memberikan perbedaan mendasar secara struktur hukum jika dibandingkan dengan sertifikat merek Kelas 41 yang sebelumnya terdaftar atas nama pribadi (Issoebiantoro).
1. Kedudukan Subjek Hukum dan Keberlanjutan Hak
Sumber dari kepakaran hukum perdata dan kekayaan intelektual mencatat bahwa merek yang didaftarkan atas nama pribadi melekat pada individu biologis. Mengutip dari ketentuan hukum waris perdata, hak atas merek perorangan dapat mengalami dal warsa, kedaluwarsa, atau menjadi objek sengketa waris perdata apabila pemegang hak meninggal dunia. Sebaliknya, pendaftaran atas nama “PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE” berkedudukan sebagai subjek hukum badan korporasi/perkumpulan yang bersifat abadi (perpetual succession). Hak ini tidak dapat diwariskan kepada ahli waris perorangan dan sepenuhnya menjadi milik organisasi.
2. Kewenangan Operasional dan Penyelenggaraan Kegiatan
Dilansir dari dokumen penetapan DJKI Kemenkumham RI, sertifikat Kelas 41 mencakup ranah jasa pendidikan dan keolahragaan pencak silat. Dengan terbitnya sertifikat atas nama organisasi, negara memberikan legalitas operasional penyelenggaraan latihan, kejuaraan, dan pendidikan keolahragaan kepada badan hukum resmi. Hal ini secara otomatis menanggalkan monopoli privat atas aktivitas latihan dan pembinaan anggota di tingkat daerah maupun cabang.
3. Sinkronisasi Legalitas Formal Negara dan Kepengurusan Olahraga
Sertifikat Kelas 41 bernomor registrasi IDM001503116 yang berkedudukan di Jalan Merak Nomor 10 Madiun ini terintegrasi secara langsung dengan Badan Hukum Perkumpulan yang sah. Mengutip dari data SK Pengesahan Badan Hukum Kemenkumham serta catatan Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI), posisi legalitas organisasi Madiun ini tersinkronisasi dengan kepengurusan PB IPSI periode 2026–2030 di bawah pimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Pernyataan Resmi Kelembagaan Menjelang Parapatan Luhur 2026
Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate memberikan keterangan resmi terkait terbitnya Sertifikat HKI Kelas 41 ini. Pihak organisasi menyatakan bahwa pendaftaran merek atas nama institusi dilakukan sebagai bagian dari langkah konstitusional untuk mengamankan aset immaterial organisasi.
Kutipan resmi dari perwakilan Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menegaskan arah dan tujuan penerbitan sertifikat tersebut:
“Lambang SH Terate tercipta dari tetes keringat, laku tirakat, dan doa para pendahulu sejak 1922 untuk seluruh saudara seasuhan. Tidak pantas dan tidak boleh ada satu manusia pun yang merasa memiliki lambang sakral ini sebagai properti pribadinya. Hari ini, negara telah mengembalikan pusaka ini ke pemilik aslinya: Rumah Besar Persaudaraan Setia Hati Terate.”
Dilansir dari rilis pers Humas Pusat Madiun, terbitnya kepastian hukum ini direspon dengan imbauan kepada seluruh jajaran pengurus cabang dan warga di akar rumput agar tetap menjaga kondusivitas, fokus pada pembinaan siswa, serta menyatukan agenda organisasi dalam menyongsong Parapatan Luhur (Parluh) 2026.
Dampak Legal Terhadap Penggunaan Merek dan Logo di Tingkat Cabang
Penerbitan Sertifikat IDM001503116 membawa konsekuensi hukum langsung terhadap tata kelola penggunaan logo, atribut, dan penyelenggaraan kegiatan keolahragaan di seluruh Indonesia.
Perlindungan Hak Penggunaan Atribut: Seluruh tingkatan kepengurusan organisasi yang berada di bawah naungan Badan Hukum Jalan Merak No. 10 Madiun memiliki hak hukum sah untuk menggunakan atribut, nama, dan logo dalam kegiatan pendidikan keolahragaan tanpa kekhawatiran tuntutan perdata atau pidana dari pihak perorangan.
Penghentian Somasi Perorangan: Dilansir dari ulasan praktisi hukum kekayaan intelektual,klaim sepihak atau somasi yang dilayangkan berbasis pendaftaran perorangan secara hukum kehilangan landasan legitimasi operasionalnya di ranah publik (Kelas 41).
Kepastian Hukum Lembaga Pendidikan: Lembaga pendidikan, padepokan, dan cabang keolahragaan pencak silat yang terfiliasi dengan organisasi resmi kini memiliki kepastian hukum terdaftar di bawah naungan sertifikat resmi DJKI Kemenkumham RI.
Pertanyaan Umum (FAQ) Mengenai HKI Kelas 41 PSHT
1. Apa yang dimaksud dengan HKI Kelas 41 yang diterbitkan untuk PSHT?
Kelas 41 dalam klasifikasi merek DJKI Kemenkumham mencakup bidang jasa pendidikan, pelatihan keolahragaan, penyelenggaraan kegiatan budaya, serta kursus/pelatihan seni bela diri pencak silat.
2. Berapa Nomor Registrasi resmi HKI Kelas 41 milik PSHT?
Nomor registrasi resmi yang diterbitkan DJKI Kemenkumham RI adalah IDM001503116, terdaftar pada tanggal 4 September 2026.
3. Siapa pemilik resmi yang tertera dalam Sertifikat HKI Kelas 41 IDM001503116?
Pemilik resmi yang terdaftar adalah PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE sebagai entitas badan hukum/perkumpulan bertempat di Jalan Merak Nomor 10, Kota Madiun, bukan atas nama individu atau pribadi.
4. Berapa lama masa berlaku perlindungan hukum merek ini?
Mengutip dari data PDKI Kemenkumham, masa perlindungan hukum merek ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran, yakni hingga 7 Oktober 2035, dan dapat diperpanjang sesuai regulasi perundang-undangan.
5. Bagaimana status merek Kelas 41 yang sebelumnya terdaftar atas nama perorangan?
Terbitnya sertifikat atas nama perkumpulan/organisasi membatalkan efektivitas klaim monopoli perorangan atas kegiatan organisasi. Hak operasional dan legitimasi publik atas penyelenggaraan latihan kini berada di bawah naungan kepemilikan badan hukum perkumpulan resmi.
Baca Juga : Susunan Pengurus Pusat PSHT Tahun 2010
Terbitnya Sertifikat Merek Kelas 41 Nomor IDM001503116 atas nama PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE menandai babak baru penataan legalitas organisasi. Langkah penetapan subjek hukum berstatus badan hukum perkumpulan ini memastikan bahwa ajaran, nama, dan simbol organisasi terlindungi sebagai aset kolektif kelembagaan. Informasi resmi mengenai rekam jejak pendaftaran ini dapat diakses secara terbuka melalui portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) DJKI Kemenkumham RI. Kepastian hukum ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi keutuhan organisasi dalam menyongsong Parapatan Luhur 2026.(windy)
