Keparat! Gerombolan PSHTPM Bersiap Gagalkan Rakernas PSHT 2025 Jambi
Ilmusetiahati.com – Rapat Kerja Nasional Persaudaraan Setia Hati Terate (Rakernas PSHT) tahun 2025 akan digelar di Jambi pada 16–18 Oktober 2025, dalam suasana yang belum sepenuhnya tenteram karena muncul keberatan dari kelompok PSHT Pusat Madiun (PSHTPM) yang mengklaim pelanggaran hak organisasi dan ancaman upaya hukum. Meski demikian, kepengurusan PSHT yang sah di bawah Dr. Ir. Muhammad Taufiq sudah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat SK AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, yang juga membatalkan SK lama versi Moerdjoko CS. Dalam konteks tersebut, Rakornas PSHT 2025 tak hanya menjadi forum reguler, melainkan persimpangan legal dan strategi penguatan organisasi ke depan.
Konflik dan Ancaman dari Kubu PSHTPM
Menjelang Rakornas PSHT 2025 di Jambi, muncul peringatan tajam dari kelompok PSHTPM melalui Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA). Mereka menolak apabila Rakornas dilaksanakan oleh pihak yang “menggunakan lambang, logo, badge, panji, serta hak cipta Mars dan Hymne Kelompok PSHTPM tanpa izin resmi.”
“Kegiatan Kelompok PSHTPM telah terdaftar dalam merek kelas 41 kategori jasa bidang pendidikan, penyediaan latihan olahraga, aktivitas kebudayaan dan kesenian, dengan No IDM: 142231 atas nama Kang Mas Issoebiantoro selaku Ketua Dewan Pusat Kelompok PSHTPM,” ujar Khoirun Nasihin, perwakilan LHA PSHTPM, Senin (13/10/2025).
LHA PSHTPM menyatakan akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata apabila Rakornas diselenggarakan tanpa memperhatikan izin penggunaan simbol dan atribut organisasi mereka. Mereka juga menyerukan agar aparat keamanan dan pemerintah daerah tidak memberikan izin pada kelompok yang mengatasnamakan PSHT tanpa dasar sah.
Baca Juga : Siti Abidatul Hasanah, Jalan Kaki Yogyakarta ke Madiun untuk Menepati Nadar Lulus 2 Kampus Bersamaan
Permintaan semacam itu menambah dimensi sengketa legal dalam penyelenggaraan Rakornas, selain tantangan internal terhadap legitimasi kepengurusan pusat.
Persiapan Materi Pra-Rakernas PSHT
Menanggapi tantangan tersebut dan untuk menyelaraskan agenda Rakornas, Pengurus Pusat PSHT menggelar Pra-Rakornas di Jakarta, tepatnya di Sofyan Hotel Cikini, pada 27 September 2025.
Dalam acara itu, dibahas dan disiapkan materi RAKERNAS pada empat bidang utama: Prestasi, Organisasi, Pengabdian Masyarakat, dan Kerohanian.
Ketua Majelis Luhur PSHT, Mas Ir. Eddy Asmanto, menegaskan bahwa keputusan RAKERNAS sebelumnya harus tetap selaras dan terintegrasi dalam keputusan yang akan dibuat di Jambi.
Sementara itu, Ketua Umum PSHT, Mas Taufiq, menyatakan bahwa Rakornas Jambi akan memfokuskan pembahasan pada program strategis dan evaluasi pengelolaan organisasi, termasuk persiapan menyambut agenda Perapatan Luhur PSHT 2026 dan Kejuaraan Dunia PSHT.
Selain pengurus pusat dan cabang dalam negeri, Rakornas kali ini akan melibatkan pengurus internasional (komisariat luar negeri) sebagai bagian dari upaya mempertahankan jangkauan dan keberagaman organisasi.
Dari sisi tuntutan konten agenda, Rakornas membahas pula aspek teknis pelatihan, hubungan antar cabang (organisasi), program sosial (pengabdian masyarakat), dan penguatan spiritualisasi anggota (kerohanian).
Latar Belakang Dualisme dan Keputusan Pemerintah
Sejak 2017, internal PSHT diguncang dualisme kepengurusan antara kubu yang berasosiasi dengan nama Moerdjoko CS dan kubu di bawah Dr. Ir. Muhammad Taufiq.
