Berita TerkiniTerpopuler

Kesepakatan Mas Taufiq & Kuasa Hukum Punjer, Sengketa PSHT Kita Anggap Sambung

Ilmusetiahati.comPersaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menghadapi dinamika sengketa organisasi yang sering diumpamakan sebagai “sambung” dalam dunia pencak silat. Istilah sambung dalam silat merujuk pada sparring—latihan bersahabat yang mempererat hubungan antarpesilat. Dalam konteks PSHT, istilah ini dipakai oleh Kang Mas Taufiq untuk menggambarkan sengketa kepengurusan sebagai sebuah duel yang seharusnya berproses secara sportif, dengan putusan hukum sebagai “juri” atas kelangsungan organisasi.

Pada awal perseteruan, Kang Mas Sukriyanto, LHA PSHT Punjer Madiun (PSHTPM) periode 2017–2024, menjelaskan bahwa analogi sambung tersebut muncul dari salaman di awal duel. Ia menyesalkan jika ada pihak yang “tidak ksatria”, yakni tidak mengakui kekalahan dan mencoba menepis putusan dengan cara politik.

Baca Juga : Sejarah & Lirik Mars PSHT Ciptaan Adi Yasco

Dari sudut pandang kepastian hukum, permasalahan dualisme kepengurusan PSHT telah mencapai keputusan akhir. Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Keputusan Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 pada 17 Juli 2025, yang secara resmi mengakui Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum. Keputusan ini mengakhiri kebingungan dualisme dan menegaskan: hanya satu kepengurusan yang diakui, yakni di bawah kepemimpinan Taufiq.

Sebelum keputusan tersebut, sejumlah rangkaian perkara hukum telah berlangsung. PSHT pimpinan Taufiq sebelumnya memperoleh badan hukum melalui SK Menkumham Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019
Persaudaraan Setia Hati Terate. Gugatan terhadap legalitas badan hukum tersebut berakhir di Mahkamah Agung, dengan Peninjauan Kembali (PK) kedua Nomor 237 PK/TUN/2022 — hasil ini menolak pembatalan dan memperkuat legalitas badan hukum di bawah kepemimpinan Taufiq, yang berlaku secara tetap dan mengikat hukum.

Selain itu, PSHT di bawah Taufiq mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta No 217 Tahun 2024, guna memulihkan status badan hukum yang pernah diterbitkan tapi kemudian dicabut.

Dari pihak kontra, kepemimpinan yang sah menurut Majelis Luhur PSHT dan Dewan Pusat, yakni R. Moerdjoko HW dan Issoebiantoro, menolak “nyawiji” (bergabung kembali) dengan kubu Taufiq. Mereka menyatakan PSHT yang sah secara hukum adalah kepemimpinan pusat Madiun berdasarkan data legalitas Kemenkumham No. AHU.2 001 626.AHA.01.07 Tahun 2022.

Baca Juga : Cara Masuk Menjadi Anggota PSHT

Secara keseluruhan, analogi “sambung” menggambarkan sengketa organisasi yang seharusnya menyolok sportivitas dan kekuatan hukum. Seperti sparring dalam silat, terdapat aturan, batasan, dan penghormatan antar pihak, dengan hakim atau juri (dalam hal ini, pengadilan dan kementerian) sebagai penentu akhir.

Rizkia Putra

Saya ada seorang jurnalis berpengalaman dalam bidang media dan SEO selama 5 tahun