
BREAKING NEWS: Gugatan Akta Notaris PSHT Ditolak, PN Bale Bandung Menangkan Kubu M. Taufiq
Ilmusetiahati.com – Senin, 11 Mei 2026, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung resmi membacakan putusan terkait perkara gugatan perdata mengenai Akta Notaris Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Pihak penggugat, yaitu Drs. R. Moerdjoko dan Ir. Tono Suharyanto selaku kubu Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PSHTPM), sebelumnya melayangkan gugatan terkait dugaan keterangan domisili palsu dalam Akta Notaris Badan Hukum PSHT di bawah kepengurusan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Baca Juga : Kronologi Siswa PSHT Jember Meninggal Saat Sesi Latihan Teknik
Selama proses berjalan, narasi mengenai “dokumen palsu” ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial oleh para pendukung penggugat. Namun, fakta di persidangan menunjukkan hal yang berbeda.
Jalannya Persidangan
Tim Kuasa Hukum penggugat dinilai kesulitan membuktikan tuduhan mereka di hadapan majelis hakim. Selain kendala pembuktian, pihak penggugat sempat menjadi sorotan karena mangkir dari persidangan dengan alasan kendala teknis transportasi (kehabisan tiket kereta), yang sempat menghambat proses hukum.
Hasil Putusan Akhir
Melalui perkara nomor 292/Pdt.G/2025/PN Blb, majelis hakim akhirnya mengeluarkan putusan yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima/ditolak.
Poin penting dari putusan ini meliputi:
Kekuatan Hukum: Memperkuat kedudukan hukum PSHT yang sah secara administrasi negara.
Domisili Sah: Mengukuhkan legalitas PSHT yang berpusat di Jl. Merak No. 10, Nambangan Kidul, Madiun.
Status Hukum: Dengan keluarnya putusan ini, saat ini tidak ada lagi proses hukum aktif yang menyangkut sengketa kepengurusan tersebut.
Baca Juga : Sejarah & Lirik Mars PSHT Ciptaan Adi Yasco
Kemenangan ini menjadi kekalahan kedua bagi pihak Murjoko dalam kurun waktu satu bulan terakhir, sekaligus mempertegas kepastian hukum bagi para anggota PSHT di seluruh Indonesia.(ikrar)
