
Polemik Legalitas BRB 2025 di Ponorogo, Polda Jatim Belum Terbitkan Izin dan Status Hukum Organisasi
Ilmusetiahati.com – BRB 2025 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Jawa Timur, khususnya di wilayah Ponorogo, menyusul ketidakjelasan izin operasional dan pertentangan legalitas organisasi yang menaunginya. Hingga pertengahan Desember 2025, rencana kegiatan besar yang mengatasnamakan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tersebut masih terganjal birokrasi perizinan di tingkat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Situasi ini memicu rapat koordinasi lintas sektoral guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Ketidakpastian penyelenggaraan acara ini mendorong jajaran pimpinan daerah di Ponorogo untuk menggelar rapat koordinasi pada Senin (15/12/2025). Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh berbagai elemen kunci, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Hj. Lidyarista, S.H., Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, S.I.K., M.H., serta perwakilan dari Kodim 0402 Ponorogo yang diwakili oleh Kasdim Mayor Inf. Agus Budi Cahyono.
Baca Juga : PSHTPM Kirim Bantuan Rp4 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera dan Aceh
Dalam forum tersebut, pembahasan utama berfokus pada belum adanya lampu hijau dari pihak kepolisian. Sebagaimana dilansir dari laporan lapangan di Ponorogo, Kapolres AKBP Andin Wisnu Sudibyo secara terbuka menyatakan bahwa hingga saat ini izin resmi untuk kegiatan BRB 2025 dari Polda Jatim belum diterbitkan. Tanpa adanya dokumen resmi tersebut, Polres Ponorogo berada dalam posisi tidak dapat memberikan rekomendasi keamanan apa pun bagi penyelenggara.
Persoalan Legalitas Nama dan Atribut Organisasi
Dinamika rencana BRB 2025 tidak hanya terbatas pada masalah administratif perizinan, tetapi juga menyentuh aspek fundamental legalitas organisasi. Kehadiran Mas Komarudin sebagai perwakilan dari kubu tertentu yang mengklaim sebagai penyelenggara menjadi titik krusial dalam perdebatan hukum. Di sisi lain, hadir pula perwakilan dari kepengurusan PSHT yang diakui secara hukum, antara lain Mas Sujono, Syamsudin, S.H., M.H., Welly Permana, S.H., dan Agung Hadiyono, S.H., M.H.
Mengutip dari pernyataan Mas Jono dalam rapat koordinasi tersebut, dirinya menegaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihaknya bukan didasari pada substansi kegiatan yang bersifat keagamaan atau dzikir, melainkan pada penggunaan identitas organisasi. “Yang kami tolak adalah kepengurusan Mas Komarudin yang mengatasnamakan PSHT Cabang Ponorogo untuk kegiatan BRB, tanpa komunikasi dan koordinasi dengan PSHT Cabang Ponorogo yang sah. Ini bukan soal menolak dzikir, tetapi soal legalitas dan etika organisasi,” tutur Mas Jono.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber hukum menyebutkan bahwa sengketa mengenai dualisme kepengurusan PSHT sebenarnya telah memiliki ketetapan hukum yang tetap di tingkat nasional. Oleh karena itu, penggunaan atribut, nama, dan simbol organisasi oleh pihak yang tidak terdaftar secara sah dalam database Kementerian Hukum dan HAM serta putusan Mahkamah Agung dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum.
Menanggapi ketegangan ini, Plt. Bupati Ponorogo Hj. Lidyarista mengimbau agar semua pihak menahan diri. Sebagaimana dikutip dari keterangan resminya, beliau meminta agar seluruh elemen masyarakat mengutamakan semangat “guyub rukun” dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jawa Timur. Pemerintah daerah menekankan bahwa stabilitas keamanan di Ponorogo adalah prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu.
Secara teknis, kegiatan massal seperti BRB 2025 memerlukan manajemen risiko yang ketat. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan Polri, kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar lintas kabupaten/kota wajib mendapatkan izin dari Polda. Tanpa izin ini, kegiatan tersebut dianggap ilegal dan dapat dibubarkan secara paksa oleh aparat penegak hukum demi menjaga ketertiban umum.
Banyak pihak menilai bahwa kondisi “batal demi hukum” bagi rencana kegiatan Mas Komarudin semakin nyata jika koordinasi dengan pengurus pusat yang sah tidak dilakukan. Ketidakhadiran pendampingan dari pengurus pusat dalam rapat tersebut memperkuat indikasi bahwa kegiatan ini tidak memiliki legitimasi organisatoris yang kuat.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya ketaatan terhadap aturan organisasi dan hukum negara. Masyarakat Ponorogo berharap agar persoalan ini segera mendapatkan titik terang agar tidak terjadi gesekan di tingkat akar rumput. Hingga berita ini diturunkan, status BRB 2025 masih dinyatakan belum memiliki izin resmi, dan aparat keamanan tetap bersiaga memantau perkembangan situasi di lapangan.
Keputusan final kini berada di tangan Polda Jawa Timur sebagai otoritas pemberi izin keramaian di tingkat provinsi. Diharapkan semua pihak dapat menerima keputusan hukum dengan lapang dada demi menjaga marwah organisasi dan kedamaian di Bumi Reog.
Baca Juga : Misi Berat Timnas Pencak Silat Indonesia di SEA Games 2025
Demikian informasi terkini mengenai perkembangan rencana kegiatan BRB 2025 di Ponorogo yang saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang.(Ikrar,rizki)
