Didamping DKP Madiun, Biro Hukum PSHT Kunjungi Polres Madiun & Padepokan Agung
Ilmusetiahati.com – Silaturahmi antara Biro Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan jajaran Polres Madiun berlangsung dengan lancar. Pertemuan ini dipimpin oleh M. Samsodin, S.HI., M.H., bersama jajaran biro hukum lainnya, sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas serta menindaklanjuti putusan pengadilan terkait keabsahan kepengurusan PSHT.
“Alhamdulillah, kegiatan silaturahmi Biro Hukum PSHT bersama Polres Madiun berjalan lancar dan sukses,” ungkap salah satu perwakilan biro hukum PSHT setelah acara tersebut.
Silaturahmi ini tidak hanya sebatas kunjungan persaudaraan, tetapi juga memiliki tujuan strategis, yaitu membangun sinergi dengan aparat penegak hukum. Pertemuan ini dilanjutkan dengan kunjungan ke Padepokan Agung PSHT di Jl. Merak No. 10, Madiun, bersama segenap pengurus Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PSHT.
Baca Juga : Soemo Soedardjo Murid dan Anak Angkat Ki Hadjar Hardjo Oetomo
Menurut keterangan resmi, dasar dari kegiatan ini adalah pertimbangan atas berbagai putusan pengadilan yang menegaskan keabsahan kepengurusan PSHT di bawah pimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
Sejalan dengan putusan pengadilan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025.
Keputusan tersebut secara resmi memberikan pengesahan terhadap pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate, dengan berkedudukan di Kota Madiun. Pengesahan ini tercantum dalam Salinan Akta Nomor 02 Tanggal 11 Juli 2025, yang menegaskan bahwa pemerintah hanya mengakui kepengurusan di bawah Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.
“Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan pengesahan kepada Persaudaraan Setia Hati Terate dengan kepengurusan yang sah sesuai Akta Nomor 02 Tahun 2025,” ujar salah satu pengurus PSHT yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Pentingnya Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum
Pertemuan dengan Polres Madiun menjadi langkah nyata PSHT dalam memastikan setiap aktivitas organisasi berjalan sesuai koridor hukum. Kehadiran biro hukum dalam silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, terutama dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum di lingkungan masyarakat Madiun.
Selain itu, sinergi antara PSHT dan aparat kepolisian dianggap penting dalam menghadapi dinamika sosial. Dengan adanya kepastian hukum dari pemerintah, diharapkan segala potensi konflik dapat diminimalisir melalui pendekatan yang berbasis hukum dan musyawarah.
Penegasan Legalitas PSHT
Berdasarkan dokumen hukum yang telah diterbitkan, jelas bahwa PSHT berkedudukan di Kota Madiun dengan kepengurusan sah di bawah Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. Hal ini menjadi pijakan penting bagi organisasi untuk terus melanjutkan program kerja serta kegiatan sosial yang berdampak positif bagi masyarakat luas.
Dalam konteks hukum organisasi, keberadaan akta dan SK dari pemerintah menutup ruang bagi perdebatan mengenai legitimasi kepengurusan. Fakta ini sekaligus menjadi dasar dalam setiap langkah hukum dan koordinasi organisasi dengan instansi negara.
Baca Juga : Soemo Soedardjo Murid dan Anak Angkat Ki Hadjar Hardjo Oetomo
Silaturahmi Biro Hukum PSHT ke Polres Madiun menandai pentingnya kolaborasi antara organisasi masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan adanya pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM, kepengurusan PSHT di bawah Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. telah memperoleh legitimasi hukum yang kuat. Ke depan, sinergi ini diharapkan dapat semakin memperkokoh peran PSHT dalam menjaga persatuan, ketertiban, serta pengabdian kepada masyarakat.(rizki)