Pada 1 Juli 2025, Dirjen Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum RI membatalkan Keputusan Menkumham Nomor AHU-0001626.AH.01.07.Tahun 2022 versi kubu Moerdjoko. Kemudian, melalui Keputusan Menkumham Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, pemerintah memberikan pengesahan atas kepengurusan PSHT di bawah Dr. Ir. Muhammad Taufiq, dengan badan hukum yang berkedudukan di Kota Madiun berdasarkan akta notaris No. 02 tertanggal 11 Juli 2025.
Sebagai konsekuensi, seluruh pengakuan legal dan hak penggunaan nama, lambang, atribut PSHT hanya berlaku untuk kepengurusan yang sah dan terdaftar ini.
Mantan kubu alternatif atau pihak lain yang mengaku sebagai PSHT tanpa dukungan legal akan menghadapi tantangan hukum administratif maupun perdata.
Meski demikian, sebagian pihak masih menyatakan bahwa dualisme belum benar-benar usai, dan akan menempuh jalan hukum terkait pengesahan baru.
Untuk memperkuat legitimasi dan melakukan sosialisasi terhadap keputusan pengesahan, pengurus PSHT melakukan pembagian salinan SK MenkumHAM ke Muspika (Camat, Polsek, Koramil) di tingkat lokal, termasuk di Sragen.
PSHT atau Persaudaraan Setia Hati Terate adalah organisasi pencak silat yang berdiri sejak 1922 oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo dan kemudian resmi dinamai PSHT pada kongres tahun 1948 di Madiun.
Sebagai salah satu pendiri Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) pada 18 Mei 1948, reputasi PSHT dalam cabang bela diri dan budaya cukup besar.
Wikipedia
Gedung struktur PSHT meliputi Majelis Luhur, Majelis Ajar, pengurus pusat, cabang, ranting, hingga rayon dan luar negeri. Keberadaannya mencakup ratusan kota/regu di Indonesia serta beberapa negara di luar negeri.
Rakernas sendiri adalah forum nasional yang rutin digelar oleh PSHT. Pada tahun 2024, Rakernas berlangsung di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang juga diwarnai dengan penyelenggaraan kompetisi “Borneo Cup Open” Pencak Silat PSHT.
Tema 2025 “Produktif Membawa Manfaat” dijadikan penguat nilai inklusivitas dan jangkauan nasional kegiatan PSHT di berbagai wilayah pulau besar.
RakErnas PSHT 2025 di Jambi memiliki potensi konflik hukum dan organisasi yang nyata. Klaim kubu PSHTPM terhadap penggunaan simbol organisasi dapat menjadi dasar gugatan serius bila dikabulkan oleh pengadilan.
Di sisi lain, pengesahan yang diberikan pemerintah lewat SK 2025 memperkuat posisi hukum struktur kepengurusan pusat di bawah Muhammad Taufiq. Pilar legal ini menjadi dasar penolakan terhadap pihak yang mengaku mengorganisir dengan nama PSHT tanpa legitimasi.
Baca Juga : Amanah Terakhir Mas Tarmadji Budi Harsono
Rakernas tidak sekadar forum administratif, melainkan momentum uji legitimasi internal. Keputusan yang lahir nanti akan menentukan arah kepemimpinan, kesinambungan program organisasi, dan persatuan warga.
Bagi publik dan aparat keamanan daerah (polres, kesbangpol, dinas olahraga), penting untuk memahami secara hukum mana struktur PSHT yang diakui negara dan mana yang bersifat klaim semata.
Jika Rakernas berjalan tertib dan keputusan disepakati berdasarkan mekanisme organisasi, maka agenda Perapatan Luhur 2026 dan penguatan PSHT ke tingkat dunia memiliki landasan yang lebih kokoh.
Rakernas PSHT 2025 di Jambi menjadi titik penting karena menyatukan aspek legal organisasi, persiapan materi strategis, dan tantangan dari kelompok alternatif. Dengan pengesahan resmi PSHT di bawah Muhammad Taufiq melalui SK Kemenkumham Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, tekanan hukum dari kubu PSHTPM menjadi ujian pertama legitimasi dalam praktik penyelenggaraan Rakernas. Hasil Rakornas nanti tidak hanya soal keputusan teknis, melainkan juga menjadi penegasan bahwa “PSHT hanya satu” secara hukum dan organisasi.(ikrar)

